- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
John Kei Divonis 12 Tahun


TS
ReiraMoreloze
John Kei Divonis 12 Tahun
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — John Kei divonis 12 tahun penjara. Hukuman terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
"Memutuskan hukuman pidana selama 12 tahun dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Supradja, Kamis (27/12/2012).
Terdakwa John Kei dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Dia terbukti melanggar Pasal 430 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP Ayat 1 ke-2.
Sementara terdakwa lain, yakni Joseph Hungan dan Muklis, masing-masing satu tahun enam bulan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 338 Jo 55 Ayat 1 ke-1 dan 56 Ayat 1 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, John Kei dituntut 14 tahun penjara. John Kei dinilai jaksa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. John Kei dinilai melanggar Pasal Pertama Primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP Ayat 1.
Selain John Kei, jaksa juga menuntut Joseph Hungan dan Muklis dengan dua tahun kurungan dikurangi masa tahanan. Keduanya dianggap melanggar Pasal Kedua Primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP Ayat 2 subsider 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP Ayat 2.
Menurut Albert, hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa adalah memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Sementara itu, untuk hal yang meringankan adalah mereka bersikap sopan selama persidangan.
sumber
Quote:
Jhon Kei Pastikan Banding Vonis 12 Tahun
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, Jhon Refra alias Jhon Kei mengaku akan mengajukan banding pada putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Menurutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memiliki cukup bukti atas keterlibatannya pada perkara ini.
"Dari awal juga sudah aneh, P21 hanya dalam waktu satu jam, padahal saya punya waktu 120 hari. Berkas saya kayak dipaksakan, padahal kalau memang terbukti mengapa harus selama ini," kata Jhon Kei, seusai sidang pembacaan vonis, di PN Jakpus, Kamis (27/12/2012).
Secara bersamaan, ketua tim penasihat hukum Jhon Kei, Indra Sahnun Lubis kembali menegaskan sejumlah keanehan yang terjadi dalam sidang pembacaan vonis. Menurutnya, majelis hakim tak melakukan penggalian pada tuntutan yang dilakukan tim JPU.
Semua keterangan saksi, kata dia, tidak mampu membuktikan keterlibatak Jhon Kei. Keterangan saksi karena lebih tepat ditujukan pada kasus pembunuhan yang lima tersangkanya sudah divonis, yakni Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, dan Chandra Kei.
Indra mengungkapkan, keterangan saksi yang dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar selama empat jaam itu juga muncul keterangan saksi yang palsu. Saksi tersebut bernama Edi Junaedi yang namanya tak pernah muncul dalam hasil pemeriksaan namun dibacakan dalam sidang pembacaan vonis.
"Kita pasti bandinglah, majelis hakim cuma menyalin dan enggak menggali. Keterangan saksi semuanyaa soal pembunuhan, enggak terkait dengan tiga terdakwa hari ini," ujar Indra.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Supradja menetapkan vonis 12 tahun dipotong masa tahanan kepada terdakwa Jhon Kei. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Yosep Hungan dan Muklis divonis masing-masing pidana 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 Ayat 1 ke-2 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 Ayat 1 ke-2 KUHP. Ketiga terdakwa itu dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana pada Tan Harry Tantono.
Korban ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 lalu. Korban tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya.
sumber
Kira2 hukuman 12 tahun penjara udah sebanding apa belum ya ????
0
3.8K
Kutip
48
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan