Tak Terima Dicerai, Istri Wali Kota Palembang Ajukan Kasasi
Quote:
PALEMBANG - Tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang memenangkan gugatan cerai Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra, istri wali kota tersebut akhirnya mengajukan Kasasi.
Kuasa Hukum Istri Wali Kota Palembang ,Srimaya, Ismatul Ifah, mengatakan, upaya kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA), karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama yang memenangkan gugatan cerai Walikota Palembang dianggap cacat hukum.
"Dalam kompilasi hukum Islam jelas termuat aturan setiap suami yang akan beristri lagi harus mendapat izin dan persetujuan istri terlebih dahulu. Itu tertuang dalam pasal 56. Sementara ini tidak pernah ada permintaan kepada klien kami dari Walikota menyangkut izin atau persetujuan resmi beristri lagi," kata Ismatul, Sabtu (22/12/2012).
Sementara, istri pertama Wali Kota Palembang yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel pada Juni 2013 ini, berharap, agar suaminya sadar atas tindakan yang dilakukannya selama ini sudah menyakiti perasaannya serta anak-anak buah pernikahannya dengan Wali Kota.
"Sakit rasanya, saya ini masih istri sahnya dan belum ada izin resmi dari saya untuk beristri lagi. Sedih rasanya, dulu masih susah hidup sama saya. Ini sudah senang mau meninggalkan saya dan anak-anak," kata Srimaya.
Menanggapi upaya kasasi yang disampaikan pihak Srimaya, Eddy melalui kuasa hukumnya, Nazori Doak Achmad, mengatakan, pihaknya menghormati upaya kasasi tersebut, namun dia menganggap ada hal tumpang tindih yang menjadi dasar pengajuan kasasi yakni perceraian digabung dengan masalah menikah lagi dan penelantaran keluarga.
"Selain hal tersebut, upaya kasasi dari tergugat ada indikasi ditumpangi penumpang gelap dan berbau politis. Menjelang pemilihan Gubernur Sumsel, kasus seperti ini sangat jelas terlihat dimanfaatkan pihak lain," pungkasnya.
sumbernya
habis manis sepah dibuang
yang sabar ya bu...