Bismillahirohmanirohim..
Permisi agan-agan dan sista-sista Kaskuser sekalian, ane mo share aja nih mengenai prosedur pemeriksaan kendaraan oleh Polisi yang biasa kita kenal dengan istilah
RAZIA.
Ini sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Tujuan ane cuma ingin mengurangi ketidaktahuan kita tentang RAZIA itu sendiri. karena adakalanya kita ikut terpancing dengan tindakan oknum polisi yang mempermainkan masyarakat karena ketidaktahuan ini.
Quote:
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Quote:
Terdapat beberapa pasal dari PP no. 42 tahun 1993 ini yang memang minimal wajib harus ada ketika razia berlangsung.
1. Pasal 2 PP 42/1993
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
2. Pasal 13 PP 42/1993
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugasyang dikeluarkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
3. Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993
menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
4. Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang
5. Pasal 16 PP 42/1993
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
Quote:
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.
Jadi, secara umum pemeriksaan yang dilakukan siang hari dan malam hari memiliki kesamaan, perbedaannya hanya pada malam hari wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
segitu aja gan.. maaf threadnya jelek maklum baru newbie..