Kaskus

News

soiponAvatar border
TS
soipon
{Bakrie Tidak Peduli} Proper Hijau Lapindo Abaikan Perempuan Korban Lumpur Lapindo
Proper Hijau Lapindo Abaikan Perempuan Korban
"Penghargaan proper hijau untuk PT Lapindo Brantas merupakan pengabaian dan pembiaran negara terhadap perempuan korban lumpur Lapindo."

Senin, 24 Desember 2012

VHRmedia, Jakarta - Penghargaan proper hijau untuk PT Lapindo Brantas sektor Wunut dari Kementerian Lingkungan Hidup terus menuai kritik dari berbagai lembaga dan penggiat lingkungan dan hak asasi manusia.

Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan mengecam pemberian penghargaan proper hijau kepada sejumlah perusahaan bermasalah, terutama PT Lapindo Brantas. Pemberian penghargaan itu keliru karena diberikan kepada perusahaan yang justru menyebabkan kerusakan lingkungan dan pemiskinan warga.

“Ini mencederai rasa keadilan warga negara Indonesia umumnya. Penghargaan ini tindakan tidak mendidik kepada perusahaan untuk memperhatikan faktor ekologi, ekonomi, sosial, dan HAM dalam semua proses dan kegiatan yang dilakukan setiap perusahaan,” kata Arimbi Heroepoetri, Ketua Sub-Komisi Pemantauan Komnas Perempuan di Jakarta, Minggu (23/12).


Arimbi menilai penghargaan proper hijau untuk Lapindo merupakan pengabaian dan pembiaran negara terhadap perempuan korban lumpur Lapindo. Kementerian Lingkungan Hidup menilai PT Lapindo Sektor Wunut berhasil melakukan efisiensi energi, penurunan emisi, pemanfaatan dan pengurangan limbah B3, penerapan 3R limbah padat non-B3, serta sudah melakukan upaya tanggung jawab sosial (corporate social responsibility, CSR).

“Tapi pada saat yang sama sudah diketahui umum bahwa PT Lapindo Brantas Inc pelaku pelanggaran HAM sejak tahun 2004 saat terjadi semburan dan luberan lumpur akibat pengeboran yang sampai saat ini belum dilakukan pertanggungjawaban,” kata Arimbi.

Komnas Perempuan menemukan berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM yang dihadapi perempuan di sekitar Kabupaten Sidoarjo setelah dan selama semburan lumpur Lapindo hingga saat ini. Semburan lumpur memaksa puluhan ribu warga Porong dan sekitarnya mengungsi.

“Sampai sekarang para korban menantikan hak atas penghidupan yang layak, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, hak atas kesehatan, dan hak atas pendidikan yang layak,” kata Arimbi.

Perempuan dalam kondisi seperti itu menjadi pihak yang paling menderita. Lingkaran pemiskinan bagi perempuan pun semakin menjadi. Ketika melakukan pemantauan awal di lokasi semburan lumpur Porong pada tahun 2008, Komnas Perempuan menemukan sejumlah fakta yang memperlihatkan dampak semburan dan luberan lumpur Lapindo pada kekerasan terhadap perempuan. Bahkan mengarah pada dimulainya lingkaran pemiskinan.

“Gagalnya perusahaan Lapindo dan pemerintah dalam mengatasi berlanjutnya semburan lumpur yang kemudian merebak luas, semakin memperberat kondisi warga Sidoarjo yang kehilangan akses terhadap sumber-sumber kehidupannya,” kata Arimbi.

Padahal pemenuhan hak konstitusional warga atas kehidupan yang layak seperti perumahan, lingkungan yang sehat, dan hak atas pendidikan serta kesehatan merupakan tanggung jawab negara. Semburan lumpur Lapindo berdampak buruk terhadap kondisi perempuan. Komnas Perempuan yakin telah terjadi pelanggaran HAM.

“Ini bukan hanya soal pengungsian, tetapi juga masalah pilihan model pembangunan yang diimplementasikan pada industri pertambangan, minyak, dan gas. Model pembangunan ini juga berkaitan dengan masalah tata ruang, masalah izin pendirian bangunan dan pertambangan pada khususnya, dan masalah hukum pengelolaan sumber daya alam pada umumnya, masalah pendanaan, masalah penanganan korban, dan berbagai masalah lainnya,” kata Arimbi.

Arimbi menilai kebijakan pengungsian bagi warga korban lumpur Lapindo merupakan pencerabutan warga dari sumber-sumber asli penghidupannya. Terutama kondisi yang dirasakan perempuan, termasuk nilai sosial, ekonomi, dan budaya turut tercerabut. Ruang-ruang sosial ekonomi perempuan untuk bertahan hidup, baik secara individu maupun komunal, pun hilang seiring terjadinya pengungsian, yang mesti dijalani karena tak ada pilihan lain.

“Kondisi dan dampak buruk seperti ini seyogianya menjadi pertimbangan penting dalam memberikan penghargaan seperti proper hijau pada perusahaan sebagai program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup yang melakukan pengawasan dengan mekanisme public disclosure dengan memberikan insentif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2011,” kata Arimbi. (E4)

Source

Perusahaan Bakrie memang tidak beres dan menyengsarakan rakyat. Bagaimana pemilik perusahaan ini memimpin negara jika perusahaannya bikin sengsara rakyat. emoticon-Matabelo
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan