- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Calon sepi comment) Buruh lagi buruh lagi....cape deh
TS
dragon1276
(Calon sepi comment) Buruh lagi buruh lagi....cape deh
Buruh dan Pengusaha Ribut Terus, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah
Jakarta - Saat ini kalangan buruh dan pengusaha terus menerus berisitegang khususnya terkait upah. Ada hal penting yang harusnya dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kisruh yang merusak iklim usaha tersebut.
Pengamat Ketenagakerjaan Myra Hanartani mengatakan, penyebab awal konflik buruh dan pengusaha ini adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
Menurut Myra, harus ada sinergisitas antara pengusaha, pemerintah, dan buruh. Jangan hanya pengusaha saja yang dibebankan untuk memenuhi keinginan buruh. Tetapi pemerintah juga harus menyediakan infrastruktur baik yang diperlukan tidak hanya bagi pengusaha tetapi buruh juga.
"Yang saya lihat, kita itu jangan melimpahkan kepada perusahaan itu saja. Tetapi harus ada profesionalitas. Sebagai contoh bagaimana pemerintah daerah bisa menyediakan transporasi murah, jalan yang baik dan rumah murah bagi para buruh. Jadi beban tenaga kerja jangan dibebankan kepada UU ketenagakerjaan," cetus Myra kepada detikFinance, Sabtu (29/12/2012).
Seperti diketahui konflik buruh dan pengusaha boleh jadi sudah menjadi gejala berkelanjutan. Bertahun-tahun muncul, kemudian selesai, dan berulang kembali.
Saling ancam menjadi senjata pamungkas. Mereka yang sebenarnya saling membutuhkan justru terjebak dalam sebuah hubungan 'intimidasi'. Buruh mengintimidasi akan mogok massal, dan pengusaha mengintimidasi akan hengkang atau melakukan PHK.
Selain itu banyak kalangan yang menyatakan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyimpang dari UUD 1945. UU tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, berparadigma konflik, dan memposisikan pekerja sebagai manusia upahan, bukan mitra pengusaha.
[URL="http://finance.detik..com/read/2012/12/29/133221/2129462/4/buruh-dan-pengusaha-ribut-terus-ini-yang-harus-dilakukan-pemerintah?f9911033"][color=blue]link - 1[/color][/URL]
Buruh Minta Upah Naik 100%, Pengamat: Lihat Pengusaha Mampu Atau Tidak
Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan upah buruh bisa naik 100% di 2015. Semangat serikat buruh ini bagus, namun buruh juga harus melihat kemampuan pengusaha.
Pengamat ketenagakerjaan Myra Hanartani meminta buruh untuk tidak semena-mena meminta kenaikan upah minimum hingga 100% di 2015. Menurutnya buruh harus melihat apakah perusahaan mampu membayar atau tidak.
"Buruh punya semangat itu bagus dan sah-sah saja. Tetapi harus dilihat apakah pengusaha mampu atau tidak," ugkap Myra kepada detikFinance, Sabtu (29/12/2012).
Menurut Myra, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai di atas 6% pada tahun ini tidak bisa menjadi patokan kenaikan upah minimum. Ia menekankan buruh untuk kembali melihat situasi perusahaan yang bersangkutan mampu atau tidak untuk membayar.
"Sekarang yang harus bayar pengusaha, jadi harus dilihat situasi pengusaha itu kayak apa. Sah-sah saja menginginkan kenaikan 100% hingga tahun 2015 tetapi nanti lihat bagaimana kinerja perusahaan. Kita harus jeli memang ekonomi kita bertumbuh bagus. Ini berkaitan dengan UMP loh," katanya.
Beberapa waktu lalu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, dirinya akan memperjuangkan kenaikan upah buruh 30% setiap tahunnya. Menurutnya upah minimum rata-rata pekerja di Indonesia masih di bawah Malaysia, Filipina, hingga Thailand. Padahal pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh di atas 6%.
"Target kami buruh mendapat upah rata-rata Rp 3 juta/bulan. Rata-rata gaji kita masih di bawah Thailand, Malaysia dan Filiphina. Di Thailand gaji rata-rata di sana mencapai Rp 2,7 juta/bulan sedangkan Filiphina Rp 2,5-2,6 juta/bulan. Target kami naik 30% untuk 3 tahun ke depan hingga 2015 mencapai 100%," sahut Said.
[URL="http://finance.detik..com/read/2012/12/29/153719/2129517/4/buruh-minta-upah-naik-100-pengamat-lihat-pengusaha-mampu-atau-tidak?f9911033"][color=blue]link - 2[/color][/URL]
adakah komentar ? jikalau perusahaan tidak mampu bayar, bijimane tuh ???
Jakarta - Saat ini kalangan buruh dan pengusaha terus menerus berisitegang khususnya terkait upah. Ada hal penting yang harusnya dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kisruh yang merusak iklim usaha tersebut.
Pengamat Ketenagakerjaan Myra Hanartani mengatakan, penyebab awal konflik buruh dan pengusaha ini adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
Menurut Myra, harus ada sinergisitas antara pengusaha, pemerintah, dan buruh. Jangan hanya pengusaha saja yang dibebankan untuk memenuhi keinginan buruh. Tetapi pemerintah juga harus menyediakan infrastruktur baik yang diperlukan tidak hanya bagi pengusaha tetapi buruh juga.
"Yang saya lihat, kita itu jangan melimpahkan kepada perusahaan itu saja. Tetapi harus ada profesionalitas. Sebagai contoh bagaimana pemerintah daerah bisa menyediakan transporasi murah, jalan yang baik dan rumah murah bagi para buruh. Jadi beban tenaga kerja jangan dibebankan kepada UU ketenagakerjaan," cetus Myra kepada detikFinance, Sabtu (29/12/2012).
Seperti diketahui konflik buruh dan pengusaha boleh jadi sudah menjadi gejala berkelanjutan. Bertahun-tahun muncul, kemudian selesai, dan berulang kembali.
Saling ancam menjadi senjata pamungkas. Mereka yang sebenarnya saling membutuhkan justru terjebak dalam sebuah hubungan 'intimidasi'. Buruh mengintimidasi akan mogok massal, dan pengusaha mengintimidasi akan hengkang atau melakukan PHK.
Selain itu banyak kalangan yang menyatakan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyimpang dari UUD 1945. UU tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, berparadigma konflik, dan memposisikan pekerja sebagai manusia upahan, bukan mitra pengusaha.
[URL="http://finance.detik..com/read/2012/12/29/133221/2129462/4/buruh-dan-pengusaha-ribut-terus-ini-yang-harus-dilakukan-pemerintah?f9911033"][color=blue]link - 1[/color][/URL]
Buruh Minta Upah Naik 100%, Pengamat: Lihat Pengusaha Mampu Atau Tidak
Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan upah buruh bisa naik 100% di 2015. Semangat serikat buruh ini bagus, namun buruh juga harus melihat kemampuan pengusaha.
Pengamat ketenagakerjaan Myra Hanartani meminta buruh untuk tidak semena-mena meminta kenaikan upah minimum hingga 100% di 2015. Menurutnya buruh harus melihat apakah perusahaan mampu membayar atau tidak.
"Buruh punya semangat itu bagus dan sah-sah saja. Tetapi harus dilihat apakah pengusaha mampu atau tidak," ugkap Myra kepada detikFinance, Sabtu (29/12/2012).
Menurut Myra, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai di atas 6% pada tahun ini tidak bisa menjadi patokan kenaikan upah minimum. Ia menekankan buruh untuk kembali melihat situasi perusahaan yang bersangkutan mampu atau tidak untuk membayar.
"Sekarang yang harus bayar pengusaha, jadi harus dilihat situasi pengusaha itu kayak apa. Sah-sah saja menginginkan kenaikan 100% hingga tahun 2015 tetapi nanti lihat bagaimana kinerja perusahaan. Kita harus jeli memang ekonomi kita bertumbuh bagus. Ini berkaitan dengan UMP loh," katanya.
Beberapa waktu lalu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, dirinya akan memperjuangkan kenaikan upah buruh 30% setiap tahunnya. Menurutnya upah minimum rata-rata pekerja di Indonesia masih di bawah Malaysia, Filipina, hingga Thailand. Padahal pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh di atas 6%.
"Target kami buruh mendapat upah rata-rata Rp 3 juta/bulan. Rata-rata gaji kita masih di bawah Thailand, Malaysia dan Filiphina. Di Thailand gaji rata-rata di sana mencapai Rp 2,7 juta/bulan sedangkan Filiphina Rp 2,5-2,6 juta/bulan. Target kami naik 30% untuk 3 tahun ke depan hingga 2015 mencapai 100%," sahut Said.
[URL="http://finance.detik..com/read/2012/12/29/153719/2129517/4/buruh-minta-upah-naik-100-pengamat-lihat-pengusaha-mampu-atau-tidak?f9911033"][color=blue]link - 2[/color][/URL]
adakah komentar ? jikalau perusahaan tidak mampu bayar, bijimane tuh ???
0
1.6K
18
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan