Quote:
Reinal Diancam 5 Tahun Penjara
Terkait Rampok Tewas Ditabrak Korbannya
Dengan sengaja menabrak dan menyebabkan tewasnya Joni Gultom, Ronald Sitepu, pelaku perampokan, Reinal Syafri Lubis terancam 5 tahun penjara undang-undang lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol Risya Mustario Sik, kepada POSMETRO, kemarin (3/1) malam.
“Kalau pasalnya, kita kenakan pasalnya 310 ayat 1 yang bunyinya tentang kelalaian dalam berlalu lintas. Ancamanya diatas 5 tahun,” katanya menegaskan tentang hukum berlalu lintas.
Menurutnya proses lakalantas yang dilakukan Reinal karena terpaksa agar dirinya tidak menjadi korban perampokan. “Itu dilakukannya karena terpaksa,” sambungnya.
Meski begitu perwira satu melati emas di pundaknya ini tetap memproses Reinal secara undang-undang berlalu lintas, dimana Reinal dengan sengaja menabrak dua orang hingga tewas.
“Pidananya diproses, lakanya juga. Berkasnya juga akan kita ajukan ke jaksa,” ucap Risya melalui via telepon pada POSMETRO.
Pun begitu, perwira nomor satu di Sat Lantas Mapolresta Medan ini mengatakan, supaya keluarga pelaku percobaan perampokan itu membuat laporan kepada polisi (Sat Lantas Polresta Medan-red). “Silahkan aja buat pengaduanya,” ungkap Risya Mustario.
Dikatakan mantan Kasat Lantas Polres Langkat ini, untuk menentukan bersalah atau tidaknya pengemudi mobil, Reinal. Yang menentukannya adalah pihak pengadilan. “Yang jelas kita kenakan pasal 310 ayat 1, tapi yang menentukannya bersalah atau tidak bersalah itu pengadilan. Tetap kita proses mengenai kecelakan berlalu lintasnya,” tandas Risya mengakhiri perbincangan pada POSMETRO. (eza/bud)
http://www.posmetro-medan.com/?p=7583
Menurut pak polisi, kalo dirampok jangan melawan
