- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Waduh...4 Ibu Rumah Tangga Kepergok Judi


TS
lmfalbi
Waduh...4 Ibu Rumah Tangga Kepergok Judi
SOLO – Sebanyak empat ibu rumah tangga tertangkap basah tengah asyik berjudi jenis gonggong. Keempatnya ditangkap jajaran reserse kriminal Polsek Laweyan Solo, Jawa Tengah.
“Mereka ditangkap saat berjudi jenis gonggong dengan menggunakan kartu cina di salah satu rumah tersangka,” ungkap Kapolsek Laweyan, Solo AKP Yuswanto Ardi, usai penggerebakan, di Mapolsek Laweyan Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/12/2012) dini hari.
AKP Yuswanto mengatakan keempat tersangka ibu rumah tangga itu masing-masing, Sugiyarsih (58), warga Karangturi 05/07 Pajang, Laweyan Solo atau tempat kejadian perkara (TKP). Sedang ketiga rumah tangga lain adalah Sri Lestari (50), warga Mutihan Laweyan, Solo, Siti Mundjijah (52), warga Joyontakan Solo, dan Romsyah (33), warga Pacitan, Jawa Timur.
“Penangkapan mereka berawal dari informasi warga yang masuk kepada kami. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Yuswanto.
Kata Yuswanto, sesaat seusai ditangkap, diamankan pula barang bukti berupa tujuh set kartu cina beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp135 ribu. “Para penjudi bakal dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.
Salah seorang tersangka, Siti Mundjijah mengaku bahwa mereka bermain judi hanya iseng. Jika menang, uangnya dipergunakan untuk membayar utang. “Tapi saya kalah,” ujarnya.
sumber > http://news.okezone.com/read/2012/12...-kepergok-judi
kacau ne ibu,...bgamana anaknya nanti
“Mereka ditangkap saat berjudi jenis gonggong dengan menggunakan kartu cina di salah satu rumah tersangka,” ungkap Kapolsek Laweyan, Solo AKP Yuswanto Ardi, usai penggerebakan, di Mapolsek Laweyan Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/12/2012) dini hari.
AKP Yuswanto mengatakan keempat tersangka ibu rumah tangga itu masing-masing, Sugiyarsih (58), warga Karangturi 05/07 Pajang, Laweyan Solo atau tempat kejadian perkara (TKP). Sedang ketiga rumah tangga lain adalah Sri Lestari (50), warga Mutihan Laweyan, Solo, Siti Mundjijah (52), warga Joyontakan Solo, dan Romsyah (33), warga Pacitan, Jawa Timur.
“Penangkapan mereka berawal dari informasi warga yang masuk kepada kami. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Yuswanto.
Kata Yuswanto, sesaat seusai ditangkap, diamankan pula barang bukti berupa tujuh set kartu cina beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp135 ribu. “Para penjudi bakal dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.
Salah seorang tersangka, Siti Mundjijah mengaku bahwa mereka bermain judi hanya iseng. Jika menang, uangnya dipergunakan untuk membayar utang. “Tapi saya kalah,” ujarnya.
sumber > http://news.okezone.com/read/2012/12...-kepergok-judi
kacau ne ibu,...bgamana anaknya nanti

0
1.1K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan