Kaskus

News

MQR16Avatar border
TS
MQR16
Agus Marto Kembali Lempar Bola Panas Hambalang ke Andi Mallarangeng
Agus Marto Kembali Lempar Bola Panas Hambalang ke Andi Mallarangeng
Jum'at, 21 Desember 2012 , 08:57:00 WIB
Laporan: Zulhidayat Siregar

follow: @rmolco

RMOL. Agus Martowardojo mungkin mulai kurang nyenyak tidur. Belakangan ini dia dilempar bola panas perkara Hambalang. Tentu saja Menteri Keuangan itu tidak terima. Kemarin, dia menjelaskan kepada pers dan balik melempar bola panas itu ke Andi Mallarangeng.

Adik kandung Andi Mallarangeng, Rizal, yang pertama kali mengkait-kaitkan Hambalang ke Menteri Keuangan. Rizal merasa penetapan status tersangka untuk kakaknya, tidak fair. Andi Mallarangeng selaku Menpora tidak pernah tanda tangan surat permohonan proyek multiyears Hambalang. Tapi anggaran tetap bisa dicairkan Menteri Keuangan.

“Kok Agus Marto enggak melanggar hukum? Karena dia yang pegang uangnya, dia yang teken uang keluar, mestinya dia dong. Atau sengaja ada apa dibalik ini,” tanya Rizal.

Menjawab ini, Agus Martowardojo mengutip UU Keuangan Negara. Bahwa, pengguna anggaran adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas sebuah proyek. Mulai dari perencanaan, penggunaan, sampai pertanggungjawaban dan pelaporan. Dan dalam proyek Hambalang, jelas pengguna anggaran adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga. Menurut dia, semua dokumen dan penganggaran, harusnya dipersiapkan dengan baik sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan.

“Jadi perlu diklarifikasi, maksud (tudingan) itu apa,” kata Agus di Jakarta, kemarin, seperti dikutip dari head line Harian Rakyat Merdeka hari ini.

Di mata Agus, yang paling tahu anggaran adalah pengguna anggaran. Bukan yang mencairkan anggaran.

Dalam laporan audit investigasi BPK disebutkan, kontrak proyek multiyears Hambalang diduga melanggar aturan. Antara lain, persetujuan kontak tidak diajukan oleh Menpora, padahal nilai proyeknya di atas Rp 50 miliar. Lalu, Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.

Dan parahnya, Menteri Keuangan tetap mencairkan uang atas proyek tersebut, hanya atas rekomendasi Dirjen Anggaran kala itu, yakni Ani Ratnawati. Kalangan dewan mempertanyakan mekanisme yang “longgar” begitu. Seharusnya, Menteri Keuangan ketat dan taat prosedur dalam mencairkan anggaran. Ini ada kesan, Menkeu “melanggar” aturan yang dibuatnya sendiri.
“Menkeu relatif sulit mencairkan anggaran tanpa prosedur. Nah, apa yang membuat hingga akhirnya Menkeu mencairkan (anggaran Hambalang) tanpa tandatangan Menpora,” kata Politisi Golkar, Harry Azhar Azis.

Anny Ratnawati sudah diperiksa KPK, dua hari lalu, selama 10 jam. Pernyataan Ani, sama saja dengan Menteri Keuangan. Ani yang kini menjabat Wakil Menkeu itu menyatakan, tanggung jawab operasional Hambalang ada di tangan Kemenpora, selaku pengguna anggaran.
Jadi, apa tanggung jawab Kementerian Keuangan dalam proyek Hambalang? Kata Ani, hanya sekedar administratif. Sebab, pihaknya hanya mengesahkan dokumen.

Agus Marto menyatakan siap diperiksa KPK jika diperlukan. Agus juga akan menyiapkan seluruh informasi yang dia ketahui, agar kasus Hambalang bisa dituntaskan.

Terkait tanda tangan ini, Rizal memang heran. Ada kesan Menteri Agus Martowardojo tidak merasa penting mengingatkan kakaknya (Andi Mallarangeng) untuk membubuhkan tanda tangan permohonan persetejuan kontrak dan anggaran Hambalang. Padahal, ada berulang kali pertemuan antara Menkeu dan Menpora dalam rapat kabinet di tahun 2011.

“Dalam rapat kabinet dari Agustus sampai Desember (2011) ada beberapa kali ketemu. (Seandainya) Agus bilang: Ndi, saya tidak turunkan uang Rp 1,2 triliun karena kurang tanda tangan, pasti kakak saya tanda tangan. Karena proyek hambalang dalam konsep kan bagus. Nah, pertanyaannya kenapa gampang banget dana turun,” terang dia.

Rizal menuding Menkeu tidak bersikap kesatria. “Agus Martowardojo malah komentarnya melempar tanggung jawab. (Itu) tanggung jawabnya Agus Martowardojo, bukan Andi Mallarangeng. Pertama-tama keluar pintunya adalah menteri keuangan,” tegas Rizal.

Dia berharap, KPK berfikir logis dan konstruktif dalam menyelidiki kasus Hambalang ini. Mengapa, ada uang negara keluar dengan mudah tanpa kelengkapan dokumen yang memadai.

Urusan tanda-tangan ini rupanya bukan jadi salah satu faktor penting dalam penyidikan perkara Hambalang. Di mata KPK, fokus utamanya, bukan ada tidaknya tanda tangan Andi Mallarangeng. “Ini bukan soal AAM tanda tangan atau tidak. AAM diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora. Jangan seolah-olah Menkeu tanda tangan terus Menkeu mesti jadi tersangka. Soal tanda tangan atau tidak, bukan proses pengadaannya, tapi soal penganggarannya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

KPK menyatakan tak bisa didikte dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Andi dijadikan tersangka, karena KPK memiliki dua atau lebih alat bukti bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan wewenangnya. [zul]

sumber: www.rmol.co

kami sebagai rakyat juga akan memantau terus soal dugaan keterlibatan menkeu agus marto, yang pasti KPK juga tidak boleh didikte soal urusan menetapkan tersangka. Libas Habis Koruptor!!! emoticon-I Love Indonesia (S)
0
2.8K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan