- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPI Tetap Awasi Perilaku Artis di Televisi


TS
mubarak.20
KPI Tetap Awasi Perilaku Artis di Televisi
Aduan masyarakat yang diterima Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meningkat tahun ini. Sanksi yang diberikan kepada program televisi pun ikut meningkat tajam hingga hampir 100% tahun ini.
"Jumlah sanksi adminsitratif yang diberikan KPI Pusat kepada lembaga penyiaran pada tahun ini meningkat sekitar 95 persen dibandingkan tahun lalu. Tahun ini KPI Pusat menjatuhkan 107 sanksi administratif (berupa 84 sanksi teguran pertama, 16 teguran kedua, 6 penghentian sementara, dan 1 pembatasan durasi). Sanksi ini diberikan bagi 11 stasiun televisi berjaringan. Tahun lalu, KPI Pusat menjatuhkan 55 sanksi administratif," tulis keterangan resmi KPI yang diterima Okezone, Jumat (28/12/2012).
Selain sanksi administratif, KPI juga memberikan 30 surat peringatan dan 22 imbauan terkait isi siaran. Tahun ini KPI memberikan sanksi penghentian sementara kepada enam program. Namun, di antara enam program itu, hanya Pesbukers di ANTV yang belum menjalani sanksi tersebut.
"Sanksi penghentian sementara diberikan kepada enam program: Indonesia Sehat (TVRI), Uya Emang Kuya (SCTV), Bioskop TransTV (Trans TV), Metro Siang segmen talkshow (MetroTV), Pesbukers (ANTV), dan Sembilan Wali (Indosiar). Lembaga penyiaran yang sampai saat ini belum menjalankan sanksi di tahun 2012 adalah ANTV (Pesbukers). Adapun sanksi pembatasan durasi dijatuhkan kepada “Bukan Empat Mata” (Trans 7)," tambahnya.
Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh stasiun-stasiun TV yang mendapatkan sanksi secara berurutan adalah: Perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, materi seks, penggolongan program siaran, ketentuan iklan, pelecehan individu/kelompok masyarakat tertentu, ketentuan program jurnalistik, materi mistik-horor-supranatural, kekerasan, gender, hak privasi, agama, tata cara penggunaaan lagu Kebangsaan, budaya, ketentuan sensor, dan ketentuan terkait rokok.
"Setelah P3 dan SPS 2012 diluncurkan, KPI Pusat secara konsisten berusaha melaksanakan pengawasan isi siaran dengan berpedoman pada P3 dan SPS 2012. Pengawasan isi siaran dilakukan mekanisme penanganan pengaduan masyakarat dan pemantauan isi siaran," tutupnya.
Pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengakui jika pihaknya memang tidak bisa memberikan sanksi kepada artis karena keteledoran mereka hingga mengakibatkan acara tersebut melanggar norma dan etika.
Menurut Komisioner Bidang Isi Siaran KPI, Nina Mutmainah, berdasarkan aturan, yang bertanggung jawab adalah lembaga penyiarannya sehingga pihaknya tidak bisa menegur artis atau rumah produksi dari acara yang mendapat teguran.
"Yang kami berikan sanksi adalah yang kami berikan 'surat cinta' adalah direktur utamanya selaku lembaga penyiaran, karena dia yang harus mengatur artisnya, talentnya, rumah produksinya, semuanya," kata Nina kepada Okezone di kantornya di Jalan Gajah Mada No. 8, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).
Namun, para artis tidak bisa merasa aman begitu saja. Menurut Nina, pihaknya juga bisa memanggil artis secara langsung. Bahkan, hal itu pernah mereka lakukan.
"Enggak juga yah (merasa aman). Dalam pengalaman kami, lembaga penyiaran itu minta artisnya ketemu dengan pihak KPI, dan itu pernah kami lakukan, terus kami panggil sama-sama secara khusus, terus ketemu dengan para artis, terutama dulu itu adalah komedian, kami bicara tentang aturan ini adannya apa," jelasnya.
http://celebrity.okezone.com/read/20...is-di-televisi
"Jumlah sanksi adminsitratif yang diberikan KPI Pusat kepada lembaga penyiaran pada tahun ini meningkat sekitar 95 persen dibandingkan tahun lalu. Tahun ini KPI Pusat menjatuhkan 107 sanksi administratif (berupa 84 sanksi teguran pertama, 16 teguran kedua, 6 penghentian sementara, dan 1 pembatasan durasi). Sanksi ini diberikan bagi 11 stasiun televisi berjaringan. Tahun lalu, KPI Pusat menjatuhkan 55 sanksi administratif," tulis keterangan resmi KPI yang diterima Okezone, Jumat (28/12/2012).
Selain sanksi administratif, KPI juga memberikan 30 surat peringatan dan 22 imbauan terkait isi siaran. Tahun ini KPI memberikan sanksi penghentian sementara kepada enam program. Namun, di antara enam program itu, hanya Pesbukers di ANTV yang belum menjalani sanksi tersebut.
"Sanksi penghentian sementara diberikan kepada enam program: Indonesia Sehat (TVRI), Uya Emang Kuya (SCTV), Bioskop TransTV (Trans TV), Metro Siang segmen talkshow (MetroTV), Pesbukers (ANTV), dan Sembilan Wali (Indosiar). Lembaga penyiaran yang sampai saat ini belum menjalankan sanksi di tahun 2012 adalah ANTV (Pesbukers). Adapun sanksi pembatasan durasi dijatuhkan kepada “Bukan Empat Mata” (Trans 7)," tambahnya.
Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh stasiun-stasiun TV yang mendapatkan sanksi secara berurutan adalah: Perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, materi seks, penggolongan program siaran, ketentuan iklan, pelecehan individu/kelompok masyarakat tertentu, ketentuan program jurnalistik, materi mistik-horor-supranatural, kekerasan, gender, hak privasi, agama, tata cara penggunaaan lagu Kebangsaan, budaya, ketentuan sensor, dan ketentuan terkait rokok.
"Setelah P3 dan SPS 2012 diluncurkan, KPI Pusat secara konsisten berusaha melaksanakan pengawasan isi siaran dengan berpedoman pada P3 dan SPS 2012. Pengawasan isi siaran dilakukan mekanisme penanganan pengaduan masyakarat dan pemantauan isi siaran," tutupnya.
Pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengakui jika pihaknya memang tidak bisa memberikan sanksi kepada artis karena keteledoran mereka hingga mengakibatkan acara tersebut melanggar norma dan etika.
Menurut Komisioner Bidang Isi Siaran KPI, Nina Mutmainah, berdasarkan aturan, yang bertanggung jawab adalah lembaga penyiarannya sehingga pihaknya tidak bisa menegur artis atau rumah produksi dari acara yang mendapat teguran.
"Yang kami berikan sanksi adalah yang kami berikan 'surat cinta' adalah direktur utamanya selaku lembaga penyiaran, karena dia yang harus mengatur artisnya, talentnya, rumah produksinya, semuanya," kata Nina kepada Okezone di kantornya di Jalan Gajah Mada No. 8, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).
Namun, para artis tidak bisa merasa aman begitu saja. Menurut Nina, pihaknya juga bisa memanggil artis secara langsung. Bahkan, hal itu pernah mereka lakukan.
"Enggak juga yah (merasa aman). Dalam pengalaman kami, lembaga penyiaran itu minta artisnya ketemu dengan pihak KPI, dan itu pernah kami lakukan, terus kami panggil sama-sama secara khusus, terus ketemu dengan para artis, terutama dulu itu adalah komedian, kami bicara tentang aturan ini adannya apa," jelasnya.
http://celebrity.okezone.com/read/20...is-di-televisi
0
1.2K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan