- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPR BISA MAKZULKAN WAKIL PRESIDEN


TS
rheis
DPR BISA MAKZULKAN WAKIL PRESIDEN
KASUS CENTURY
JAKARTA, HALUAN — Dinamika politik hukum terus memanas di akhir 2012 dan menjelang 2013 sampai 2014 diprediksikan bakal memanas. Kasus Bank Century yang mestinya masuk ke ranah hukum tetap dipolitisir untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebelumnya, DPR memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Timwas Century selama satu tahun dengan mekanisme meminta pandangan terhadap fraksi-fraksi yang ada di DPR.
Tetapi bidikan kepada Wapres Boediono agaknya makin menajam terutama dalam kaitan kasus Century.
Kemarin Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi mendukung langkah Abraham Samad mendorong DPR untuk memakzulkan Boediono sebagai wakil presiden.
Menurut mantan Juru Bicara Presiden KH Abrurrahman Wahid atau Gus Dur ini, usulan Ketua KPK Abraham Samad soal pemakzulan telah tepat. Pasalnya, pasca DPR memakzulkan Boediono akan memudahkan proses hukum terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia itu.
“Kedudukan Boediono yang saat ini menjadi wakil presiden menjadi penghalang untuk dilakukan proses hukum soalnya akan terbentur protokoler,” ujar Adhie, di Jakarta, Selasa (25/12/2012).
Adhie mengatakan, meskipun ada prinsip equality before the law dan asaz praduga tidak bersalah yang harus dijunjung, namun untuk memberi kepastian hukum, maka diperlukan hak menyatakan pendapat yang saat ini tengah digalang oleh Timwas Century dengan catatan ada dukungan politik yang tepat.
Adhie beralasan, saat ini sulit untuk melakukan proses hukum pada wapres bila tidak ada pemakzulan. Pasalnya, KPK dipastikan berhadapan dengan regulasi protokoler.
Tapi kalau hanya urusan memanggil Wapres menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bisa saja disiasati. Menurutnya, DPR bisa memanggil Wakil Presiden Boediono jika membutuhkan keterangan soal kasus bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun, meski mantan Gubernur Bank Indonesia itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Keterangannya kemudian jadi dasar untuk KPK memeriksa.
“Saat KPK telah menetapkan kasus Bank Century naik ke tingkat penyidikan, dan menetapkan dua tersangka dari BI, maka DPR sudah bisa memakzulkan Boediono sebagai wapres,” tegas Abraham, di Jakarta, Selasa (25/12/2012).
Menurut dia, DPR sudah bisa dengan segera proses hak menyatakan pendapat (HMP), lalu menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk segera memecat Boediono sebagai wapres.
Abraham menegaskan, jika komisi yang dipimpinnya meningkatkan penanganan kasus Century ke penyidikan, bukan hanya untuk orang yang dijadikan tersangka.
Ketika kasus bailout Bank Century naik ke tingkat penyidikan, tambahnya, maka Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI, dengan sendirinya secara hukum dan politik, sudah bisa dinyatakan bersalah dan harus segera dimakzulkan oleh DPR.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menjamin akan terus memburu tersangka baru kasus bailout Bank Century. Komisi ini memastikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fadjriah (SCF).
KPK, kata dia, saat ini baru memulai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka BM dan SCF. Pemeriksaan juga akan melihat peluang untuk adanya tersangka baru dalam kasus ini. (h/eko/inc)
sumber : http://www.harianhaluan.com/index.ph...onal&Itemid=78
0
1K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan