- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BNN : Tiga Kali tak Insyaf, Pecandu Narkoba Dijerat Hukum


TS
kolong61
BNN : Tiga Kali tak Insyaf, Pecandu Narkoba Dijerat Hukum
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan
Narkotika Nasional (BNN) menyatakan
jaminan keselamatan dan kebebasan
kepada masyarakat pengguna
narkoba untuk rela menyerahkan diri.
Dia mengatakan, akan ada proteksi
kepada para pengguna yang
menyerahkan dirinya ke polisi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh
kepala BNN, Irjen Anang Iskandar, di
gedung Kompolnas, Jakarta Selatan,
Kamis (27/12).
Anang berkata, aturan yang kini
berlaku sebetulnya artinya adalah
para pengguna narkoba tak harus
sampai ditahan.
Ia mengatakan, berbeda dengan
pengedar, pengguna narkoba adalah
korban dari barang haram tersebut.
Terlebih bila yang bersangkutan telah
menjelma menjadi seorang pecandu,
hingga kerap mengalami sakau.
“Ini yang perlu dipahami. Kami
fasilitasi nantinya bagi para
pengkonsumsi narkoba yang ingin
berubah untuk kembali sehat,” kata
dia. Disebutkannya, dalam Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika hal tersebut telah
dijelaskan.
Disebutkan dalam Pasal 54 UU
Narkotika, pecandu wajib menjalani
rehab medis dan rehab sosial.
”Rehabilitasi ini sendiri tidak
bersamaan dengan penahanan. Nanti
setelah direhab akan ada proses
selanjutnya,” ujar dia.
Anang melanjutkan, para pecandu
yang ditangkap mau pun
menyerahkan diri ini akan menjalani
proses rehabilitasi sebanyak tiga kali.
Selebihnya, bila sampai tiga kali
pelaku tak juga berubah dan jera,
maka akan diproses ke dalam hukum.
“Ya nanti setelah direhab mereka akan
bebas hidup seperti biasa, tapi
dikenakan wajib lapor. Nah bila tiga
kali mereka masih juga belum mau
sembuh, kami akan tindak secara
hukum dengan UU yang berlaku,” ujar
dia.
Sumber :
Kalau ampe 3x kebanyakan seharusnya 1kali kesempatan kalau masih mengkonsomsi hukum berat
Narkotika Nasional (BNN) menyatakan
jaminan keselamatan dan kebebasan
kepada masyarakat pengguna
narkoba untuk rela menyerahkan diri.
Dia mengatakan, akan ada proteksi
kepada para pengguna yang
menyerahkan dirinya ke polisi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh
kepala BNN, Irjen Anang Iskandar, di
gedung Kompolnas, Jakarta Selatan,
Kamis (27/12).
Anang berkata, aturan yang kini
berlaku sebetulnya artinya adalah
para pengguna narkoba tak harus
sampai ditahan.
Ia mengatakan, berbeda dengan
pengedar, pengguna narkoba adalah
korban dari barang haram tersebut.
Terlebih bila yang bersangkutan telah
menjelma menjadi seorang pecandu,
hingga kerap mengalami sakau.
“Ini yang perlu dipahami. Kami
fasilitasi nantinya bagi para
pengkonsumsi narkoba yang ingin
berubah untuk kembali sehat,” kata
dia. Disebutkannya, dalam Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika hal tersebut telah
dijelaskan.
Disebutkan dalam Pasal 54 UU
Narkotika, pecandu wajib menjalani
rehab medis dan rehab sosial.
”Rehabilitasi ini sendiri tidak
bersamaan dengan penahanan. Nanti
setelah direhab akan ada proses
selanjutnya,” ujar dia.
Anang melanjutkan, para pecandu
yang ditangkap mau pun
menyerahkan diri ini akan menjalani
proses rehabilitasi sebanyak tiga kali.
Selebihnya, bila sampai tiga kali
pelaku tak juga berubah dan jera,
maka akan diproses ke dalam hukum.
“Ya nanti setelah direhab mereka akan
bebas hidup seperti biasa, tapi
dikenakan wajib lapor. Nah bila tiga
kali mereka masih juga belum mau
sembuh, kami akan tindak secara
hukum dengan UU yang berlaku,” ujar
dia.
Sumber :
Kalau ampe 3x kebanyakan seharusnya 1kali kesempatan kalau masih mengkonsomsi hukum berat
0
1.1K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan