Berfikir Sejenak Yuk Gan, ok? Versi Pertama Pancasila
Spoiler for Versi Pertama Pancasila:
Spoiler for Soekarno:
Delapan windu lewat tiga tahun silam tepatnya 1 Juni 1945, dihadapan Badan Penyelidik Upaya Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), Ir.Soekarno berpidato. Ia mengusulkan bahwa negara yang tengah merencanakan berdiri di atas dasar lima hal; kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, fan ketuhanan. Lima hal tersebut diusulkan Soekarno agar diberi nama Pancasila atau lima dasar. Inilah versi pertama Pancasila
Versi Kedua
Spoiler for Dua Bulan Kemudian:
Spoiler for Perumusan Piagam Jakarta:
Dua bulan kemudian, 16 Agustus 1945, sembilan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyepakati sebuah piagam yang dikenal sebagai Jakarta Charter. Piagam itu diakhiri dengan penegasan, bahwa Indonesia merdeka didasari oleh lima dasar.
Dasar Pertamanya adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.” Klausul itu menarik dan sangat menjanjikan. Maknanya meski Indonesia bukan negara Islam, hak menegakkan syariat bagi umatnya menjadi konstitusi negara. Inilah Pancasila versi Piagam Jakarta.
Versi Ketiga
Spoiler for Versi Ketiga:
Dua hari setelahnya, 18 Agustus 1945, kalimat itu dihapus. Diganti dengan “Ketuhanan yang Maha Esa.” Alasan Soekarno, karena penduduk kristen di Indonesia Timur mengancam akan melepaskan diri. Inilah versi ketiga.
Namun, ketika membujuk para anggota Panitia Sembilan yang Muslim, Soekarno menjanjikan kesempatan umat Islam memperjuangkan syariatnya secara konstitusional dalam konstituante. Maka para wakil umat Islam pun gigih mempertahankan ide itu dalam konstituante. Mereka berdebat sengit dengan kelompok nasionalis, kristen dan komunis yang menentang wacana itu.
Dekrit Presiden
Spoiler for Dekrit Presiden:
Spoiler for Dekrit Presiden:
Namun proses perdebatan konstituante itu tiba-tiba dihentikan, Pada tanggal 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan dekrit presiden. Ia membubarkan Konstituante dan menetapkan UUD 1945 dengan Pancasila sebagai dasarnya. Meski demikian, tipikal Soekarno, ia masih memberi angin harapan kepada uma Islam. Dalam dekritnya ia menyatakan bahwa “Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945.”
Pak Soeharto Bersuara
Spoiler for Masa Soeharto:
Angin itu dikunci mati oleh Soeharto pada masa Orde Baru. Ia bahkan memaksakan Pancasila dengan tafsiran versinya (P4) menjadi asas tunggal seluruh bangsa. Setiap pihak yang mewacanakan penegakan syariat Islam atau revitalisasi Piagam Jakarta dianggap sebagai “radikal kanan” (raka) atau “ekstrim kanan” (eka).
Wacana Souharto itu hilang di masa reformasi. Kewajiban asas tunggal dicabut, partai dan ormas Islam boleh mencantumkan Islam sebagai asas perkumpulannya. Wacana syariat Islam, bahkan Khilafah Islam, pun muncul lagi di ruang publik.
Revisi UU Ormas
Spoiler for Revisi UU Ormas:
Tapi para musuh perjuangan syariat Islam selalu mencari peluang menghambat wacana itu menjadi kenyataan. Isu terorisme dan radikalisme menjadi alasan bagi mereka untuk mengembalikan Pancasila sebagai asas tunggal. Muncullah ide revisi UU Ormas agar kembali menerapkan asas tunggal Pancasila.
Wacana penegakan syariat Islam juga dianggap tema menurut BNPT, menjadi ciri radikalisme yang harus dijinakkan.
Said Agil Siradj bahkan menyatakan, yang menolak Pancasila tidak boleh hidup di Indonesia!!
Pertanyaannya..... Pancasila Yang Mana?
Spoiler for Jangan Dibuka:
Jika Agan membaca,berfikir dengan jernih dan memahaminya dengan baik. Saya yakin paham. Semoga Bermanfaat...
Tidak Menolak
Boleh juga
Tidak Meneima