Kaskus

News

seandytAvatar border
TS
seandyt
Citraland(ciputra) - Memaksa warga tinggal di atas kuburan selama 5 tahun lebih
MANADO, KOMPAS.com — Sejumlah warga sudah beberapa tahun ini harus rela tinggal di atas lahan pekuburan. Bahkan, beberapa di antaranya tidur di atas kubur di lokasi Pekuburan Karombasan Selatan, Manado.

"Kami sudah sekitar lima tahun tinggal di sini karena rumah kami digusur sewaktu Citraland dibangun," ujar Polikarpus Pangasaten, salah satu warga, ketika ditemui sejumlah wartawan, Rabu (19/12/2012) kemarin.

Dulunya, para warga ini mengklaim sebagai pemilik lahan eks HGB yang kini berdiri perumahan elite Citraland Manado dari kelompok pengembang Citraland International. Ratusan warga harus tergusur dari lahan yang sudah ditempati puluhan tahun.

Perkara gugatan warga pun sudah pernah dimenangkan oleh Mahkamah Agung, begitu juga di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Keprihatinan atas kondisi warga ditunjukkan oleh anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir, yang meninjau langsung kondisi warga yang tinggal di atas pekuburan tersebut.

"Di mana hati nurani kita ketika melihat mereka harus tinggal di atas makam. Kenapa tidak sekalian dimakamkan saja?" ujar Munir dengan geram.

Munir berjanji akan membawa masalah ini di Komisi III dan berjanji untuk menemui Ketua MA dan Kapolri. Menurut Munir, hukum harus berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Kasus ini merupakan kesalahan di masa lalu.

Kala itu, gugatan warga masih di pengadilan negeri, tetapi eksekusi menggusur warga sudah dilakukan. "Apakah karena di situ merupakan kelompok masyarakat elite?" tanya Munir.

Dirinya juga mempertanyakan mengapa pengadilan negeri tidak melakukan eksekusi, padahal sudah ada putusan MA yang memenangkan warga. Beberapa waktu lalu, ketika warga melakukan demo di kawasan Perumahan Citraland Manado, pihak pengembang Citraland International berpendapat bahwa mereka bukanlah pihak yang beperkara. Mereka harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Citraland hanyalah pembeli lahan.

Sumber http://regional.kompas.com/read/2012....di.Atas.Makam

waktu Putusan di PN, 750 Kepala Keluarga langsung di eksekusi tanpa babibu itu kk kali 2 sama istri kali 3 kalo udah punya anak 1 padahal belum inkrah(berkekuatan Hukum tetap contoh: putusan Kasasi atau PK), salah satu hakim dalam perkara itu namanya Pardede dalam putusan PN
sekarang sudah Putusan MA warga menang, tetep aja gak bisa balik lagi karena ketua PN sekarang(Pardede) menolak untuk menjalankan PUTUSAN MA. Terlihat ada Indikasi mainmata antara Pengusaha dan penguasa..
0
2.5K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan