- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bupati Garut Aceng Fikri Diberhentikan !!


TS
agoengfunk
Bupati Garut Aceng Fikri Diberhentikan !!

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut yang dihadiri fraksi menyatakan Bupati Garut melanggar aturan pernikahan.
Kepala Bagian Umum DPRD Garut Kusnadinata menyatakan Bupati Aceng melanggar etika dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 74 tentang Pernikahan sesuai Hasil rapat pimpinan.
“DPRD juga berpegangan pada temuan panitia khusus (pansus) tentang adanya informasi, data, fakta, sertat dugaan pelanggaran Bupati Aceng. Atas dasar itu, Aceng dijatuhi sanksi (pemberhentian) sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," kata Kusnadinata.
Hasil sidang parpurna itu akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) yang akan mengkaji serta memeriksa dan mengadilinya sesuai hukum yang berlaku.
SUMBER
0
7.5K
70


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan