- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tahanan Tak Boleh Salat, Kuasa Hukum Protes


TS
aniadhitya
Tahanan Tak Boleh Salat, Kuasa Hukum Protes
Quote:
waduh dengar dr judulnya masa sih tahanan ga boleh sholat, terus dosanya yang tanggung yang ga sholat atau yang ngelarang sholat nih!
Quote:
moga ga 

Simak Yuk Gan!
Spoiler for tahanan:

Quote:
TEMPO.CO, Yogyakarta - Tahanan di Kepolisian Sektor Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya diperbolehkan membawa kaus dan celana pendek. Sarung dan mukena yang dikirim keluarga tidak boleh diserahkan. Dua tahanan kasus penganiayaan dan pelapor pemerasan oleh polisi, yaitu Rinda Herawati, 32 tahun, dan Sutrisno, 38 tahun, tidak bisa melaksanakan ibadah salat.
"Jangankan untuk salat Jumat, untuk salat lima waktu saja tidak bisa," kata kuasa hukum tersangka, Samsudin Nurseha, yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, menirukan pengakuan Sutrisno, Selasa, 2 Januari 2013.
"Jangankan untuk salat Jumat, untuk salat lima waktu saja tidak bisa," kata kuasa hukum tersangka, Samsudin Nurseha, yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, menirukan pengakuan Sutrisno, Selasa, 2 Januari 2013.
Quote:
Menurut dia, kliennya diintimidasi atas laporan kasus penganiayaan yang tidak mereka lakukan oleh seseorang bernama Yuli Deviyanti. Polisi meminta uang Rp 10 juta untuk menutup kasus. Namun, baru Rp 5 juta yang diberikan ke polisi sebagai uang tutup kasus dan Rp 10 juta untuk Yuli sebagai uang damai. Bahkan sebelumnya polisi meminta Rp 50 juta untuk uang damai dan tutup kasus.
Rinda dan Sutrisno melaporkan intimidasi dan pemerasan oleh polisi ke LBH dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Meskipun dalam tahanan, kata Samsudin, seharusnya hak ibadah bagi tersangka suatu kasus harus tetap dupenuhi polisi. Bahkan dalam situasi perang pun masih ada hak beribadah. "Kasus rekayasa, pemerasan, bahkan larangan ibadah itu sudah keterlaluan," kata dia.
Rinda dan Sutrisno melaporkan intimidasi dan pemerasan oleh polisi ke LBH dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Meskipun dalam tahanan, kata Samsudin, seharusnya hak ibadah bagi tersangka suatu kasus harus tetap dupenuhi polisi. Bahkan dalam situasi perang pun masih ada hak beribadah. "Kasus rekayasa, pemerasan, bahkan larangan ibadah itu sudah keterlaluan," kata dia.
Quote:
Ia menambahkan, soal kasus pemerasan oleh polisi ini berlanjut, Kepala Kepolisian Sektor Mlati Komisaris Sudaryono sudah dipindahtugaskan. Begitu pula dua penyidik Brigadir Erdan Sunaryo, Brigadir Satu Ginanjar Satria (Alif) sudah dipindah ke Kepolisian Resor Sleman.
"Rekayasa kasus ini sudah sangat jelas. Ada salah prosedur penangkapan, intimidasi dengan pistol, pemaksaan untuk mengaku perbuatan penganiayaan yang tidak dilakukan dan pemerasan oleh polisi," kata Samsudin.
Bahkan, para penyidik yang sudah diproses di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta masih saja merayu istri Sutrisno supaya suaminya itu mengaku adanya penganiayaan. Sejak Sutrisno ditahan pertengahan Desember 2012 lalu, setidaknya sudah tiga kali ada rayuan dari polisi untuk pengakuan adanya penganiayaan terhadap Yuli. "Kami sudah melayangkan surat penangguhan penahanan, juga mengirimkan surat ke Komnas HAM dan Komisi Kepolisan Nasional," kata Samsul.
"Rekayasa kasus ini sudah sangat jelas. Ada salah prosedur penangkapan, intimidasi dengan pistol, pemaksaan untuk mengaku perbuatan penganiayaan yang tidak dilakukan dan pemerasan oleh polisi," kata Samsudin.
Bahkan, para penyidik yang sudah diproses di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta masih saja merayu istri Sutrisno supaya suaminya itu mengaku adanya penganiayaan. Sejak Sutrisno ditahan pertengahan Desember 2012 lalu, setidaknya sudah tiga kali ada rayuan dari polisi untuk pengakuan adanya penganiayaan terhadap Yuli. "Kami sudah melayangkan surat penangguhan penahanan, juga mengirimkan surat ke Komnas HAM dan Komisi Kepolisan Nasional," kata Samsul.
Quote:
Suhartoyo, salah satu pegawai laundry milik Rinda menyatakan, ia seharusnya menjadi saksi kunci dari dua tersangka itu. Sebab, ia berada di lokasi kejadian. Namun, sampai saat ini ia belum pernah diperiksa penyidik atas kasus penganiayaan. "Kalau dimintai keterangan Propam (profesi dan pengamanan) Polda sudah, tetapi saat di Polsek untuk kasus penganiayaan sama sekali tidak pernah diperiksa polisi," kata dia.
Ia menyerahkan sebuah rekaman pembicaraan dengan polisi saat penyerahan uang kepada polisi dan pelapor penganiayaan ke LBH. Juga saat polisi mengembalikan Rp 5 juta kepada Rinda setelah kasus itu dilaporkan ke Propam. Rencananya rekaman itu segera diserahkan ke Kapolres dan penyidik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. "Saya saksi kunci, tetapi selalu ditolak polisi saat mau memberi keterangan," kata Suhartoyo.
Kapolsek Mlati Ajun Komisaris Henry Multy membantah larangan beribadah itu. Bahkan, ia menegaskan para tahanan diberi hak beribadah dan dianjurkan melaksanakan kewajiban ibadah salat bagi yang muslim. "Kalau untuk pakaian panjang di dalam tahanan memang tidak boleh, tetapi kalau untuk ibadah jelas boleh, tak ada larangan. Kalau dilarang jelas melanggar hak asasi manusia dalam beribadah," kata dia.
Ia menyerahkan sebuah rekaman pembicaraan dengan polisi saat penyerahan uang kepada polisi dan pelapor penganiayaan ke LBH. Juga saat polisi mengembalikan Rp 5 juta kepada Rinda setelah kasus itu dilaporkan ke Propam. Rencananya rekaman itu segera diserahkan ke Kapolres dan penyidik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. "Saya saksi kunci, tetapi selalu ditolak polisi saat mau memberi keterangan," kata Suhartoyo.
Kapolsek Mlati Ajun Komisaris Henry Multy membantah larangan beribadah itu. Bahkan, ia menegaskan para tahanan diberi hak beribadah dan dianjurkan melaksanakan kewajiban ibadah salat bagi yang muslim. "Kalau untuk pakaian panjang di dalam tahanan memang tidak boleh, tetapi kalau untuk ibadah jelas boleh, tak ada larangan. Kalau dilarang jelas melanggar hak asasi manusia dalam beribadah," kata dia.
Quote:
Kaskuser yang baik hati selalu meninggalkan jejak 

0
873
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan