Kaskus

News

fiansealoyAvatar border
TS
fiansealoy
Need help, yang kerja di Disnakertrans , please masuk .....!!!
Ane minta tolong gan bagi yang kerja di Disnakertrans, soalnya ane baru dapet Surat Pernyataan dari Perusahaan ane terkait perpanjangan kontrak.
Disitu tertulis peraturan perusahaan tahun 2012-2014 yang disahkan oleh Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : TAR.531/PHIJSK-PKKAD/PP/VI/2012.
Tidak disebutkan isi dari perjanjian tersebut, tapi kita diharuskan memilih BERSEDIA/ TIDAK BERSEDIA perpanjangan kontrak kerja tanpa diberitahu masalah gaji yang akan diterima nanti.

Ane takut isinya malah menyudutkan kami semua disini yang masih kontrak gan ... emoticon-Mewek Tuk itu mohon bantuannya gan , tolong kasih tau apa isi peraturan tersebut...

Terima kasih sebelumnya ya gan emoticon-Shakehand2


0
964
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan