Kaskus

News

0ralucuAvatar border
TS
0ralucu
Kapan Lapak Keyko dibuka Kembali....???...Hot..Hot..Hot !!!
Kapan Lapak Keyko dibuka Kembali....???...Hot..Hot..Hot !!!

Spoiler for ?:

ilustrasi


Keyko Bakal Lolos dari Jerat Hukuman 15 Tahun Penjara?


Surabaya (beritajatim.com)--Pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap Yunita alias Keyko, terdakwa kasus perdagangan orang (trafficking), baru akan dilaksanakan dua pekan lagi. Namun, belum juga tuntutan disusun dan dibacakan, jaksa sudah memperlihatkan isyarat bahwa Keyko bakal lolos dari pasal UU Trafficking yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun.

Isyarat melegakan Keyko itu diperlihatkan Djauharul Fushus, jaksa Kejari Surabaya yang menyidangkan kasus ini. “Dari semua keterangan saksi, tidak ada unsur traffickingnya. Tidak ada pemaksaan dilakukan Keyko kepada anak buah yang dijualnya kepada lelaki hidung belang,” ujar Djauharul.

Djauharul menjelaskan, rencana tuntutan (rentut) sudah mulai disusun dan akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. “Rentutnya nanti Kejati,” ujarnya. Karena tidak ada unsur pemaksaan, lanjut dia, kemungkinan besar Keyko akan dituntut dengan pasal 506 KUHP (mucikari) atau pasal 296 KUHP (penyediaan perbuatan cabul).

Ancaman hukuman pasal 506 KUHP (mucikari) maksimal 1 tahun penjara, sementara pasal 296 KUHP (penyedia perbuatan cabul) maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Ini berbeda apabila Keyko dituntut dengan pasal trafficking, yakni diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kata Djauharul, pembacaan tuntutan untuk Keyko dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2013 nanti. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) itu, mengaku senang karena tiga saksi anak buah Keyko akhirnya mengakui kalau melayani lelaki hidung belang sesuai pesanan Keyko. “Saya khawatir kalau saksi tidak mau datang atau tidak mengakui. Susah saya kalau itu yang terjadi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Jhudy Ismono, juga mengakui kalau Keyko lebih pas dituntut dengan menggunakan pasal mucikari. Sama dengan Djauharul, unsur trafficking yakni adanya ancaman dan paksaan oleh Keyko ketika menjual anak buahnya kepada lelaki hidung belang, tidak terbukti di persidangan.

“Kalau saya lihat dia memang seperti mucikari lainnya. Malah kalau dibandingkan di Dolly lebih parah di sana (Dolly), karena lebih terbuka dan memungkinkan terjadi penjeratan hutang agar PSK-nya ini tidak bisa menolak ketika ditawarkan ke pelanggan,” katanya.

Erry Meta, penasihat hukum Keyko, tentu saja merasa lega dengan isyarat jaksa yang menunjukkan tidak akan menuntut kliennya dengan UU Trafficking. Dia sependapat dengan jaksa apabila kliennya dituntut dengan pasal mucikari. Semua saksi menerangkan bahwa tidak ada paksaan, tidak ada tempat penampungan atau perekrutan. Bisnis ini dijalani atas dasar saling menguntungkan.

Keyko menjadi perhatian publik ketika bisnis esek-esek onlinenya dibongkar Polrestabes Surabaya pertengan tahun ini. Saat dibongkar, penyidik menduga kuat jejaring bisnis Keyko menasional dan melibatkan seribu lebih gadis muda untuk dijual ke lelaki hidung belang kelas atas. Namun di dakwaan, Keyko digambarkan tak lebih sebagai mucikari biasa, dengan anak buah hanya 30 gadis muda. [air/uci]

Quote:


berita gembira atau berita memprihatinkan?....
semua tergantung pada kepentingan di otak masing masing...
monggo silahkan di komentari....
emoticon-Malu (S)
0
11.7K
81
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan