- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
SMS Seru Tetap Mengutamakan Etika


TS
setiawan278
SMS Seru Tetap Mengutamakan Etika
Sebelumnya mohon maaf jika trit ini repost..tapi saya hanya sekedar share dan refresh tentang masalah yg sudah sering dibahas.
Silahkan berikan komentar anda mengenai trit ini.
Semoga bisa bermanfaat bagi yang membaca trit ini.

Spoiler for view:

Spoiler for awal mula:
Meski saat ini lahan pesan pendek mulai tergusur oleh aplikasi pesan instan, seperti WhatsApp dan BlackBerry Messenger (BBM). Namun ternyata masih banyak orang Indonesia yang memilih berkirim pesan pendek lewat SMS ketimbang menelepon. Fenomena itu terungkap dalam penelitian yang dilakukan Pew Research Center, Jakarta.
Riset tersebut menunjukkan 96 persen pengguna ponsel di Tanah Air lebih suka SMS-an ketimbang menelepon. Lewat SMS kita dapat menyampaikan pesan secara non verbal. Kita bebas menuliskan kata-kata yang ingin disampaikan. Namun, akan lain ceritanya jika SMS yang dikirimkan berisi pesan-pesan cabul yang berbau por-nografi . Hal ini tentu melanggar hukum dan norma yang berlaku di negeri ini. Seperti yang belum lama ini terjadi di Madiun, Jawa Timur.
Riset tersebut menunjukkan 96 persen pengguna ponsel di Tanah Air lebih suka SMS-an ketimbang menelepon. Lewat SMS kita dapat menyampaikan pesan secara non verbal. Kita bebas menuliskan kata-kata yang ingin disampaikan. Namun, akan lain ceritanya jika SMS yang dikirimkan berisi pesan-pesan cabul yang berbau por-nografi . Hal ini tentu melanggar hukum dan norma yang berlaku di negeri ini. Seperti yang belum lama ini terjadi di Madiun, Jawa Timur.
Spoiler for kelanjutannya:
Seorang mahasiswa divonis hukuman pidana penjara lima bulan oleh majelis hakim di PN Kota Madiun karena terbukti melakukan penyebaran SMS po-rno atau asusila. Hal serupa juga pernah terjadi di AS. Lewat ponselnya, seorang pria asal Taylor, AS, menebar pesan SMS cabul ke orang-orang yang tak dikenal termasuk mengirimkan pesanpesan vulgar dan gambar-gambar po-rno ke seorang wanita. Dalam SMS-nya, pria bernama David Lee Vogel (46), ini mendeskripsikan secara terang-terangan aktivitas se-ksual yang ingin dia lakukan dengan wanita tersebut dengan bahasa yang sangat vulgar.
Vogel pun akhirnya ditangkap polisi. Bahkan menjamurnya fenomena se-xting di dunia barat, sudah memakan korban, diantaranya Witsell Hope (13) yang memilih gantung diri setelah lelah mendapat ejekan dari teman sekolahnya di Florida AS. Se-xting merupakan aktivitas berkirim konten se-ksual. Baik itu pesan ataupun gambar via perangkat genggam.
Fenomena se-xting kian berkembang seiring canggihnya ponsel. Peri Umar Farouk, Ketua Komunitas Jangan Bu-gil di Depan Kamera (JBDK), mengatakan po-rnografi sexting bisa dihukum atau tidak dihukum, dilihat dari lima kategori po-rnografi dalam UU Po-rnografi di Indonesia.
"Jika membuat, memiliki, atau menyimpan untuk dirinya sendiri, maka bisa dibebaskan dari jerat hukum. Namun, ini perlu dibuktikan," ujar Umar. Sementara di China, tidak hanya internet yang difi lter, tapi juga mewajibkan fi lter po-rnografi di SMS. Filter yang diberlakukan adalah untuk konten yang dianggap pemerintah tidak sehat, terutama po-rnografi .
Jika SMS yang mengandung kata-kata yang dilarang, praktis nomor pengirimnya akan diblokir. Tindakan ini diambil pemerintah China sebagai upaya memberantas por-nografi . Sebelumnya, China sudah menangkap lebih dari 5000 orang terkait por-nografi internet dan menutup ribuan halaman web yang mengandung konten po-rno.
Sedangkan di Pakistan, Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) memerintahkan perusahaan-perusahaan telepon genggam untuk memblokir pesan-pesan yang mengandung kata-kata cabul. "Kami telah menerima kamus dan memo dan kami sedang membahas langkah selanjutnya," kata Anjum Nida Rahman, Juru Bicara Telenor Pakistan. Juru Bicara PTA, Mohammad Younis mengatakan pemblokiran katakata tertentu dilakukan sebagai tanggapan atas keluhan konsumen. san/R-2
Hukuman Penjara Hingga Denda Dua Miliar Rupiah
Dalam menerima, membuat atau mengirimkan pesan SMS diharapkan agar lebih selektif dan berhati-hati dalam mencerna informasi yang masuk dan keluar. Jangan sampai karena keteledoran dan keisengan mengirim pesan pendek justru berbuah hukuman yang tidak hanya penjara, tetapi juga denda hingga dua miliar rupiah. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam Pasal 28 yang berbunyi (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian, Pasal 29 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dua ketentuan pidana tersebut diatur dalam Pasal 45. san/R-2
Vogel pun akhirnya ditangkap polisi. Bahkan menjamurnya fenomena se-xting di dunia barat, sudah memakan korban, diantaranya Witsell Hope (13) yang memilih gantung diri setelah lelah mendapat ejekan dari teman sekolahnya di Florida AS. Se-xting merupakan aktivitas berkirim konten se-ksual. Baik itu pesan ataupun gambar via perangkat genggam.
Fenomena se-xting kian berkembang seiring canggihnya ponsel. Peri Umar Farouk, Ketua Komunitas Jangan Bu-gil di Depan Kamera (JBDK), mengatakan po-rnografi sexting bisa dihukum atau tidak dihukum, dilihat dari lima kategori po-rnografi dalam UU Po-rnografi di Indonesia.
"Jika membuat, memiliki, atau menyimpan untuk dirinya sendiri, maka bisa dibebaskan dari jerat hukum. Namun, ini perlu dibuktikan," ujar Umar. Sementara di China, tidak hanya internet yang difi lter, tapi juga mewajibkan fi lter po-rnografi di SMS. Filter yang diberlakukan adalah untuk konten yang dianggap pemerintah tidak sehat, terutama po-rnografi .
Jika SMS yang mengandung kata-kata yang dilarang, praktis nomor pengirimnya akan diblokir. Tindakan ini diambil pemerintah China sebagai upaya memberantas por-nografi . Sebelumnya, China sudah menangkap lebih dari 5000 orang terkait por-nografi internet dan menutup ribuan halaman web yang mengandung konten po-rno.
Sedangkan di Pakistan, Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) memerintahkan perusahaan-perusahaan telepon genggam untuk memblokir pesan-pesan yang mengandung kata-kata cabul. "Kami telah menerima kamus dan memo dan kami sedang membahas langkah selanjutnya," kata Anjum Nida Rahman, Juru Bicara Telenor Pakistan. Juru Bicara PTA, Mohammad Younis mengatakan pemblokiran katakata tertentu dilakukan sebagai tanggapan atas keluhan konsumen. san/R-2
Hukuman Penjara Hingga Denda Dua Miliar Rupiah
Dalam menerima, membuat atau mengirimkan pesan SMS diharapkan agar lebih selektif dan berhati-hati dalam mencerna informasi yang masuk dan keluar. Jangan sampai karena keteledoran dan keisengan mengirim pesan pendek justru berbuah hukuman yang tidak hanya penjara, tetapi juga denda hingga dua miliar rupiah. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam Pasal 28 yang berbunyi (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian, Pasal 29 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dua ketentuan pidana tersebut diatur dalam Pasal 45. san/R-2
Spoiler for episode akhir:
Gunakan Kata yang Sopan
Biayanya yang murah serta tata cara yang lebih praktis menjadikan SMS sebagai salah satu cara berkomunikasi lewat ponsel yang sangat digemari oleh hampir setiap orang. Agar tidak terjerat pidana hanya karena ber-SMS ria, berikut beberapa tips membuat SMS yang baik dan sesuai aturan.
1. Gunakan kata-kata yang tepat Penggunaan kata-kata yang tepat untuk mengungkapkan pesan yang akan dikirim sangat penting. Gunakanlah kalimat yang tidak terlalu panjang, tetapi pesan yang disampaikan tetap utuh dan mudah di mengerti penerima sms.
2. Jangan menggunakan singkatan kata yang sulit ditebak Terkadang untuk menying kat waktu atau meringkas jumlah karakter sms, kita hanya menyingkat suatu kata menjadi beberapa huruf. Singkatan kata yang terlalu pendek dapat menyebabkan pembaca pesan sms menjadi bingung dan bisa mengakibatkan kesal dan salah pengertian terhadap pesan yang ingin disampaikan.
3. Gunakan kata-kata yang sopan walaupun sedang marah Jangan menggunakan kata-kata kotor dan caci-maki kepada orang lain yang tidak terbiasa dengan hal tersebut. Terkadang teman yang sudah akrab dengan kita bisa mentolerir hal tersebut, namun tidak sama halnya dengan orang lain yang baru dikenal atau belum akrab. SMS yang kasar bisa menjadi senjata makan tuan bagi diri sendiri, jika penerima sms menuntut ke pengadilan atas perbuatan yang tidak menyenangkan.
4. Identitas yang lengkap Apabila mengirim sms pada orang yang baru pertama kali dan belum meng input nomor Anda ke address book pada ponsel penerima, sebaiknya mencantumkan nama Anda pada awal atau akhir sms.
6. Jangan mengirim sms ke orang yang tidak dikenal Orang lain yang menerima sms untuk berkenalan dari orang yang belum pernah dikenal biasanya tidak akan ditanggapi. Begitu juga bagi Anda, keluarga, anak, kawan, dan sebagainya yang menerima sms seperti itu sebaiknya jangan ditanggapi, karena bisa saja pengirimnya memiliki maksud buruk yang dapat mengakibatkan tindak kriminal.
7. Bersabar menerima balasan sms Terkadang terjadi kesalahan teknis seperti bts mati, server sms penuh, peak hour, dan lain sebagainya yang mengakibatkan sms Anda tertunda baik dalam pengiriman, maupun penerimaan balasan sms. Di lain sisi, jika Anda mengharapkan balasan dari penerima bersabarlah. Bisa saja penerima sedang tidak berada di dekat ponsel, pulsa sedang habis, sedang masa tenggang, hp rusak dan lain sebagainya yang bisa menyebabkan tidak ada balasan dalam waktu yang cepat. berbagai sumber/san/R-2
Biayanya yang murah serta tata cara yang lebih praktis menjadikan SMS sebagai salah satu cara berkomunikasi lewat ponsel yang sangat digemari oleh hampir setiap orang. Agar tidak terjerat pidana hanya karena ber-SMS ria, berikut beberapa tips membuat SMS yang baik dan sesuai aturan.
1. Gunakan kata-kata yang tepat Penggunaan kata-kata yang tepat untuk mengungkapkan pesan yang akan dikirim sangat penting. Gunakanlah kalimat yang tidak terlalu panjang, tetapi pesan yang disampaikan tetap utuh dan mudah di mengerti penerima sms.
2. Jangan menggunakan singkatan kata yang sulit ditebak Terkadang untuk menying kat waktu atau meringkas jumlah karakter sms, kita hanya menyingkat suatu kata menjadi beberapa huruf. Singkatan kata yang terlalu pendek dapat menyebabkan pembaca pesan sms menjadi bingung dan bisa mengakibatkan kesal dan salah pengertian terhadap pesan yang ingin disampaikan.
3. Gunakan kata-kata yang sopan walaupun sedang marah Jangan menggunakan kata-kata kotor dan caci-maki kepada orang lain yang tidak terbiasa dengan hal tersebut. Terkadang teman yang sudah akrab dengan kita bisa mentolerir hal tersebut, namun tidak sama halnya dengan orang lain yang baru dikenal atau belum akrab. SMS yang kasar bisa menjadi senjata makan tuan bagi diri sendiri, jika penerima sms menuntut ke pengadilan atas perbuatan yang tidak menyenangkan.
4. Identitas yang lengkap Apabila mengirim sms pada orang yang baru pertama kali dan belum meng input nomor Anda ke address book pada ponsel penerima, sebaiknya mencantumkan nama Anda pada awal atau akhir sms.
6. Jangan mengirim sms ke orang yang tidak dikenal Orang lain yang menerima sms untuk berkenalan dari orang yang belum pernah dikenal biasanya tidak akan ditanggapi. Begitu juga bagi Anda, keluarga, anak, kawan, dan sebagainya yang menerima sms seperti itu sebaiknya jangan ditanggapi, karena bisa saja pengirimnya memiliki maksud buruk yang dapat mengakibatkan tindak kriminal.
7. Bersabar menerima balasan sms Terkadang terjadi kesalahan teknis seperti bts mati, server sms penuh, peak hour, dan lain sebagainya yang mengakibatkan sms Anda tertunda baik dalam pengiriman, maupun penerimaan balasan sms. Di lain sisi, jika Anda mengharapkan balasan dari penerima bersabarlah. Bisa saja penerima sedang tidak berada di dekat ponsel, pulsa sedang habis, sedang masa tenggang, hp rusak dan lain sebagainya yang bisa menyebabkan tidak ada balasan dalam waktu yang cepat. berbagai sumber/san/R-2
Spoiler for sumber:
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/83902
Silahkan berikan komentar anda mengenai trit ini.
Semoga bisa bermanfaat bagi yang membaca trit ini.

0
3K
Kutip
21
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan