- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Keuangan Negara: Penerimaan RP 300 Milyar/Tahun Melayang
TS
extrazonk
Keuangan Negara: Penerimaan RP 300 Milyar/Tahun Melayang
JAKARTA : Pemerintah menyatakan terjadi kehilangan penerimaan keuangan negara senilai Rp300 miliar per tahun akibat perusahaan pembiayaan tidak mendaftarkan jaminan fidusia.
Freddy Haris, Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, mengakui bahwa salah satu alasan dikeluarkannya kewajiban pendaftaran fidusia adalah hilangnya potensi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Menurut hitungan Badan Pemeriksa Keuangan ada Rp300 miliar yang hilang akibat multifinance tidak daftar fidusia.
Saat ini PNBP dari fidusia baru sekitar Rp90 miiliar per tahun," ujarnya di sela-sela Seminar Perlindungan Fidusia Dalam Rangka Optimalisasi PNBP, Senin (17/9/2012).
Sayangnya, kata dia, Kejaksaan Agung menilai hal tersebut sebagai kerugian keuangan negara sehingga beberapa pihak, seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah itu.
Salah satu hasilnya adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 pada 7 Agustus lalu. Peraturan tersebut mewajibkan multifinance untuk mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari setelah transaksi pembiayaan dilakukan.
Namun, Freddy mengakui masih ada kendala dalam pendaftaran fidusia di lapangan karena masih manual.
Dia menjanjikan pendaftaran fidusia akan dilakukan secara online pada awal tahun depan agar bisa lebih cepat. (ra)
http://m.bisnis.com/articles/keuangan-negara-penerimaan-rp300-miliar-slash-tahun-melayang
Berita terkait:
Potensi PNBP Fidusia Capai Rp 1 Triliun
JAKARTA, suaramerdeka.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mencatat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari fidusia mencapai Rp 1 triliun. Angka tersebut berasal dari peroleh PNBP di wilayah Jakarta dan hanya dari pembiayaan kredit kendaraan bermotor saja.
Kabag Keuangan (Kabag) Ditjen AHU, R Natanegara mengatakan, berdasarkan audit BPKP pada tahun 2008 saja menyebutkan bahwa potensi PNBP dari layanan fidusia mencapai Rp700 miliar.
''Lihat saja makin hari makin banyak kendaraan bermotor di jalanan ibukota semakin bertambah,'' ujarnya, Rabu (21/3).
Sayangnya, kata Nata, hingga saat ini PNBP dari fidusia hanya sekitar Rp 60 miliar. Dia menjelaskan, hal ini terjadi karena lembaga pembiayaan kredit tidak sepenuhnya membayarkan biaya fidusia ke kas negara. Padahal mereka telah memungut biaya tersebut dari masyarakat.
''Tetapi tidak seluruhnya PNBP fidusia dilaporkan ke kita dan menjadi kerugian bagi negara. Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak leasing company yang nakal dalam pelaporan PNBP," ujar pria asal Purbalingga ini.Â
Seperti diketahui, Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2012/03/21/113085/Potensi-PNBP-Fidusia-Capai-Rp-1-Triliun
Semoga semua pihak nyadar dan melaksanakan kewjibannya.
Freddy Haris, Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, mengakui bahwa salah satu alasan dikeluarkannya kewajiban pendaftaran fidusia adalah hilangnya potensi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Menurut hitungan Badan Pemeriksa Keuangan ada Rp300 miliar yang hilang akibat multifinance tidak daftar fidusia.
Saat ini PNBP dari fidusia baru sekitar Rp90 miiliar per tahun," ujarnya di sela-sela Seminar Perlindungan Fidusia Dalam Rangka Optimalisasi PNBP, Senin (17/9/2012).
Sayangnya, kata dia, Kejaksaan Agung menilai hal tersebut sebagai kerugian keuangan negara sehingga beberapa pihak, seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah itu.
Salah satu hasilnya adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 pada 7 Agustus lalu. Peraturan tersebut mewajibkan multifinance untuk mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari setelah transaksi pembiayaan dilakukan.
Namun, Freddy mengakui masih ada kendala dalam pendaftaran fidusia di lapangan karena masih manual.
Dia menjanjikan pendaftaran fidusia akan dilakukan secara online pada awal tahun depan agar bisa lebih cepat. (ra)
http://m.bisnis.com/articles/keuangan-negara-penerimaan-rp300-miliar-slash-tahun-melayang
Berita terkait:
Potensi PNBP Fidusia Capai Rp 1 Triliun
JAKARTA, suaramerdeka.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mencatat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari fidusia mencapai Rp 1 triliun. Angka tersebut berasal dari peroleh PNBP di wilayah Jakarta dan hanya dari pembiayaan kredit kendaraan bermotor saja.
Kabag Keuangan (Kabag) Ditjen AHU, R Natanegara mengatakan, berdasarkan audit BPKP pada tahun 2008 saja menyebutkan bahwa potensi PNBP dari layanan fidusia mencapai Rp700 miliar.
''Lihat saja makin hari makin banyak kendaraan bermotor di jalanan ibukota semakin bertambah,'' ujarnya, Rabu (21/3).
Sayangnya, kata Nata, hingga saat ini PNBP dari fidusia hanya sekitar Rp 60 miliar. Dia menjelaskan, hal ini terjadi karena lembaga pembiayaan kredit tidak sepenuhnya membayarkan biaya fidusia ke kas negara. Padahal mereka telah memungut biaya tersebut dari masyarakat.
''Tetapi tidak seluruhnya PNBP fidusia dilaporkan ke kita dan menjadi kerugian bagi negara. Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak leasing company yang nakal dalam pelaporan PNBP," ujar pria asal Purbalingga ini.Â
Seperti diketahui, Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2012/03/21/113085/Potensi-PNBP-Fidusia-Capai-Rp-1-Triliun
Semoga semua pihak nyadar dan melaksanakan kewjibannya.
0
1.5K
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan