- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PENGACARA ACENG LAPORKAN MENDAGRI KE MA


TS
knuckledear
PENGACARA ACENG LAPORKAN MENDAGRI KE MA
bukti ga repost:

Kamis (28/12) kemarin, kuasa hukum Bupati Garut Aceng Fikri, mendatangi Mahkamah Agung (MA) guna melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut kuasa hukum Aceng, Zulfikar M Rio, pernyataan-pernyataan Mendagri di sejumlah media yang menyatakan bahwa saudara Aceng Fikri ini bersalah melakukan pelanggaran etika atau melanggar hukum.
Selain melaporkan Mendagri, Zulfikar juga datang untuk menyampaikan nota pendapat hasil panitia khusus (pansus) DPRD Garut yang merekomendasikan Aceng diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati. "Kami meminta Mahkamah Agung benar-benar memperhatikan nota pendapat kami untuk menjadi pertimbangan demi rasa keadilan bagi klien kami yaitu Aceng Fikri," ujarnya.
Sementara itu, ditempat terpisah pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai, nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri ada ditangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelum memberikan keputusannya, tambah Irman, MA juga nantinya mengkaji dari berbagai aspek hukum. Salah satunya mendengarkan penjelasan dari terlapor yakni Aceng Fikri. Hasil sidang paripurna DPR ini juga belum bersifat mengikat karena akan diserahkan kepada Presiden SBY untuk diberikan disposisinya terkait kasus tersebut. Hasil keputusan presiden itulah yang akan menjadi dasar dalam menentukan nasib Aceng Fikri.

Sumber: (KF-NAH/Vey/Inilah) |Follow KF di Twitter: @koranfesbuk
Terima yah agan2 terhormat.
mohon sumbangan
nya
dikasi bintang 5:
juga gpp
asal jangan kasih
Trims om momod dan kaskuser

Kamis (28/12) kemarin, kuasa hukum Bupati Garut Aceng Fikri, mendatangi Mahkamah Agung (MA) guna melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut kuasa hukum Aceng, Zulfikar M Rio, pernyataan-pernyataan Mendagri di sejumlah media yang menyatakan bahwa saudara Aceng Fikri ini bersalah melakukan pelanggaran etika atau melanggar hukum.
Selain melaporkan Mendagri, Zulfikar juga datang untuk menyampaikan nota pendapat hasil panitia khusus (pansus) DPRD Garut yang merekomendasikan Aceng diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati. "Kami meminta Mahkamah Agung benar-benar memperhatikan nota pendapat kami untuk menjadi pertimbangan demi rasa keadilan bagi klien kami yaitu Aceng Fikri," ujarnya.
Sementara itu, ditempat terpisah pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai, nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri ada ditangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelum memberikan keputusannya, tambah Irman, MA juga nantinya mengkaji dari berbagai aspek hukum. Salah satunya mendengarkan penjelasan dari terlapor yakni Aceng Fikri. Hasil sidang paripurna DPR ini juga belum bersifat mengikat karena akan diserahkan kepada Presiden SBY untuk diberikan disposisinya terkait kasus tersebut. Hasil keputusan presiden itulah yang akan menjadi dasar dalam menentukan nasib Aceng Fikri.

Sumber: (KF-NAH/Vey/Inilah) |Follow KF di Twitter: @koranfesbuk
Terima yah agan2 terhormat.
mohon sumbangan

dikasi bintang 5:

asal jangan kasih

Trims om momod dan kaskuser
Diubah oleh knuckledear 28-12-2012 21:46
0
840
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan