Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

derian29Avatar border
TS
derian29
Berhijab Bukanlah Untuk Mempercantik Diri, Bukan Untuk Menggantikan Gaya Rambut
Bismillahirrahmanirrahim


Hijab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk dilaksanakan oleh seorang muslimah. Ia bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas kehidupannya.

Menggunakan hijab yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah WAJIB dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti dikatakan sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan sebagainya). Ia juga bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak pesantren).

Bila tujuan berhijab adalah menutup aurat (perhiasan), lalu mengapa menggantinya dengan penutup/pakaian yang menyerupai aurat/perhiasan dalam warna warni indah?

Dalam mengenakan hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala:
“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)

Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah).

Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam, keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab sesuai syariat, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala T___T

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:

“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)

“Maka mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian atas mereka.”

Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban atas diri seorang muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera melaksanakan perintah Alloh yang satu ini.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan tidaklah patut bagi mukmin dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36)

Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah

Bersolek merupakan fitrah bagi wanita pada umumnya. Jika bersolek di depan suami, orang tua atau teman-teman sesama wanita maka hal ini tidak mengapa. Namun, wanita sekarang umumnya bersolek dan menampakkan sebagian anggota tubuh serta perhiasan di tempat-tempat umum. Padahal di tempat-tempat umum banyak terdapat laki-laki non mahram yang akan memperhatikan mereka dan keindahan yang ditampakkannya. Seperti itulah yang disebut dengan tabarruj model jahiliyah.

Di zaman sekarang, tabarruj model ini merupakan hal yang sudah dianggap biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya mengharamkan yang demikian.

Allah berfirman:
“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah lakunya orang-orang jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah).” (Qs. Al-Ahzab: 33)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan ahli neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya. Sesungguhnya aroma jannah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Bentuk-bentuk tabarruj model jahiliyah diantaranya:

-Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
-Menampakkan perhiasannya,baik semua atau sebagian.
-Berjalan dengan dibuat-buat.
-Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap laki-laki non mahram.
-Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang tersembunyi.

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)

Perhatikan....

Kalau Allah melarang menghentakkan kaki agar orang tau perhiasan yang TERSEMBUNYI....lalu bagaimana lagi dengan perhiasan di zaman sekarang ini yang justru diPAMERkan?? Allaahul musta'an

Wallahua'lam


Spoiler for 6 contoh hijab pada jaman sekarang:

NOTE:

Contoh pemakaian kerudung tampak pada 6 gambar (deretan atas), adalah contoh pemakaian kerudung yang MENYELISIHI TUJUAN disyariatkannya hijab. Dan model kerudung yang menyelisihi syariat itu akan terus bertambah sesuai inovasi (jadi tidak terbatas pada 6 gambar di atas).

Spoiler for kerudung yang dibenarkan:

Dalam rangka melaksanakan kewajiban amar ma'ruf nahi munkar, saya mengingatkan kepada saudara/saudariku sesama muslim :

- yang masih mengenakan kerudung gaya agar tampak cantik di hadapan umum, hendaknya segera meninggalkan hasrat dan gaya kerudung seperti itu serta memohon agar Allah mengizinkan hidayah taufik untuk dapat berhijab sesuai yang diinginkan (syari'at) Allah .

- yang masih mendakwahkan/mengajak saudari-saudarinya untuk berhijab dengan berbagai gaya agar tampak cantik di hadapan umum, hendaknya mengilmui bagaimana hijab yang disyari'atkan oleh Allah, memakai hijab syar'i, kemudian mengajak saudari-saudarinya untuk kembali kepada agama (amal shalih) yang haq, serta memohon agar Allah mengizinkan hidayah taufik.

- yang masih memperjualbelikan kerudung, aksesoris, pakaian dst. yang diduga kuat bahwa si pembeli akan memakainya agar tampak cantik di hadapan umum (menyangka telah berhijab syar'i), hendaknya mengambil pelajaran dari nasehat berikut ini:

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Semua pakaian yang ada sangkaan kuat akan dipakai dalam kemaksiatan, tidak boleh memperdagangkannya dan menjahitkannya untuk orang yang akan menggunakannya dalam kemaksiatan dan kezaliman. Oleh karena itu, makruh (haram) hukumnya menjual wewangian yang akan dicampurkan ke dalam minum-minuman keras atau akan digunakan oleh pramuria untuk memikat orang agar berzina dengannya. Kesimpulannya, hukum haram ini berlaku untuk benda-benda yang pada dasarnya mubah namun diketahui akan dipergunakan untuk mendukung kemaksiatan”.

Wajib atas semua pengusaha muslim untuk bertakwa kepada Allah dan menginginkan kebaikan untuk saudaranya sesama muslim sehingga dia tidak memproduksi atau pun menjual kecuali barang yang mengandung kebaikan dan manfaat bagi kaum muslimin dan tidak memproduksi serta memperdagangkan barang-barang yang jelek dan membahayakan masyarakat (menimpakan fitnah/godaan kepada para lelaki).

Perlu diketahui, bahwa uang gaji atau pendapatan yang didapatkan dari pekerjaan yang haram semisal bekerja sebagai karyawan pabrik pada bagian membuat pakaian haram atau menjadi karyawan toko model yang menjual pakaian haram adalah harta yang haram.

Nabi bersabda, “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu maka Allah pasti mengharamkan pendapatan yang dihasilkan darinya” [HR. Abu Daud, no. 3488, dinilai sahih oleh Al-Albani]

Orang yang sudah terlanjur bekerja dengan pekerjaan haram di atas, wajib segera keluar dan mencari pekerjaan lain yang halal sehingga halal pula gaji dan makanan yang dia makan. Semoga Allah memberi hidayah-Nya kepada kita sekalian dan memudahkan semua urusan kita serta membukakan untuk kita perbendaharaan kekayaan-Nya.

Semoga Allah memudahkan usaha kita semua dalam rangka ketaatan (dan meninggalkan maksiat untuk) mengharap ridho Allah

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah 'Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu" (HR Ahmad no 23074)

Allah berfirman yang artinya, “Dan siapa saja yang bertakwa kepada Allah maka akan Allah berikan kepadanya jalan keluar dan Dia limpahkan rezeki-Nya dari arah yang tidak dia sangka.” (QS. Ath-Thalaq:2).

sumber https://www.facebook.com/rizalyunan....33331603344756


Yang Udah Baca tinggalin komeng nya yaah gan minimal di rate 5emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star
Diubah oleh derian29 26-12-2012 11:36
0
8K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan