- Beranda
- Komunitas
- News
- Forex, Option, Saham, & Derivatifnya
Diancam Delisting 16 Emiten yang Harga Sahamnya Mentok di Level "Gocap"


TS
kingjohn
Diancam Delisting 16 Emiten yang Harga Sahamnya Mentok di Level "Gocap"

Sebanyak 16 emiten harga sahamnya berada di level terendah yakni Rp50 per lembar saham di pasar reguler. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah meminta kejelasan rencana bisnis kepada 16 emiten ini dan terancam dikenakan sanksi penghapusan pencatatan saham (delisting) jika tidak ada perbaikan bisnis di masa depan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, mengatakan pihaknya sudah meminta kejelasan rencana kepada masing-masing emiten yang harga sahamnya sudah mencapai level terendah. Meski demikian lembaga penyelenggara pasar modal tersebut menyerahkan keputusannya kepada manajemen dan pemodal inti dari setiap perusahaan.
"Salah satunya PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk [TRUB 50 0 (+0,0%)]. Jika beberapa perusahaan yang kami tanyakan tidak ada perubahan yang signifikan, tidak memiliki pendapatan dan ekuitasnya masih negatif maka akan kami delisting," ujar Hoesen, beberapa waktu yang lalu.
Perusahaan lainnya yang sahamnya berharga Rp50 per lembar saham dan saat ini tengah terkena sanksi penghentian sementara perdagangan efeknya adalah PT Davomas Abadi Tbk [DAVO 0 -50 (-100,0%)]. Hoesen mengatakan manajemen DAVO telah memberikan kejelasan rencana dan BEI telah melihat bahwa emiten sub sektor makanan dan minuman ini masih memiliki pendapatan.
"Untuk emiten PT Bakrie & Brothers Tbk [BNBR 50 0 (+0,0%)], mereka kan juga masih memiliki pendapatan di anak usahanya. Selain itu, walaupun beban utangnya cukup tinggi namun kan masih banyak perusahaan lain yang juga memiliki beban utang tinggi," tambah Hoesen.
Kepala Riset PT Universal Broker Indonesia, Satrio Utomo, mengatakan ke-16 emiten ini sebenarnya memiliki tiga pilihan terkait harga sahamnya yang bervaluasi "gocap", yakni melakukan penggabungan saham (reverse stock split), menunggu masuknya pemodal baru atau yang lebih dikenal dengan backdoor listing atau terpaksa menghapuskan pencatatan sahamnya (delisting) dari BEI. Walaupun memang delisting biasanya akan menjadi alternatif terakhir.
"Biasanye mereka lebih memilih untuk menunggu masuknya pemodal. Akan tetapi di sisi lain jika investor berharap emiten tersebut akan di backdoor listing, hal itu sama dengan bertaruh karena sulit berharap ada pemodal yang mau berinvestasi di saham perusahaan yang prospek usahanya kurang baik," ujar Satrio, kepada Ipotnews, Jumat (21/12).
Meski demikian, beberapa emiten - salah satunya PT Smartfren Telecom Tbk [FREN 87 3 (+3,6%)] - memilih opsi melakukan reverse stock split yang berlanjut ke aksi korporasi penambahan saham baru (rights issue). Satrio berpendapat, walaupun dari sisi likuiditasnya sedikit mengalami peningkatan namun tidak signifikan.
Untuk emiten yang harga sahamnya di level terendah tersebut, Satrio mengaku tidak merekomendasikan kepada investor untuk dikoleksi. Investasi di saham Rp50 dinilainya sama seperti bermain 'rolet' walaupun memang tetap ada investor yang bertransaksi di saham ini di pasar negosiasi.
Disebabkan Aksi Korporasi
Satrio menilai ada beberapa perusahaan yang melakukan aksi korporasi atau investasi dengan kurang bertanggung jawab yang berdampak negatif terhadap pelemahan harga sahamnya. Sebagai contoh emiten yang melakukan over leverage berutang terlalu banyak untuk diinvestasikan di sesuatu hal yang kurang dikuasai.
Aksi korporasi lainnya adalah menambah jumlah saham yang beredar tanpa ada perbaikan dari sisi fundamental perusahaan, khususnya untuk perusahaan yang sudah memiliki utang cukup tinggi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan alasan karena telah disetujui dalam mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Sehingga pemodal selalu bergerak dengan risikonya sendiri. Mungkin sebaiknya otoritas BEI bisa mencegah perizinan aksi korporasi yang berdampak terhadap pelemahan harga sahamnya di masa depan," tambah Satrio.
Otoritas BEI bersama regulator pasar modal juga dapat melakukan penegasan aturan bagi emiten yang mencari celah dari regulasi untuk melakukan aksi korporasi yang dampaknya menurunkan harga sahamnya. Sehingga diharapkan dapat menambah jumlah saham likuid yang ada di pasar modal Indonesia.
Sumber : http://www.vibiznews.com/2012-12-27/...di-level-gocap

Komentar : Beberapa perusahaan yang melakukan aksi korporasi atau investasi dengan kurang bertanggung jawab yang berdampak negatif terhadap pelemahan harga sahamnya. Sebagai contoh emiten yang melakukan over leverage berutang terlalu banyak untuk diinvestasikan di sesuatu hal yang kurang dikuasai. Aksi korporasi lainnya adalah menambah jumlah saham yang beredar tanpa ada perbaikan dari sisi fundamental perusahaan, khususnya untuk perusahaan yang sudah memiliki utang cukup tinggi
Diubah oleh kingjohn 28-12-2012 01:59
0
1.1K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan