Kaskus

News

Teu.Nya.KungAvatar border
TS
Teu.Nya.Kung
[Setelah Palu di Ketok akankah Sama?]Kasus Reinal - Medan VS Kasus Rasyid - Jakarta
Ayo kita lihat dari segi mata hukum dan keadilan di negara ini. kedua2nya terancam oleh pasal yang hampir sama yaitu kelalaian dalam berkendaraan.

Reinal - Medan [Terkait 2 perampok yang di tabrak sampai meninggal oleh Reinal]

Reinal Diancam 5 Tahun Penjara
Dengan sengaja menabrak dan menyebabkan tewasnya Joni Gultom, Ronald Sitepu, pelaku perampokan, Reinal Syafri Lubis terancam 5 tahun penjara undang-undang lalu lintas.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol Risya Mustario Sik, kepada POSMETRO, kemarin (3/1) malam.

“Kalau pasalnya, kita kenakan pasalnya 310 ayat 1 yang bunyinya tentang kelalaian dalam berlalu lintas. Ancamanya diatas 5 tahun,” katanya menegaskan tentang hukum berlalu lintas.

Menurutnya proses lakalantas yang dilakukan Reinal karena terpaksa agar dirinya tidak menjadi korban perampokan. “Itu dilakukannya karena terpaksa,” sambungnya.

Meski begitu perwira satu melati emas di pundaknya ini tetap memproses Reinal secara undang-undang berlalu lintas, dimana Reinal dengan sengaja menabrak dua orang hingga tewas.

“Pidananya diproses, lakanya juga. Berkasnya juga akan kita ajukan ke jaksa,” ucap Risya melalui via telepon pada POSMETRO.

Pun begitu, perwira nomor satu di Sat Lantas Mapolresta Medan ini mengatakan, supaya keluarga pelaku percobaan perampokan itu membuat laporan kepada polisi (Sat Lantas Polresta Medan-red). “Silahkan aja buat pengaduanya,” ungkap Risya Mustario.

Dikatakan mantan Kasat Lantas Polres Langkat ini, untuk menentukan bersalah atau tidaknya pengemudi mobil, Reinal. Yang menentukannya adalah pihak pengadilan. “Yang jelas kita kenakan pasal 310 ayat 1, tapi yang menentukannya bersalah atau tidak bersalah itu pengadilan. Tetap kita proses mengenai kecelakan berlalu lintasnya,” tandas Risya mengakhiri perbincangan pada POSMETRO. (eza/bud)
sumber berita

VS

Rasyid - Jatuh korban 2 orang akibat kelalaian berkenderaan dan mengantuk saat berkenderaan
Polisi: Rasyid Amrullah Terancam Hukuman 5 Tahun ke Atas
Jakarta - Polisi sudah menetapkan Rasyid Amrullah menjadi tersangka. Putra bungsu Hatta Rajasa ini terancam pidana 5 tahun ke atas. Dia dianggap lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan 2 orang meninggal dunia.

"Kita kenakan dari penyidik Gakkum Polda Metro pasal 283 karena kondisi tertentu jo 287 (5), 310 (3) karena lalainya sesuai UU Lantas No 22 Tahun 2009, ancamannya 5 tahun ke atas," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Rikwanto memastikan bahwa Rasyid sudah diperiksa selepas kejadian. Namun karena shock dan kondisi fisiknya menurun dia menjalani perawatan di rumah sakit.

"Sudah diperiksa setelah waktu kecelakaan diketahui PJR. Diteruskan ke Lantas Gakkum, dari situ diperoleh informasi-informasi, sempat dilakukan pemeriksaan waktu itu," jelasnya.

Rasyid pada Selasa (1/1) pagi menabrak mobil omprengan Luxio di bagian belakang. Polisi menyebut, mobil tidak terbalik, tetapi pintu belakangnya terbuka ke atas. Kemudian, 5 orang jatuh terguling keluar. 2 Orang meninggal dunia yakni Raihan (14 bulan) dan Harun (57).

Saat itu Rasyid baru saja pulang tahun baruan di Kemang, Jaksel, kemudian mengantar pacarnya ke Tebet. Dari Tebet dia hendak pulang ke rumahnya di Fatmawati.

Hatta Rajasa, ayah dari Rasyid Amrullah, menggelar jumpa pers hari Selasa malam terkait insiden yang melibatkan putranya. Hatta yang sangat berduka menyampaikan belasungkawa, meminta maaf kepada korban dan akan mengganti biaya perawatan dan pemakaman. Hatta juga melayat ke rumah duka korban tewas Harun. Hatta menyerahkan kasus hukum anaknya sepenuhnya kepada polisi.


(mei/ndr)

[URL="http://news.detik..com/read/2013/01/02/114449/2131077/10/polisi-rasyid-amrullah-terancam-hukuman-5-tahun-ke-atas"]sumber berita[/URL]

comment :
Kedua2nya terkena kasus yang kurang lebih sama dengan ancaman hukuman yang kurang lebih sama pula. marilah kita sama2 melihat proses hukum nya.

Saat nya kita melihat apakah hukum di Negara Indonesia bisa memberikan hukuman yang pantas dan wajar untuk kedua kasus yang menimpa Warga Negara ini.

Kira2 kaskuser ada yang bisa menebak setelah palu di ketok?
Reinal = ? tahun.
Rasyid = ? tahun
Polling
0 suara
Apakah hasil proses hukum nya akan berbeda antara kedua kasus diatas?
0
1.9K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan