- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
4 Perusahaan Jakarta Diizinkan Tak Ikuti Standar UMP


TS
WAMIN
4 Perusahaan Jakarta Diizinkan Tak Ikuti Standar UMP
"Jadi nanti empat perusahaan ini hanya akan membayarkan upah kepada pegawainya sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) 2012 atau sebesar Rp1.978.789.”
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengabulkan penangguhan 4 dari 51 perusahaan yang tidak sanggup mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2013, yakni sebesar Rp2.2 juta. Keempat perusahaan tersebut yakni, PT GL Communication, PT GL Consulting, PT Strategic Pest Control (bergerak dibidang jasa pembasmi hama) dan PT Mitra Busana Aparindo (bergerak dibidang garmen).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar mengungkapkan, penangguhan empat perusahaan itu sudah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa dan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
"Jadi nanti empat perusahaan ini hanya akan membayarkan upah kepada pegawainya sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) 2012 atau sebesar Rp1.978.789,” ujar Deded di Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (17/12)," kata Kepala Kadisnakertrans DKI Jakarta, Deded Sukendar di Balaikota, Senin (17/12).
Deded menjelaskan bahwa terpilihnya empat perusahaan dikarenakan telah memenuhi persyaratan utama, yakni adanya persetujuan dari para pekerja di perusahaan tersebut. Perusahaan yang disetujui tidak harus perusahaan yang memiliki serikat pekerja, ada juga yang tidak punya serikat pekerja kita setujui. Memang sejauh ini baru empat dulu yang direkomendasikan disetujui, sisanya menyusul," kata Deded.
Meski begitu, lanjutnya, keempat perusahaan ini tetap akan dievaluasi secara berkala selama enam bulan. "Apabila masih belum mampu, maka akan diberikan kesempatan selama enam bulan lagi, katanya.
http://www.beritasatu.com/sosial/883...andar-ump.html
ternyata bisa kok nga pake UMP
makanya hati harus tenang, dan sama2 saling terbuka
jangan keseringan makan nasi bungkus karetnya yang kuning yah
dengan begini, rekam jejak perusahaan bisa ketauan, mana yg suka nipu2 sama yg bener2 niat
kan kita sama2 taulah, pengusaha sama serikat buruh ada yg bener, sama yg ya gitu deh
mestinya sih dijadiin HT, biar sama2 paham akan kemana arahnya
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengabulkan penangguhan 4 dari 51 perusahaan yang tidak sanggup mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2013, yakni sebesar Rp2.2 juta. Keempat perusahaan tersebut yakni, PT GL Communication, PT GL Consulting, PT Strategic Pest Control (bergerak dibidang jasa pembasmi hama) dan PT Mitra Busana Aparindo (bergerak dibidang garmen).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar mengungkapkan, penangguhan empat perusahaan itu sudah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa dan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
"Jadi nanti empat perusahaan ini hanya akan membayarkan upah kepada pegawainya sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) 2012 atau sebesar Rp1.978.789,” ujar Deded di Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (17/12)," kata Kepala Kadisnakertrans DKI Jakarta, Deded Sukendar di Balaikota, Senin (17/12).
Deded menjelaskan bahwa terpilihnya empat perusahaan dikarenakan telah memenuhi persyaratan utama, yakni adanya persetujuan dari para pekerja di perusahaan tersebut. Perusahaan yang disetujui tidak harus perusahaan yang memiliki serikat pekerja, ada juga yang tidak punya serikat pekerja kita setujui. Memang sejauh ini baru empat dulu yang direkomendasikan disetujui, sisanya menyusul," kata Deded.
Meski begitu, lanjutnya, keempat perusahaan ini tetap akan dievaluasi secara berkala selama enam bulan. "Apabila masih belum mampu, maka akan diberikan kesempatan selama enam bulan lagi, katanya.
http://www.beritasatu.com/sosial/883...andar-ump.html
ternyata bisa kok nga pake UMP

makanya hati harus tenang, dan sama2 saling terbuka

jangan keseringan makan nasi bungkus karetnya yang kuning yah

dengan begini, rekam jejak perusahaan bisa ketauan, mana yg suka nipu2 sama yg bener2 niat

kan kita sama2 taulah, pengusaha sama serikat buruh ada yg bener, sama yg ya gitu deh

mestinya sih dijadiin HT, biar sama2 paham akan kemana arahnya

Diubah oleh WAMIN 19-12-2012 18:11
0
2K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan