stargazer1Avatar border
TS
stargazer1
Hati-hati paket kiriman di “Palak” oleh Fedex Indonesia / RPX Indonesia
Pada tanggal 10 Desember 2012 saya membeli barang dari luar negeri yang dikirim ke Indonesia dengan menggunakan jasa Fedex. Pada tanggal 13 Desember 2012, sesuai dengan data tracking Fedex, barang sudah sampai di Fedex local facility di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Tanggal 18 Desember 2012 saya menelpon Fedex untuk menanyakan status paket kiriman dimaksud. Customer Service Fedex yang menerima telfon saya saat itu bernama Muhammad Isa, dari Sdr. Muhammad Isa saya memperoleh Informasi bahwa saya harus membayar biaya sebesar Rp. 1.599.000,- saya pun mempertanyakan hitung-hitungan biaya yang ditagihkan Fedex dimaksud. Saudara Muhammad Isa menjelaskan bahwa pihak Bea Cukai menggunakan harga pembanding di Indonesia atas barang saya. Saya pun langsung menelpon Pusat Layanan dan Informasi Bea Cukai Bandara Sekarno-Hatta untuk klarifikasi. Dari pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta saya disarankan untuk mengirimkan Invoice, bukti pembayaran Bank dan no NPWP agar Duty Tax bisa direvisi supaya sesuai dengan harga yang tertera di invoice, namun ini hanya jika memang benar pihak Bea Cukai menaikkan perkiraan harga paket.

Setelah menelpon Bea Cukai saya langsung kirim dokumen dimaksud i.e invoice+bukti pembayaran+NPWP ke Sdr Muhammad Isa, CS Fedex ke alamat emailnya misa@rpxholding.com . Besok harinya saya kembali menelpon Fedex, berharap dokumen yang saya kirim sudah diserahkan ke Tim Fedex Bandara Soekarno-Hatta, namun CS yang menerima telfon saya saat itu Sdr. Wenda Utama mengatakan bahwa biaya Duty Tax masih belum berubah dan tidak melihat dokumen saya telah terkirim ke tim Fedex di bandara Soekarno-Hatta, maka untuk kedua kalinya saya kirim dokumen yang sama ke Sdr. Wenda Utama via email wutama1@rpxholding.com . Besoknya saya telfon lagi dan kejadian yang sama terulang lagi sehingga saya kembali kirim dokumen2 dimaksud, kali ini supaya bisa dilihat oleh semua petugas Fedex, CS yang menjawab telfon saya Sdr. Joy, meminta saya mengirimkan ke mailing list mereka di jktcs-intl@rpxholding.com

Hingga paket saya dikeluarkan oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta, biaya Duty Tax yang di-klaim oleh Fedex sebagai hasil penghitungan ulang Bea Cukai masih tetap sama. Bahkan tagihannya meningkat karena Fedex kembali men-charge saya dengan Warehouse Fee sebesar Rp. 42. 618 hingga total tagihan menjadi Rp. 1.641.618,- kesimpulannya, seluruh CS yang menerima email saya tidak melakukan apapun kecuali janji-janji manis, sehingga saya harus mengirim dokumen yang sama sebanyak tiga kali.

Jadi paket saya yang hanya senilai US$ 50 (lebih kurang Rp. 500.000,-), yang jika sesuai dengan UU Kepabeanan tidak dikenakan Bea Masuk, PPn dan PPh, namun ditangan Fedex bisa berubah menjadi barang senilai US$ 300,- pelajaran yang bisa diambil dari SP saya ini adalah, jangan terlalu percaya dengan Franchise perusahaan asing di Indonesia, nama boleh Internasional namun management masih berbudaya local. Lebih baik gunakan perusahaan Post Pemerintah seperti EMS, lebih murah dan kalaupun harus membayar pajak bisa dipastikan masuk ke Kas Negara.





UP DATE: ane udah samperin Fedex bandara, mereka lagi nyari/investigasi internal, karena memang kesalahan ada di CS Fedex (tiga cecunguk) yang nerima komplain dan email ane, MEREKA TIDAK MENYERAHKAN DOKUMEN ane ke Tim RPX/Fedex bandara. Dan sebagai solusinya mereka propose buat wave Pph nya aja, ane kagak terima, pokoknya kalau sampai ni masalah gak clear2, berapapun biayanya ane bakal tempuh jalur hukum, ane bakal tuntut Fedex sebagai Institusi dan si Cecunguk betiga tadi. emoticon-Cool

Diubah oleh stargazer1 25-12-2012 04:23
0
98.4K
60
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan