- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perundingan Perjanjian Kerjasama Bersama PT Jasa Marga Berbuah Manis


TS
OBEi
Perundingan Perjanjian Kerjasama Bersama PT Jasa Marga Berbuah Manis
Selama tiga hari, Serikat Karyawan Jasa Marga (SJKM) melakukan perundingan dengan manajemen, untuk finalisasi Perjanjian Kerja Bersama. Hasilnya, cukup melegakan bagi karyawan BUMN operator jalan tol itu.
Hubungan industrial di PT Jasa Marga, sudah tercipta dengan baik. Pihak manajemen dan karyawan yang diwadahi Serikat Karyawan Jasa Marga (SJKM), senanatiasa mengedepankan dialog yang interaktif, untuk menetapkan sebuah keputusan, terutama yang terkait langsung dengan kepentingan karyawan. Terlebih untuk menetapkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Untuk PKB yang berlaku sekarang ini, penetapannya dilakukan melalui perundingan antara SJKM dengan manajemen PT Jasa Marga pada 12-14 Juni 2012 lalu, di Lido Resort Sukabumi,Jawa Barat. Jalannya perundingan yang berlangsung selama tiga hari itu, dipimpin secara bergantian oleh wakil dari SJKM dan manajemen. Dari SJKM, tim perunding yang terdiri dari Ketua SJKM di 10 cabang perusahaan, dipimpin oleh Moh. Kusnadi. Sedangkan dari pihak manajemen, Unggul Cariawan tampil sebagai Ketua Tim Perunding.
Seperti diungkapkan Moh. Kusnadi, yang juga Ketua SJKM, perundingan tersebut sebetulnya merupakan finalisasi saja. Karena sebelumnya, pihak SKJM dan manajemen sudah kerap melakukan dialog, untuk merumuskan Perjanjian Kerja Bersama yang terdiri dari sekitar 18 pasal.
Masing-masing pihak, mengirimkan wakilnya ke dalam tim teknis untuk berdialog. Tim tersebut sekaligus bertugas untuk memilah-milah mana pasal-pasal dalam PKB sebelumnya, yang perlu dipertahankan dan perlu dirubah.
“Pasal yang tetap adalah yang secara substansial tidak berpengaruh banyak langsung terhadap biaya,” jelas Kusnadi, “Sedangkan yang pasal yang berdampak langsung terhadap biaya dan kebijakan langsung yang menyeluruh, kita rundingkan perubahannya.”
Namun, tetap saja, masih tersisa beberapa pasal krusial yang harus disepakati. Karena itulah, dilakukan perundingan di Sukabumi, yang sekaligus finalisasi PKB. Setelah melalui proses perundingan yang cukup alot, akhirnya kedua belah pihak bisa menuntaskan kesepakatan terhadap semua pasal dalam PKB yang akan berlaku pada 2012 sampai 2014. Pada saat itu juga, dilakukan penandatanganan PKB oleh wakil SJKM dan manajemen, yang disaksikan direksi PT Jasa Marga.
Ada 18 pasal yang menjadi landasan seluruh isi Perjanjian Kerja Bersama. Dari 18 pasal tersebut, 13 pasal mengalami perubahan. Beberapa 18 pasal tersebut 5 pasal tidak mengalami perubahan dan 13 pasal lainnya mengalami perubahan. Ada sejumlah poin yang perubahannya secara signifikan mengakomodir aspirasi karyawan. Di antaranya, masalah penggantian biaya kesehatan. Selain nilai nominalnya lebih besar, juga bisa merujuk pada dokter spesialis.
PKB juga memuat kesepakatan baru yang berdasarkan kesetaraan gender. Sebelumnya, karyawati tidak bisa menjamin suaminya. Sekarang, sama dengan karyawan yang bisa menjamin istrinya, karyawati pun bisa menjamin suaminya.
Keputusan penting lainnya adalah menyangkut penghargaan karyawan, usia pensiun dini, cuti tahunan yang berjumlah 14 hari, istirahat panjang, penugasan keluar perusahaan. penilaian prestasi kerja karyawan, sistem penggajian, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Disepakati pula, penghargaan berupa pemberian logam mulia 24 karat seberat 25 gram, untuk setiap karyawan yang pensiun normal. (GB)
sumber : FSP BUMN
Hubungan industrial di PT Jasa Marga, sudah tercipta dengan baik. Pihak manajemen dan karyawan yang diwadahi Serikat Karyawan Jasa Marga (SJKM), senanatiasa mengedepankan dialog yang interaktif, untuk menetapkan sebuah keputusan, terutama yang terkait langsung dengan kepentingan karyawan. Terlebih untuk menetapkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Untuk PKB yang berlaku sekarang ini, penetapannya dilakukan melalui perundingan antara SJKM dengan manajemen PT Jasa Marga pada 12-14 Juni 2012 lalu, di Lido Resort Sukabumi,Jawa Barat. Jalannya perundingan yang berlangsung selama tiga hari itu, dipimpin secara bergantian oleh wakil dari SJKM dan manajemen. Dari SJKM, tim perunding yang terdiri dari Ketua SJKM di 10 cabang perusahaan, dipimpin oleh Moh. Kusnadi. Sedangkan dari pihak manajemen, Unggul Cariawan tampil sebagai Ketua Tim Perunding.
Seperti diungkapkan Moh. Kusnadi, yang juga Ketua SJKM, perundingan tersebut sebetulnya merupakan finalisasi saja. Karena sebelumnya, pihak SKJM dan manajemen sudah kerap melakukan dialog, untuk merumuskan Perjanjian Kerja Bersama yang terdiri dari sekitar 18 pasal.
Masing-masing pihak, mengirimkan wakilnya ke dalam tim teknis untuk berdialog. Tim tersebut sekaligus bertugas untuk memilah-milah mana pasal-pasal dalam PKB sebelumnya, yang perlu dipertahankan dan perlu dirubah.
“Pasal yang tetap adalah yang secara substansial tidak berpengaruh banyak langsung terhadap biaya,” jelas Kusnadi, “Sedangkan yang pasal yang berdampak langsung terhadap biaya dan kebijakan langsung yang menyeluruh, kita rundingkan perubahannya.”
Namun, tetap saja, masih tersisa beberapa pasal krusial yang harus disepakati. Karena itulah, dilakukan perundingan di Sukabumi, yang sekaligus finalisasi PKB. Setelah melalui proses perundingan yang cukup alot, akhirnya kedua belah pihak bisa menuntaskan kesepakatan terhadap semua pasal dalam PKB yang akan berlaku pada 2012 sampai 2014. Pada saat itu juga, dilakukan penandatanganan PKB oleh wakil SJKM dan manajemen, yang disaksikan direksi PT Jasa Marga.
Ada 18 pasal yang menjadi landasan seluruh isi Perjanjian Kerja Bersama. Dari 18 pasal tersebut, 13 pasal mengalami perubahan. Beberapa 18 pasal tersebut 5 pasal tidak mengalami perubahan dan 13 pasal lainnya mengalami perubahan. Ada sejumlah poin yang perubahannya secara signifikan mengakomodir aspirasi karyawan. Di antaranya, masalah penggantian biaya kesehatan. Selain nilai nominalnya lebih besar, juga bisa merujuk pada dokter spesialis.
PKB juga memuat kesepakatan baru yang berdasarkan kesetaraan gender. Sebelumnya, karyawati tidak bisa menjamin suaminya. Sekarang, sama dengan karyawan yang bisa menjamin istrinya, karyawati pun bisa menjamin suaminya.
Keputusan penting lainnya adalah menyangkut penghargaan karyawan, usia pensiun dini, cuti tahunan yang berjumlah 14 hari, istirahat panjang, penugasan keluar perusahaan. penilaian prestasi kerja karyawan, sistem penggajian, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Disepakati pula, penghargaan berupa pemberian logam mulia 24 karat seberat 25 gram, untuk setiap karyawan yang pensiun normal. (GB)
sumber : FSP BUMN
0
1.2K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan