sanobayuAvatar border
TS
sanobayu
’Double Discount’ Hukuman Corby

Jakarta- Obral remisi pada momen Natal kembali dikritik. Sebab, pemerintah berencana memberikan ‘diskon’ hukuman lagi--karena Mei lalu sudah dapat pemotongan hingga 5 tahun -- kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana narkoba.

“Ini menunjukkan sikap tak konsisten pemerintah terhadap kejahatan kemanusiaan, seperti narkoba,” ujar Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-Narkoba, Henry Yosodiningrat, Selasa (25/12).

Henry mengatakan, Corby sudah banyak menerima keringanan hukuman. “Sudah diberi grasi, lalu sekarang (diusulkan) remisi lagi. Tujuannya apa?” ujarnya. Alasan pemberian remisi kepada Corby karena berkelakuan baik juga dianggap tak masuk akal.

“Harusnya mereka yang melakukan kegiatan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, seperti narkoba, tak perlu diberi keringanan hukuman,” kata Henry. Pemberian remisi Natal bagi terpidana kasus narkoba, ia menambahkan, juga melukai para korban.

Usul remisi bagi Corby disampaikan sebelumnya oleh Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. “Remisi diberikan karena Corby rajin mengikuti kegiatan gereja di lapas,” ujar Kepala LP Kerobokan, I Gusti Ngurah Wiranata.

Pada Natal tahun ini, Kerobokan mengusulkan remisi bagi 53 narapidana. Surat keputusan untuk 28 orang sudah turun. Mereka yang sudah diputuskan mendapat remisi adalah para pelaku kriminal umum, seperti pencurian dan pembunuhan.

Selain itu, Kerobokan mengusulkan remisi bagi 25 narapidana yang terlibat kasus kriminal khusus, seperti pembalakan hutan, terorisme, korupsi, dan narkoba. “Tapi hingga hari ini surat keputusan bagi mereka belum turun,” kata Wiranata.

Seorang terpidana kasus narkoba lainnya yang diusulkan untuk menerima remisi antara lain Garcia Jean Mark Patrice asal Prancis. “Diusulkan untuk dapat remisi satu bulan.”

Sebelumnya, Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Kementerian Hukum, Rachmat Priyo Sutarjo, menegaskan narapidana yang bisa mendapat remisi Natal hanyalah pelaku kejahatan biasa.

Pemerintah, menurut dia, tidak mengakomodasi remisi bagi narapidana kategori kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan pada lingkup internasional.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Yusril Ihza Mahendra juga menilai usul pemberian remisi kepada Corby merupakan hal yang lucu. Soalnya, warga negara Australia itu telah mendapat grasi dari Presiden pada 15 Mei lalu.

"Lucu saja, sudah dikasih grasi, dapat remisi lagi," katanya. Corby telah mendapat pengurangan masa hukuman setelah Presiden memberi grasi pada Mei lalu. Hukuman warga Australia yang tertangkap membawa 4 kilogram ganja tersebut berkurang dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Pada Natal tahun ini, nama Corby kembali diajukan untuk mendapat remisi dua bulan. Namun, keputusan remisi Corby belum tentu dilaksanakan karena namanya tak tercantum dalam daftar narapidana penerima remisi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Denpasar.

Menurut Yusril, kebijakan pemberian remisi ini berpotensi memicu ketegangan antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin dengan wakilnya, Denny Indrayana. "Kalau menterinya ngasih, nanti diprotes lagi oleh Denny," ujarnya.

Sekadar diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum memberikan remisi khusus Natal kepada 6.491 narapidana. Sebanyak 118 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas. Ada tiga provinsi yang paling banyak memberikan remisi khusus, yakni Nusa Tenggara Timur yang memneri remisi kepada 1.739 narapidana, Sumatera Utara 1.291 narapidana, dan Sulawesi Utara 659 narapidana.tmp

* * *
Setelah presiden kita yang terhormat menunjukkan kebaikan hatinya pada pengedar narkoba-yang merusak generasi bangsa-, ternyata langsung diikuti oleh bawahan-bawahannya yang aduhai loyalitasnya
0
1.1K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan