- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
2013, Seluruh Jenis Pajak di Jakarta Diterapkan Sistem Online
TS
ibnutiangfei
2013, Seluruh Jenis Pajak di Jakarta Diterapkan Sistem Online
Quote:
Untuk meningkatkan pendapatan pajak di tahun 2013, Pemprov DKI akan menerapkan sistem pajak online kepada 9.951 wajib pajak. Mereka merupakan wajib pajak dari jenis pajak hiburan, restoran, hotel dan parkir.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, hingga saat ini Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI baru mencapai 800 wajib pajak. Untuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang akan menerapkan sistem pajak online itu, Pemprov DKI menurutnya akan menggunakan metode cash management system.
"Mulai tahun depan, seluruh jenis pajak akan diterapkan sistem pajak online. Jumlah wajib pajaknya mencapai 9.951 orang. Kita akan gunakan cash management system dan akan bekerja sama dengan bank," kata Jokowi saat memerikan Penjelasan terhadap Pandangan Umum Fraksi mengenai RAPBD DKI 2013, dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (27/12).
Sistem tersebut, jelasnya, dapat memberikan informasi langsung atas setiap transaksi yang dilakukan wajib pajak kepada DPP. Penerapan sistem online sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah. Oleh sebab itu, untuk mendukung penerapan sistem tersebut, perlu adanya persiapan sumber daya manusia yang memadai dalam teknologi informasi.
"Tidak hanya itu, pendapatan daerah dari sektor pajak juga akan bertambah melalui optimalisasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB). Untuk mendukung itu, Pemprov DKI sudah menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan pedapatan PBB," ujarnya.
Selanjutnya, Pemprov DKI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, dengan membentuk 43 Unit Pelayanan Pajak Daerah di tingkat kecamatan, mempersiapkan sistem dan perangkat pendukung, serta melakukan sosialisasi tentang pemungutannya.
Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak 2013 mencapai Rp21,92 triliun, atau mengalami peningkatan Rp5,39 triliun dari penerimaan pajak 2012, melalui penyiapan sistem online tersebut. Besaran pendapatan daerah yang diperoleh dari sektor pajak diperkirakan meningkat sampai 32,8 persen dibandingkan penerimaan pajak 2012 yang berjumlah Rp16,5 triliun.
Sementara, Kepala DPP DKI, Iwan Setiawandi menjelaskan, melalui penerapan sistem online, diperkirakan penerimaan pajak akan meningkat antara 25 hingga 30 persen. Peningkatan penerimaan pajak juga didukung dengan penerimaan PBB yang mulai diterapkan tahun depan.
Menurut Iwan, DPP DKI telah diinstruksikan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk menyelesaikan seluruh pemasangan sistem pajak online pada seluruh wajib pajak pada Maret 2013. "Kami akan mengejar target tersebut pada tahun depan. Karena sudah diinstruksi seperti itu," ujarnya.
Ke depan, seluruh transaksi wajib pajak akan terekam oleh pihak bank dan tersambung langsung dengan DPP. Pada tanggal 15 setiap bulannya, sistem akan langsung melakukan auto debet pembayaran pajak. Namun untuk menerapkan sistem tersebut, pihaknya masih menunggu payung hukumnya.
"DPP juga membutuhkan 500 petugas tambahan yang berbasis teknologi informasi, sekaligus untuk mengisi kebutuhan pemungutan PBB di 43 unit di tingkat kecamatan. Kebutuhan ini akan dipenuhi secara bertahap. Paling tidak awalnya kita akan tambahkan 100 petugas," ujarnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD DKI mempertanyakan berbagai langkah yang dilakukan Pemprov DKI untuk optimalisasi pemungutan PBB yang baru dilakukan tahun depan.
Begitu juga dengan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) yang mengusulkan adanya upaya optimalisasi pendapatan daerah. Pemprov dinilai perlu menyempurnakan berbagai perbaikan sistem dalam tata laksana perpajakan dengan modernisasi sistem dan peralatan.
SUMBER
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, hingga saat ini Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI baru mencapai 800 wajib pajak. Untuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang akan menerapkan sistem pajak online itu, Pemprov DKI menurutnya akan menggunakan metode cash management system.
"Mulai tahun depan, seluruh jenis pajak akan diterapkan sistem pajak online. Jumlah wajib pajaknya mencapai 9.951 orang. Kita akan gunakan cash management system dan akan bekerja sama dengan bank," kata Jokowi saat memerikan Penjelasan terhadap Pandangan Umum Fraksi mengenai RAPBD DKI 2013, dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (27/12).
Sistem tersebut, jelasnya, dapat memberikan informasi langsung atas setiap transaksi yang dilakukan wajib pajak kepada DPP. Penerapan sistem online sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah. Oleh sebab itu, untuk mendukung penerapan sistem tersebut, perlu adanya persiapan sumber daya manusia yang memadai dalam teknologi informasi.
"Tidak hanya itu, pendapatan daerah dari sektor pajak juga akan bertambah melalui optimalisasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB). Untuk mendukung itu, Pemprov DKI sudah menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan pedapatan PBB," ujarnya.
Selanjutnya, Pemprov DKI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, dengan membentuk 43 Unit Pelayanan Pajak Daerah di tingkat kecamatan, mempersiapkan sistem dan perangkat pendukung, serta melakukan sosialisasi tentang pemungutannya.
Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak 2013 mencapai Rp21,92 triliun, atau mengalami peningkatan Rp5,39 triliun dari penerimaan pajak 2012, melalui penyiapan sistem online tersebut. Besaran pendapatan daerah yang diperoleh dari sektor pajak diperkirakan meningkat sampai 32,8 persen dibandingkan penerimaan pajak 2012 yang berjumlah Rp16,5 triliun.
Sementara, Kepala DPP DKI, Iwan Setiawandi menjelaskan, melalui penerapan sistem online, diperkirakan penerimaan pajak akan meningkat antara 25 hingga 30 persen. Peningkatan penerimaan pajak juga didukung dengan penerimaan PBB yang mulai diterapkan tahun depan.
Menurut Iwan, DPP DKI telah diinstruksikan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk menyelesaikan seluruh pemasangan sistem pajak online pada seluruh wajib pajak pada Maret 2013. "Kami akan mengejar target tersebut pada tahun depan. Karena sudah diinstruksi seperti itu," ujarnya.
Ke depan, seluruh transaksi wajib pajak akan terekam oleh pihak bank dan tersambung langsung dengan DPP. Pada tanggal 15 setiap bulannya, sistem akan langsung melakukan auto debet pembayaran pajak. Namun untuk menerapkan sistem tersebut, pihaknya masih menunggu payung hukumnya.
"DPP juga membutuhkan 500 petugas tambahan yang berbasis teknologi informasi, sekaligus untuk mengisi kebutuhan pemungutan PBB di 43 unit di tingkat kecamatan. Kebutuhan ini akan dipenuhi secara bertahap. Paling tidak awalnya kita akan tambahkan 100 petugas," ujarnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD DKI mempertanyakan berbagai langkah yang dilakukan Pemprov DKI untuk optimalisasi pemungutan PBB yang baru dilakukan tahun depan.
Begitu juga dengan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) yang mengusulkan adanya upaya optimalisasi pendapatan daerah. Pemprov dinilai perlu menyempurnakan berbagai perbaikan sistem dalam tata laksana perpajakan dengan modernisasi sistem dan peralatan.
SUMBER
wuih...pendapatan daerah bakal tambah naik nih tahun depan...
0
758
Kutip
1
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan