- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pulsa Token Dibatasi, Lapor YLKI


TS
aussieisyours
Pulsa Token Dibatasi, Lapor YLKI

Surabayapost.co.id, JAKARTA – Langkah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang membatasi pelanggan membeli pulsa listrik prabayar untuk mengantisipasi penimbunan, dinilai tidak tepat oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rudi Rubiandini. Karena itu, masyarakat diminta untuk lapor kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bila dibatasi membeli pulsa listrik (token).
Rudi Rubiandini mengingatkan agar masyarakat tidak ragu untuk mengadukan pembatasan penggunaan pulsa token yang PLN terapkan sebesar Rp748.800 atau 720 jam per bulan kepada YLKI. "Masyarakat bisa mengadu ke YLKI mengenai pembatasan pulsa yang dilakukan PLN," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/1).
Pihak PLN telah menyiapkan sistem vending machine untuk membatasi jumlah pembelian pulsa oleh pelanggan listrik pra bayar. Bagi listrik pra bayar 1.300 VA hanya bisa membeli maksimal Rp748.800 per bulan atau maksimal 720 jam per bulan.
Rudi menambahkan, jika masyarakat memiliki pulsa berlebih untuk pasokan listriknya di bulan depan seharusnya tidak dikungkung dengan pembatasan seperti itu. "Jika memang berlebih dikit ya tidak apa-apa. Masa dilarang seperti itu," ujarnya dilansir inilah.
Rudi Rubiandini mempertanyakan langkah PT PLN (Persero) membatasi pelanggannya untuk membeli pulsa listrik sebanyak-banyaknya, padahal itu hak pelanggan. "Ngapain PLN membatasi pelanggannya beli pulsa listrik sebanyak-banyaknya, buat apa?," kata Rudi.
Menurut Rudi, seharusnya PLN membiarkan masyarakat membeli pulsa listrik sesuka hati. "Buat apa? Kan kalaupun mereka numpuk pulsa listrik apa akan membuat keuangan PLN jebol? Nggak kan, biarin lah masyarakat beli tanpa harus dibatas-batasi begitu," tegas Rudi.
"Ya kalau dibatasi biar YLKI aja maju, saya aja biasa tiap kali ngisi tiap bulan 1 juta, kok dibatasi," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT PLN (Persero) saat ini melakukan pembatasan pembelian pulsa listrik (token) maksimal. Hal ini untuk menghindari pelanggan listrik pra bayar menimbun pulsa listrik. Sebagai gambaran pelanggan listrik pra bayar 1.300 VA hanya bisa membeli pulsa listrik maksimal Rp 748.800 per bulan.
Hitungannya 720 jam x 1.300 (1.300 : 1.000) KW = 936 Kwh x Rp 800/Kwh = Rp 748.800. "Artinya kalau pelanggan dengan daya 1.300 Va memakai listriknya full terus menerus 24 jam sehari dan 30 hari dalam sebulan (24x30 sama dengan 720 jam). Maka pelanggan tersebut akan memakai listrik maksimal 936 Kwh dan membeli token listrik maksimal Rp 748.800," jelas Direktur Operasi Jawa Bali PT PLN, Ngurah Adyana, Kenaikan tarif listrik dilakukan tiga bulan sekali, berlaku mulai 1 Januari 2013 rata-rata sebesar 4,3%, hingga akhir tahun rata-rata sampai 15%. dtc,inc
Pembatasan Pulsa Listrik
- Untuk pelanggan R1 daya 1.300 VA pelanggan 1300 VA, dikenakan tarif Rp 833/Kwh, maka hitungannya pulsa menjadi Rp 779.688 per bulan (maksimal).
- Untuk pelanggan Rumah Tangga (R1) daya 2.200 Volt Amper artinya, 720 jam x 2.200 (2.200 : 1.000) = 1.584 Kwh x Rp 843/Kwh (tarif baru) = Rp 1.335.312 per bulan.
- Untuk Pelanggan Rumah Tangga (R2) 4.400 VA artinya 720 jam x 4.400 (4.400 : 1.000) = 3.168 Kwh x Rp 948/Kwh = Rp 3.003.264 per bulan.
- Untuk Pelanggan rumah tangga (R2) 5.500 VA artinya 720 jam x 5.500 (5.500 : 1.000) = 3.960 Kwh x Rp 948/Kwh (tarif baru) = Rp 3.754.080 per bulan.
SUMBER
0
2.6K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan