Ane heran sama kasus Kejagung yang ini gan.. pas gagal nangkep tersangka korupsi, alesannya Kejagung karena dihalang-halangi preman. Tapi tim kuasa hukum justru menyatakan sebaliknya: jumlah petugas Kejaksaan lebih banyak tapi gak punya surat penangkapan.
Kejagung Tak Biarkan Theddy Bebas
KEJAKSAAN Agung tak akan membiarkan Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko bebas berkeliaran. Upaya eksekusi akan dilakukan lantaran Theddy telah divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) lantaran korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar.
"Apakah seseorang yang dinyatakan bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan seharusnya sudah dieksekusi JPU (jaksa penuntut umum), kita biarkan begitu saja (bebas)?" tegas Jaksa Agung, Basrief Arief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/12).
Eksekusi terhadap Theddy, kata Basrief, harus dilakukan demi keadilan, meski ada perdebatan hukum terkait status Theddy. Putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan putusan MA tak dapat dieksekusi, menurutnya, bisa diselesaikan melalui pendekatan hukum demi keadilan. "Keadilan yang perlu kita lihat. Apakah seseorang yang dalam tanda kutip sudah dinyatakan terpidana, dibiarkan seperti itu," katanya.
Mengomentari gagalnya upaya eksekusi Theddy pada Kamis (13/12) lalu di Bandara Soekarno Hatta, Basrief mengatakan, hal itu merupakan salah satu kesulitan yang kerap dialami jaksa. Kejaksaan pun akan mengevaluasi kegagalan eksekusi ini sehingga tidak terulang di masa depan. "Ini merupakan pelajaran yang sangat baik. Kami akan evaluasi ke depan untuk masalah-masalah eksekusi," ucapnya.
Upaya eksekusi Theddy Tengko gagal dilakukan karena pendukung Theddy yang berjumlah sekitar 50 orang menghalang-halangi petugas kejaksaan.Menurut Basrief, jumlah pendukung Theddy yang jauh lebih banyak dibanding petugas Kejaksaan menjadi salah satu alasan Theddy dibiarkan bebas. Padahal, rencananya petugas Kejaksaan akan menerbangkan Theddy ke Maluku dengan menggunakan pesawat Batavia Air.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menyatakan, para pendukung Theddy menghalangi petugas dengan melakukan tindakan anarkis. "Saat menjelang pemberangkatan ke Maluku, ada pihak lain yang menghalangi dengan tindakan yang cenderung premanisme, padahal sudah check in. Demi keamanan, dibawa Theddy ke Polres Bandara untuk dilakukan negosiasi, tapi tidak bisa dilaksanakan," ujar Untung.
Namun,
kuasa hukum Theddy Tengko, Jamaluddin Karim membantah adanya preman yang menggagalkan eksekusi Theddy. Jamaluddin menuding Kejagung melakukan pembohongan publik dengan mengatakan eksekusi Theddy digagalkan preman beserta kuasa hukumnya.
"Ungkapan adanya preman dalam penggagalan penangkapan Theddy Tengko adalah upaya pembohongan publik dan informasi sesat," katanya di Jakarta, Jumat (14/12).
Menurutnya, pihak Theddy yang hadir saat itu hanya tiga orang kuasa hukum, istri dan anak, serta beberapa keponakan Theddy. Dia justru menyatakan, pihak dari kejaksaan yang jumlahnya lebih banyak. "Kalau disebut kami ada 50 orang tidak benar. Yang ada, mereka ada banyak, bahkan kendaraan pihak kejaksaan sampai 13 mobil. Kami hanya ada kuasa hukum dan keluarga Theddy," kata Jamaluddin.
Dia menambahkan,
tim kuasa hukum saat itu meminta pada petugas untuk menunjukkan surat penangkapan Theddy. Namun, pihak kejaksaan tak dapat menunjukkan surat tersebut hingga waktu keberangkatan Theddy yang disiapkan pihak kejaksaan semakin menipis. "Maka itu kami menilai bahwa cara-cara yang dilakukan oleh intelijen kejaksaan di bandara, ilegal dan cenderung menggunakan cara-cara preman," ucapnya.
Karena situasi menjadi tidak terkendali dan pihak kejaksaan memaksa untuk tetap membawa Theddy ke Maluku,
kuasa hukum dan pihak keluarga meminta perlindungan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta agar ada kejelasan mengenai tindakan penangkapan tersebut. Pertemuan itu dimediasi Kapolres Bandara Soekarno-Hatta yang akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk melepaskan Theddy. Dia menambahkan, ketika tim kuasa hukum memberikan surat kuasa, petugas kejaksaan tetap tak mengijinkan mereka bertemu Theddy.
Sumber: [url]http://www.jurnas.com/halaman/1/2012-12-15/229456