
Jakarta - Sidang lanjutan kasus suap PON menghadirkan Gubenur Riau, Rusli Zainal sebagai saksi. Dipersidangan, Rusli dicecar sejumlah pertanyaan mengenai aliran dana suap ke DPRD Riau.
Sidang ini digelar, Kamis (20/12/2012) sore pukul 18.00 WIB, hingga pukul 20.20 WIB. Gubernur Riau menjadi saksi untuk terdakwa Taufan Andoso, Wakil Ketua DPRD Riau. Selama persidangan, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta lebih banyak bertanya soal aliran dana suap revisi Perda PON ke DPRD Riau. Dana suap yang dimaksud, adanya permintaan dewan Rp 1,8 miliar untuk merevisi perda PON.
Ketika ditanya apakah mengetahui soal permintaan dana tersebut, Rusli menyampaikan bahwa dirinya mengetahui soal permintaan dana tersebut. Namun dia mengaku tidak menyetujui permintaan itu.
"Saya memang menerima laporan permintaan itu dari Kadispora, Lukman Abbas. Tapi saya tegaskan, saya menolak permintaan dewan tersebut," kata Rusli.
Masih menurut Rusli, dia sempat marah soal permintaan uang revisi perda oleh DPRD Riau. "Saya sampaikan pada Lukman Abbas, kalau ada permintaan dana batalkan saja revisi tersebut," kata Rusli.
Ketika ditanya, apakah mengetahui bahwa dana yang akan diberikan ke dewan berasal dari kontraktor venue PON, Rusli menyebutkan tidak pernah berbicara hal itu.
"Kalau soal dana itu saya tidak pernah tahu," kata Rusli.
Rusli juga menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi atau bertemu pihak kontraktor untuk berbicara dana.
"Saya tidak pernah terlau jauh mencampuri persoalan teknis. Urusan teknis semuanya kita serahkan ke masing-masing satuan kerja," kata Rusli.
Sidang suap PON ini masih akan dilanjutkan pekan depan. Usai sidang, Rusli pun memasuki mobil dan tidak bersedia diwawancarai wartawan.