- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Adukan Pungli KUA ke Situs Kemenag, 'Hanya' Dijawab akan Ditindaklanjuti


TS
dongkr3k
Adukan Pungli KUA ke Situs Kemenag, 'Hanya' Dijawab akan Ditindaklanjuti
Quote:
Adukan Pungli KUA ke Situs Kemenag, 'Hanya' Dijawab akan Ditindaklanjuti
Pungli Rp 1,2 T di KUA
Jakarta - Pernahkah Anda mengadukan pungutan liar (pungli) ke situs Kementerian Agama (Kemenag) terkait? Bila belum pengalaman Ida, seorang warga Kebon Jeruk yang mengaku pernah menjadi korban pungli pernah melakukannya. Apa respons dari Kemenag?
Berikut surat elektronik Ida, pembaca detikcom pada Jumat (28/12/2012) mengenai pengalamannya jadi korban pungli KUA dan mengadukannya ke situs Kemenag:
Saya menikah tanggal 29 Juni 2008di Griya Ardhya Garini (Halim - Jakarta Timur). Karena domisili saya dan suami di Kebon Jeruk-Jakarta Barat maka saya harus mengurus surat di KUA terlebih dahulu. Total biaya yang dikeluarkan di KUA adalah Rp 170.000 dengan rincian Rp 120.000 untuk surat-surat dan Rp 50.000 untuk infaq dan administrasi. Seluruh biaya tersebut tidak ada ketentuan/dasar hukumnya dan tidak diberikan tanda terima (kuitansi).
Selanjutnya ibu dan adik laki-laki saya (yang nantinya sebagai wali nikah) mengurus ke KUA (menuliskan KUA di Jakarta Timur, red). Di sini dikenakan biaya Rp150.000 untuk biaya administrasi (tanpa tanda terima) dan disuruh datang kembali untuk "negosiasi" honor dengan penghulunya langsung. Selain itu, kita juga diminta membawa tanaman untuk penghijauan.
Pada tanggal 5 Mei 2008, ibu dan adik saya kembali datang ke KUA (menuliskan KUA kecamatan di Jakarta Timur, red) untuk menemui Bp S (yang saat itu baru diangkat sebagai Kepala KUA). Saat itu Bp S menyatakan bahwa beliau sendiri yang akan jadi penghulunya. Saat ibu saya bertanya berapa biaya penghulunya, malah dijawab begini, “Ibu kan seharusnya sudah tau kalo mau menemui penghulu tuh harus siap bawa uang. Nich, saya kasi liat ya, ini amplop yang dikasi oleh ibu yang masuk sebelumnya. Ini hanya untuk acara di rumah, lho, bukan di gedung! Ini amplopnya belum saya buka lho, Bu. Kita hitung ya...”
Nominal Rp 100.000 sebanyak 20 lembar, jadi jumlahnya Rp2.000.000. Akhirnya terjadilah tawar-menawar dan dicapai kesepakatan, DP sebesar Rp 500.000 (tanpa tanda terima). Sebagai gantinya, ibu saya meminta Bp S untuk menulis DP Rp 500.000 tersebut di catatan/berkas-berkas saya. Tapi itu pun dia tolak, dia bilang, “Udah, saya tulis di buku saya aja!” Dan sekaligus menegaskan, bahwa uang Rp 500.000 tersebut baru sekedar DP, lho. Jadi ya hitungannya belum lunas.
Pada tanggal 16 Juni 2008, ibu saya kembali menemui Bp S di KUA untuk melunasi biaya penghulu. Di sana ternyata sudah menunggu ajudan salah seorang pejabat yang meminta Bp S untuk menjadi penghulu pernikahan anak salah satu pejabat di Masjid At-Tin pada hari dan jam yang sama dengan akad nikah saya. Jadilah berkas-berkas saya dilimpahkan ke asistennya, Bp SA, bersama dengan amplop kedua dari ibu saya yang “hanya” berisi Rp 300.000. Nasib amplop pertama yang Rp 500.000 nggak jelas deh gimana. Jadi total biaya di KUA (menuliskan kecamatan di Jakarta Timur, red) adalah Rp 950.000.
Kejadian ini sudah saya adukan ke Kementerian Agama RI melalui website resminya dan ditanggapi "akan kami tindak lanjuti". Entah apa maksudnya "ditindaklanjuti"...
29 juni 2008? ditindak lanjuti? kemenag oh kemenag

Diubah oleh dongkr3k 11-09-2015 22:52
0
1.4K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan