- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ayah dan Anak Ditahan Satu Sel


TS
pacabanak
Ayah dan Anak Ditahan Satu Sel
JAKARTA — Akhirnya ayah dan anak tersangka korupsi proyek pengadaan kitab suci Alquran dan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah, mengisi kandang situmbin. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Dendy Prasetya mulai Jumat (4/1) kemarin. Dendi ditahan satu sel dengan ayahnya, Zulkarnaen Djabar di rutan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
Dendy merupakan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sedangkan Zulkarnaen Djabar adalah anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar yang juga tersangka dalam kasus yang sama.
Menjawab wartawan kemarin, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan demi kepentingan penyidikan, Dendy yang juga Sekjen Gema MKGR akan ditahan selama 20 hari.
Dia menjelaskan, sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alquran, yaitu anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar, dan putra kandungnya Dendy Prasetya.
Menurutnya, untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil saksi-saksi, termasuk para pengurus ormas sayap Partai Golkar, Gema MKGR, seperti Fadh A. Rafiq dan Vasco Ruseimy. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, termasuk Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat.
Menurut Priharsa Nugraha, KPK telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran dan anggaran pengadaan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tersebut. “Iya rencananya P21, dilimpahkan ke proses penuntutan,” kata Nugraha.
Menurut Priharsa, berkas penyidikan Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya akan diproses dan diserahkan ke penuntutan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Ada waktu 14 hari untuk memproses penuntutan, baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Priharsa.
Seperti diketahui, Dendy dan Zulkarnaen diduga menerima suap lebih dari Rp10 miliar. Uang suap diberikan untuk mengarahkan nilai anggaran proyek di Kementerian Agama.
Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran ialah senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.
Atas perbuatan itu, keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Taati Hukum
Dendy yang sebelumnya patah kaki akibat kecelakaan, tampak dipapah petugas KPK untuk naik mobil tahanan. Dendy berharap penanganan perkaranya segera rampung dan segera disidangkan.”Saya taat hukum Saya ikuti penahanan ini supaya semuanya bisa cepat selesai,” kata Dendy sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Ayahnya, Zulkarnaen Djabar yang lebih dulu ditahan di Rutan Guntur, kemaren juga tampak datang ke KPK beberapa saat setelah kedatangan Dendy. Mantan anggota Komisi VIII DPR RI itu juga mengaku akan menandatangani berkas pelimpahan kasusnya. “Saya dipanggil Jaksa untuk tanda tangan berkas. Katanya sudah P21 (pelimpahan berkas),” ujar Zulkarnaen singkat.
Melalui pengacaranya Dendy Prasetya juga menyatakan siap membongkar keterlibatan oknum Kemenag dalam persidangan nanti. “Kalau misalkan ada orang yang dia (Dendy) kenal, saya kira itu akan dibuka karena di fakta itu kan akan ada nanti,” kata Erman Umar, pengacara Dendy.
Menurut Erman, kliennya memang pernah bertemu dengan pejabat Kemenag terkait proyek Al Quran dan laboratorium ini. Pertemuan itu, menurutnya, dijelaskan Dendy dalam berita acara (BAP) pemeriksaanya selama ini. “Ada, itu pasti, enggak mungkin bisa dihindari. Di BAP pun selama ini sudah disebutkan,” ujarnya.
Saat ditanya siapa pejabat Kemenag yang ditemui Dendy, Erman mengaku tidak tahu persis. Dia hanya menyebut pejabat itu berasal dari Direktorat Pembinaan Masyarakat dan Bidang Pendidikan Kemenag. “Pokoknya ada lah pejabat pembuat komitmen atau pengadaan, saya tidak hafal. Yang penting semua fakta itu sudah di BAP-kan, akan disidang dan dibuka,” ucap Erman.
Sebelumnya Erman pernah mengatakan, kliennya bersama dengan rekan seorganisasinya, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq berupaya meyakinkan pihak Kemenag agar memberikan proyek tersebut kepada mereka. Dendy dan Fahd bersama-sama menemui pejabat di Kemenag, yakni Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim (sekarang mantan) dan Sesditjen Pendidikan Islam, Afandi Mochtar.
Saat itu Erman mengatakan, kalau Dendy dan Fahd berupaya mendapatkan proyek tersebut untuk menghidupkan organisasi mereka, Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR). Uang yang diterima Dendy, menurutnya, dibagi-bagikan ke teman-temannya, dan sebagian lagi digunakan untuk membiayai
Dendy merupakan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sedangkan Zulkarnaen Djabar adalah anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar yang juga tersangka dalam kasus yang sama.
Menjawab wartawan kemarin, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan demi kepentingan penyidikan, Dendy yang juga Sekjen Gema MKGR akan ditahan selama 20 hari.
Dia menjelaskan, sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alquran, yaitu anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar, dan putra kandungnya Dendy Prasetya.
Menurutnya, untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil saksi-saksi, termasuk para pengurus ormas sayap Partai Golkar, Gema MKGR, seperti Fadh A. Rafiq dan Vasco Ruseimy. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, termasuk Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat.
Menurut Priharsa Nugraha, KPK telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran dan anggaran pengadaan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tersebut. “Iya rencananya P21, dilimpahkan ke proses penuntutan,” kata Nugraha.
Menurut Priharsa, berkas penyidikan Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya akan diproses dan diserahkan ke penuntutan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Ada waktu 14 hari untuk memproses penuntutan, baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Priharsa.
Seperti diketahui, Dendy dan Zulkarnaen diduga menerima suap lebih dari Rp10 miliar. Uang suap diberikan untuk mengarahkan nilai anggaran proyek di Kementerian Agama.
Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran ialah senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.
Atas perbuatan itu, keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Taati Hukum
Dendy yang sebelumnya patah kaki akibat kecelakaan, tampak dipapah petugas KPK untuk naik mobil tahanan. Dendy berharap penanganan perkaranya segera rampung dan segera disidangkan.”Saya taat hukum Saya ikuti penahanan ini supaya semuanya bisa cepat selesai,” kata Dendy sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Ayahnya, Zulkarnaen Djabar yang lebih dulu ditahan di Rutan Guntur, kemaren juga tampak datang ke KPK beberapa saat setelah kedatangan Dendy. Mantan anggota Komisi VIII DPR RI itu juga mengaku akan menandatangani berkas pelimpahan kasusnya. “Saya dipanggil Jaksa untuk tanda tangan berkas. Katanya sudah P21 (pelimpahan berkas),” ujar Zulkarnaen singkat.
Melalui pengacaranya Dendy Prasetya juga menyatakan siap membongkar keterlibatan oknum Kemenag dalam persidangan nanti. “Kalau misalkan ada orang yang dia (Dendy) kenal, saya kira itu akan dibuka karena di fakta itu kan akan ada nanti,” kata Erman Umar, pengacara Dendy.
Menurut Erman, kliennya memang pernah bertemu dengan pejabat Kemenag terkait proyek Al Quran dan laboratorium ini. Pertemuan itu, menurutnya, dijelaskan Dendy dalam berita acara (BAP) pemeriksaanya selama ini. “Ada, itu pasti, enggak mungkin bisa dihindari. Di BAP pun selama ini sudah disebutkan,” ujarnya.
Saat ditanya siapa pejabat Kemenag yang ditemui Dendy, Erman mengaku tidak tahu persis. Dia hanya menyebut pejabat itu berasal dari Direktorat Pembinaan Masyarakat dan Bidang Pendidikan Kemenag. “Pokoknya ada lah pejabat pembuat komitmen atau pengadaan, saya tidak hafal. Yang penting semua fakta itu sudah di BAP-kan, akan disidang dan dibuka,” ucap Erman.
Sebelumnya Erman pernah mengatakan, kliennya bersama dengan rekan seorganisasinya, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq berupaya meyakinkan pihak Kemenag agar memberikan proyek tersebut kepada mereka. Dendy dan Fahd bersama-sama menemui pejabat di Kemenag, yakni Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim (sekarang mantan) dan Sesditjen Pendidikan Islam, Afandi Mochtar.
Saat itu Erman mengatakan, kalau Dendy dan Fahd berupaya mendapatkan proyek tersebut untuk menghidupkan organisasi mereka, Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR). Uang yang diterima Dendy, menurutnya, dibagi-bagikan ke teman-temannya, dan sebagian lagi digunakan untuk membiayai
0
1.5K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan