Yang Belum Tau Ruqyah Syari'ah, Silakan Masuk. Yang Udah Tau, Bisa Share
TS
dorchestra
Yang Belum Tau Ruqyah Syari'ah, Silakan Masuk. Yang Udah Tau, Bisa Share
Sebelumnya Mohon Maaf Kalo
Spoiler for :
Jika Memang Sudah Ada Trit Seperti Ini, Berarti ts Tidak Sengaja Repost. Namun ts hanya Ingin Berbagi Ilmu Dengan agan-agan Sekalian.
Pernahkah Agan mengalami gangguan jin, seperti kesurupan, penampakan di rumah, dsb. Jika pernah, sepertinya agan perlu membaca artikel berikut.
Maaf kalo kepanjangan..
Quote:
Ruqyah dan Kedudukannya dalam Islam
Ruqyah adalah sebuah terapi dengan membacakan jampi-jampi. Sedangkan Ruqyah Syar’iyah yaitu sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan do’a-do’a perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh seorang muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain) kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan hati. Ruqyah juga bertujuan untuk melakukan terapi pengobatan dan penyembuhan bagi orang yang terkena pengaruh, gangguan dan penyakit tersebut.
Ruqyah adalah terapi atau pengobatan yang sudah ada di masa jahiliyah. Dan ketika Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam diutus menjadi Rasulullah, maka ditetapkanlah Ruqyah yang dibolehkan dalam Islam. Allah menurunkan surat al-Falaq dan An-Naas salah satu fungsinya sebagai pencegahan dan terapi bagi orang beriman yang terkena sihir. Diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membaca kedua surat tersebut dan meniupkannya pada kedua telapak tangannya, mengusapkan pada kepala dan wajah dan anggota badannya. Dari Abu Said bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu senantiasa berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surat tersebut, Beliau mengganti dengan keduanya dan meninggalkan yang lainnya” (HR At-Tirmidzi).
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِي قَالَ كُنا فِي مَسِيرٍ لَنَا فَنَزَلْنَا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ فَقَالَتْ إِن سَيدَ الْحَي سَلِيمٌ (لذيغ) وَإِن نَفَرَنَا غَيْبٌ فَهَلْ مِنْكُمْ رَاقٍ فَقَامَ مَعَهَا رَجُلٌ مَا كُنا نَأْبُنُهُ بِرُقْيَةٍ فَرَقَاهُ فَبَرَأَ فَأَمَرَ لَهُ بِثَلَاثِينَ شَاةً وَسَقَانَا لَبَنًا فَلَما رَجَعَ قُلْنَا لَهُ أَكُنْتَ تُحْسِنُ رُقْيَةً أَوْ كُنْتَ تَرْقِي قَالَ لَا مَا رَقَيْتُ إِلا بِأُم الْكِتَابِ قُلْنَا لَا تُحْدِثُوا شَيْئًا حَتى نَأْتِيَ أَوْ نَسْأَلَ النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ فَلَما قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَاهُ لِلنبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ فَقَالَ وَمَا كَانَ يُدْرِيهِ أَنهَا رُقْيَةٌ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ رواه البخاري ومسلم)
Dari Abu Said al-Khudri ra berkata, “ Ketika kami sedang dalam suatu perjalanan, kami singgah di suatu tempat. Datanglah seorang wanita dan berkata, “ Sesunggunhya pemimpin kami terkena sengatan, sedangkan sebagian kami tengah pergi. Apakah ada diantara kalian yang biasa meruqyah?” Maka bangunlah seoarng dari kami yang tidak diragukan kemampaunnya tentang ruqyah. Dia meruqyah dan sembuh. Kemudian dia diberi 30 ekor kambing dan kami mengambil susunya. Ketika peruqyah itu kembali, kami bertanya, ”Apakah Anda bisa? Apakah Anda meruqyah?“ Ia berkata, ”Tidak, saya tidak meruqyah kecuali dengan Al-Fatihah.” Kami berkata,“Jangan bicarakan apapun kecuali setelah kita mendatangi atau bertanya pada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika sampai di Madinah, kami ceritakan pada nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam Dan beliau berkata, “ Tidakkah ada yang memberitahunya bahwa itu adalah ruqyah? Bagilah (kambing itu) dan beri saya satu bagian.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hukum Ruqyah
Para ulama berpendapat pada dasarnya ruqyah secara umum dilarang, kecuali ruqyah syariah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِن الرقَى وَالتمَائِمَ وَالتوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya ruqyah (mantera), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah kemusyrikan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Imam Hasan Al-Banna berkata, “Jimat, mantera, guna-guna, ramalan, perdukunan, penyingkapan perkara ghaib dan sejenisnya merupakan kemungkaran yang wajib diperangi, kecuali ruqyah (mantera) dari ayat-ayat Al-Qur’an atau ruqyah ma’tsurah (dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam).”
Praktek Ruqyah
Secara umum ruqyah terbagi menjadi dua, ruqyah sesuai dengan nilai-nilai Syariah dan ruqyah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariah. Adapaun ruqyah sesuai Syari’ah harus sesuai dengan dhawabit syari’ah, yaitu:
Bacaan ruqyah berupa ayat-ayat al-Qur'an dan do’a atau wirid dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
Do'a yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya.
Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah SWT.
Tidak isti'anah (minta tolong) kepada jin (atau yang lainnya selain Allah).
Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik.
Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari'ah, khususnya dalam penanganan pasien lawan jenis.
Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlak yang terpuji dan istiqomah dalam ibadah.
Tidak minta diruqyah kecuali terpaksa. Sehingga ruqyah yang tidak sesuai dengan dhawabit atau kriteria di atas dapat dikatakan sebagai ruqyah yang tidak sesuai dengan Syari’ah.
Di bawah ini beberapa contoh ruqyah dan pengobatan yang tidak sesuai Syariah:
Memenuhi permintaan jin.
Ruqyah yang dibacakan oleh tukang sihir.
Bersandar hanya pada ruqyah, bukan pada Allah.
Mencampuradukan ayat-ayat Al-Qur’an dengan bacaan lain yang tidak diketahui artinya.
Meminta bantuan jin
Bersumpah kepada jin
Ruqyah dengan menggunakan sesajen
Ruqyah dengan menggunakan alat yang dapat mengarah kepada syirik dan bid’ah
Memenjarakan jin dan menyiksanya.
Ruqyah Dzatiyah
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai kesempatan menyampaikan kepada para sahabatnya untuk melakukan ruqyah dzatiyah, yaitu seorang mukmin melakukan penjagaan terhadap diri sendiri dari berbagai macam gangguan jin dan sihir. Hal ini lebih utama dari meminta diruqyah orang lain. Dan pada dasarnya setiap orang beriman dapat melakukan ruqyah dzatiyah. Berkata Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa,” Sesungguhnya tauhid yang lurus dan benar yang dimiliki seorang muslim adalah senjata untuk mengusir syetan”.
Hal-hal yang harus dilakukan dengan ruqyah dzatiyah adalah:
Memperbanyak dzikir dan do’a yang ma’tsur dari Nabi SAW, khususnya setiap pagi, sore dan setelah selesai shalat wajib.
Membaca Al-Qur’an rutin setiap hari
Meningkatkan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah.
Menjauhi tempat-tempat maksiat
Mengikuti majelis ta’lim dan duduk bersama orang-orang shalih.
Mengambil Upah dari Ruqyah
Para ulama sepakat membolehkan mengambil upah dari mengobati dengan cara ruqyah syar’iyah. Bahkan dalam hadits terkenal tentang para sahabat yang meruqyah kepala suku yang terkena bisa ular, Abu Sa’id Al-Khudri berkata, “ Saya tidak bersedia meruqyah sampai kalian memberiku upah”. Sehingga dalam kitab Shahih Al-Bukhari, salah satunya memasukkan hadits ini dalam bab al-ijarah. Dalam ujung hadits Abu Said Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ
“Bagilah (upah itu), dan beri aku satu bagian.”(Bukhari dan Muslim) Sedangkan upaya menjadikan pengobatan ruqyah sebagai usaha rutin dan tafarrugh, maka hukumnya sama dengan mengambil upah dari pengobatan yang lainnya. Hal ini karena pengobatan ruqyah membutuhkan waktu yang cukup dan dilakukan secara profesional. Begitu juga para peruqyah dituntut senantiasa meningkatkan ilmu dan keikhlasan/ketaqwaan.
Spoiler for Foto:
Selain itu, setau ane rumah tempat tinggal kita juga bisa diruqyah lho gan,, jika memang rumah tsb angker atau berbau mistis..
Jika agan or aganwati punya pengalaman tentang ruqyah syari'ah ini, bisa di share disini, sebagai pembelajaran kita semua..
Yang ingin bertanya juga boleh,, sebisa mungkin ane jawab..
Sumber:
Spoiler for :
Artikel bisa dilihat di syariahonline.cVVVom (tanpa V)