Kaskus

News

RyanFrontierAvatar border
TS
RyanFrontier
Ridwan Mukti Dilaporkan ke Polda
PALEMBANG – Ketua Gerakan Pemuda Pelajar Mahasiswa (GPPM) Muratara Rendi Yan Kosasidan dan Ketua Presidium Muratara H Kms Syarkowi Wijaya melaporkan Bupati Mura H Ridwan Mukti ke Subdit 3 Tipikor, Ditreskrimsus Polda Sumsel, kemarin.

Bakal calon gubernur Sumsel ini dilaporkan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penyaluran dana bantuan sosial (bansos) 2010 untuk kegiatan politik pemekaran Kabupaten Muratara sebesar Rp900 juta; dan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bagi hasil sumur gas bumi Suban 4 mulai 2008–2012 yang nilainya lebih dari Rp614 miliar.

Kedua terlapor menyerahkan sepenuhnya laporan itu kepada kuasa hukum mereka, yaitu Alamsyah Hanafiah and Partner.Tiba di Kantor Polda Sumsel, rombongan pelapor masuk ke ruang tamu Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Raja Hariono, kemudian baru diterima Raja di ruang kerjanya. Setelah berkoordinasi sekitar beberapa menit, rombongan pelapor diarahkan untuk menunggu di ruang rapat Deviacita Ditreskrimsus Polda Sumsel. Di tempat ini, rombongan pelapor diterima Kasubdit III Tipikor AKBP Denny Y Putro bersama para perwira penyidiknya.

Dalam kesempatan itu, Alamsyah Hanafiah atas nama kedua pelapor menjelaskan tujuan mereka datang ke Ditreskrimsus. Pertama, kliennya atas nama Rendi menyerahkan data atau bukti awal Surat Perjanjian No: 01/SP.Bantuan Sosial/ 2012 tentang Pemberitahuan Bansos Kelompok Masyarakat Presidium Muratara Tahun Anggaran 2012. Di mana, dalam surat perjanjian itu telah terjadi kesepakatan antara Bupati Mura Ridwan Mukti dan Presidium Muratara versi Muhammad Ibrahim, yang bertindak sebagai penerima bantuan dana bansos sebesar Rp900 juta.

Dalam isi surat perjanjian itu, terdapat pasal yang mengatur khususnya Pasal 4,bahwa pihak kedua mempunyai hak menerima bantuan dari pihak pertama dalam empat tahap pencairan. Tahap pertama Rp225 juta,tahap kedua Rp225 juta, tahap ketiga Rp225 juta, dan keempat Rp225 juta, jadi totalnya Rp900 juta. Pada akhir surat perjanjian bermeterai Rp6.000 itu ditandatangani pihak pertama Ridwan Mukti dan pihak kedua Muhammad Ibrahim.

Dalam bukti yang diserahkan kepada pihak Tipikor Polda Sumsel, pelapor juga memiliki bukti surat tanda terima bansos dengan nomor 01/V/ DPPKD/2012 mengenai pemberian bansos ke kelompok masyarakat untuk presidium pembentukan Kabupaten Muratara tahun 2010,tahap pertama sebesar Rp225 juta pada 1 April 2010. Tanda tangan yang menerima bantuan pun tertera dengan jelas, yakni Ketua Presidium Muratara Muhammad Ibrahim dan diketahui Kepala PPKAD Kabupaten Mura H Gotri Suyanto.

Dalam kasus ini, kata Alamsyah, dia hanya ingin menegaskan bahwa pada 2010, ada instruksi Presiden RI bahwa terhitung 2010 dan 2011, tidak boleh ada lagi kegiatan membahas masalah pemekaran daerah di Tanah Air.Tetapi di Mura, bupatinya tetap mengeluarkan uang sebesar Rp900 juta buat operasional kegiatan Presidium Muratara versi Muhammad Ibrahim. Berarti, instruksi presiden diabaikan Bupati Mura. “Yang kedua, ingin saya garis bawahi bahwa dana bansos itu menurut UU diperuntukkan buat kegiatan sosial, seperti membantu anak kurang mampu,orang miskin dan lainnya,bukan untuk kegiatan politik.Jadi,jelas kasus ini merugikan negara karena salah peruntukannya,”katanya.

Kedua, kasus yang dilaporkan yakni kasus dugaan korupsi dana bagi hasil sumur gas bumi Suban 4.Menurut Alamsyah, sudah menjadi rahasia umum bahwa dari dulu status Suban 4 masih diperebutkan antara Kabupaten Mura dan Muba.Namun,pada kenyataan saat terjadi saling klaim wilayah itu, diduga Bupati Mura Ridwan Mukti melakukan konspirasi dengan pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, sejak 2008–2012, dana bagi hasil migas Suban 4 cair dari pusat dan masuk ke Kabupaten Mura, yang sekarang totalnya sudah mencapai Rp614 miliar lebih.

Padahal, pada 4 Desember 2008, pernah ada surat dari Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Kemendagri No 176/BAKD/228, perihal penundaan alokasi dana bagi hasil Suban 4 sementara sampai masalah ini selesai.Namun, dari data yang didapat kliennya, sampai sekarang tidak jelas dana bagi hasil yang sudah masuk ke kas Pemkab Mura sejak 2008 penggunaannya untuk apa dan tidak pernah dipertanggungjawabkan Bupati Mura.

”Yang ingin saya tegaskan di sini,ke mana dana bagi hasil yang sudah ditransfer dari pusat ke rekening Pemkab Mura itu.Dana itu ke mana saja dipakainya sampai sekarang tidak jelas,”pungkasnya. Alamsyah berharap laporan kliennya ini dapat ditindaklanjuti segera penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.”Ini baru data awal dan menurut klien kami, mereka siap memberikan keterangan dan data tambahan jika dibutuhkan penyidik,” pungkasnya. Menanggapi laporan ini, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Deny Y Putro berjanji siap menindaklanjuti laporan tersebut.

”Kita sudah terima semua data diserahkan dan akan kita pelajari terlebih dahulu untuk ditindaklanjuti,” ungkap Deny seusai menerima laporan di Kantor Polda Sumsel kemarin. Namun, sambung perwira dengan dua melati di pundak ini, mekanisme polisi, khususnya dalam menerima laporan kasus dugaan korupsi, tidak bisa langsung menerima atau mengeluarkan laporan penerimaan seperti halnya kasus kriminal lain yang bisa dapat bukti surat laporan di SPKT Polda Sumsel.

Untuk tahap awal,penyidik menerima dulu bukti atau alat bukti awal yang dilaporkan.Selanjutnya, bukti-bukti itu dipelajari, dan jika memang layak atau sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku memang diduga terjadi penyimpangan atau tindakan korupsi, penyelidikan awal akan dinaikkan dengan membuat laporan model A. “Setelah itu,barulah ditingkatkan kembali ke tahap penyidikan mendalam sampai seterusnya dan itu butuh waktu semua,”katanya.

Selain sudah menerima data awal,pihaknya juga akan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui persis kasus yang dilaporkan ini. ”Yang jelas, kami akan melaporkan perkembangan penyelidikan kasus ini kepada para pelapor,dalam hal ini diwakilkan ke Bapak Alamsyah Hanafiah,” tukasnya. Di tempat terpisah, saat wartawan SINDO mengonfirmasi masalah ini ke Bupati Mura Ridwan Mukti di Mura,yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.Bahkan,SMS wartawan SINDO ke nomor ponsel Bupati tidak dibalas.

”Bupati sedang dinas keluar kota sehingga tidak masuk kerja hari pertama pascalibur bersama perayaan Natal. Saat ini Bupati sedang di Jakarta, mau syuting di televisi di acara Sentilan-Sentilun,” ungkap Kepala Bagian Humas Pemkab Mura M Presli. Sementara itu, Sekretaris Umum Presidium Muratara versi Muhammad Ibrahim, Amri S,mengatakan bahwa selama ini bantuan yang diberikan Pemkab Mura kepada mereka sudah sesuai mekanisme berlaku. ade satia pratama/ hengki chandra agus


Nah loeee... Ada apa dgn RM? katanya mau nyalon jd Gubernur.. -.-
Kok malah dilaporin polisi
0
1.7K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan