Penggagalan Penyelundupan Metamphetamine 934 gram oleh KPPBC Soekarno Hatta
Quote:
Pada hari Kamis tanggal 13 Desember dan hari Jumat tanggal 14 Desember 2012, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan barang larangan berupa Metamphetamine dengan total seberat 934 gram.
Penyelundupan barang larangan berupa narkotika dengan total berat 934 gram tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama kristal bening jenis Methamphetamine dengan berat 562 (lima ratus enam puluh dua) gram bruto disembunyikan di dalam 10 pasang Handle Sepeda Motor yang dikirim bersama dengan berbagai macam spare part lainnya. Penerima paket kiriman adalah seorang laki-laki warga negara Indonesia berinisial DI (29 tahun) yang ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat. Yang kedua, kristal bening Metamphetamine (shabu) seberat 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) gram disembunyikan di dalam pegangan tangan 3 (tiga) buah tas jinjing wanita, tetapi penerima paket kiriman tersebut belum berhasil ditangkap dan diduga telah mengetahui barangnya tertahan Petugas Bea dan Cukai.
Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai (BPIB) Cempaka Putih, kristal bening tersebut positif narkotika dari jenis Methamphetamine. Tersangka dan barang bukti kedua kasus upaya penyelundupan Metamphetamine tersebut diserahkan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional untuk pengembangan lebih lanjut.
sumber:
http://www.beacukai.go.id/index.ikc?...rno-hatta.html
Selamat atas keberhasilan Bea Cukai mengagalkan penyelundupan,
Semoga Bea Cukai semakin jaya dan semakin berprestasi
