Afriyani menilai putusan tersebut sangat tidak adil bagi dirinya.
Quote:
VIVAnews - Tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan empat tahun penjara, Afriyani Susanti akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya akan melakukan upaya banding dengan putusan ini,"jelas Afriyani saat berada di dalam mobil tahanan kejaksaan usai persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu 19 Desember 2012.
Afriyani menilai putusan tersebut sangat tidak adil bagi dirinya. "Manusia dengan sendiri saja sudah tidak adil, bagaimana dengan hukum," tambahnya.
Senada dengan Afriyani, kuasa hukumnya yakni Zainal, menilai putusan hakim tidak jernih karena mencampuradukkan perkara kecelakaan dengan perkara kepemilikan narkoba. "Seharusnya terpisah karena kan sidangnya pun berbeda," ujar Zainal.
Zainal menyayangkan majelis hakim yang hanya terpaku kepada berita acara pemeriksaan semata. Padahal, ucap Zainal, hakim perlu juga mempertimbangkan keterangan fakta lingkungan di mana tidak ada saksi yang melihat langsung kliennya menenggak ekstasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Afriyani Susanti dalam kasus pengunaan dan kepemilikan narkoba.
Majelis hakim menyatakan Afriyani terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotik bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan subsider jaksa. (umi)
http://m.news.viva.co.id/news/read/3...ajukan-banding
Udah nabrak orang belasan sampe meninggal 9 orang, ga punya sim & stnk, mabok, narkoba
maunya apa sih? bebas?? udah untung 4 taun, seharusnya kena pasal pembunuhan tuh, minimal 20 tahun penjara, hukumanya berlapis.
kasian keluarga korban, mereka bilang hukum pelaku seberat-beratnya, bahkan hukum mati, eh udh 4 taun masih banding
Quote:
Original Posted By Menza►Seperti biasa, banyak yang komentar tanpa baca isi berita. Terutama TS. Posting berita tapi isinya aja gak dimengerti.
FYI, itu 4 taon vonis untuk kepemilikan dan konsumsi narkoba. Vonis untuk kelalaian mengemudi yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa itu udah divonis Agustus lalu 15 taon.