- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Korupsi Miliaran, Mabes Polri Periksa Max Lomban dan Pejabat Bitung
TS
cybersulut
Korupsi Miliaran, Mabes Polri Periksa Max Lomban dan Pejabat Bitung
Wakil Walikota Bitung, Max J Lomban
Bitung, (cybersulutnews.com)- Penyidik dari Mabes Polri, sejak Selasa (18/12) hingga Rabu (19/12), terus melakukan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan terhadap sejumlah pejabat Pemkot Bitung. Pemeriksaan ini dilakukan di lantai dua, Polresta Bitung secara tertutup. Menurut sumber di Polresta Bitung, yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait laporan warga Bitung ke Mabes Polri beberapa waktu lalu, terkait dugaan kasus PT Kuala Tembaga, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pada Selasa (18/12), Mabes Polri memanggil sejumlah pejabat diantaranya, mantan Camat Aertembaga, Steven Tuwaidan SSos MSi dan salah satu anggota DPRD. Sementara pada Rabu (19/12), sejak pagi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang diantaranya, wakil walikota Max Lomban, dalam kapasitas sebagai mantan Sekkot pada tahun 2007 saat penjualan lahan dengan status HGU dengan luas lebih dari 3 hektar, Kuala Tembaga kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan, mantan kepala BPN Bitung, selaku ketua tim penafsir harga saat itu, Kadispenda, Olga Makarauw SE, direktur PT Kuala Tembaga selaku pemegang HGU, Reynold Makalew, kepala BP4K, Ir Telly Lengkong, dan Imam Surisman selaku penggarap lahan kuala tembaga.
Proses pemeriksaan tersebut durasinya bervariasi. Kadispenda, Olga Makarauw SE diperiksa selama kurang lebih 8 jam, sedangkan wawali Max Lomban sekitar 5 jam, sejak pukul 09.00 wita. Menurut salah satu penyidik dari Mabes Polri yang enggan menyebutkan nama mengatakan, pemeriksaan baru bersifat penyelidikan, dimana pihaknya masih dalam tahap mengambil keterangan. Ditanya apakah akan segera ada tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya mengatakan masih akan menunggu perkembangan lanjutan. "Ini baru penyelidikan. Kita masih akan lihat perkembangan nanti, apakah akan segera ada tersangka atau tidak," jelasnya.
Senada juga dikatakan oleh Kasubag Humas Polresta Bitung, AKP E Sinaga. "Ini mungkin terkait kasus dugaan penjualan kuala tembaga. Tapi baru bersifat penyelidikan dan menjadi kewenangan Mabes," ujarnya.
Diketahui, dalam proses penjualan kuala tembaga, terdapat sejumlah kejanggalan diantaranya, lahan dengan status HGU yang nota bene milik negara tersebut, dijual ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Kelautan dan Perikanan, dengan harga yang diduga tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta harga pasar saat itu yakni, tahun 2007. Total pembayaran diperkirakan sekitar 3,6 miliar rupiah. Menurut penyidik, pemeriksaan masih akan terus dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui akan hal ini.
Usai diperiksa, Lomban mengatakan dirinya hanya memberi keterangan kepada penyidik. "Saya hanya sebatas memberikan keterangan, dalam kapasitas sebagai mantan sekkot," kata Lomban yang kabarnya dicerca dengan 15 pertanyaan oleh penyidik. (Hezky)
source : CyberSulut News
0
1.2K
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan