Kaskus

News

Bring It OnAvatar border
TS
Bring It On
Pasangan beda kewarganegaraan dapatkah membeli properti di Indonesia?
Hallo, saya mau tanya jika seorang wanita WNI menikah dengan pria WNA, tanpa adanya perjanjian pra-nikah,kemudian sang istri ingin membeli tanah di Indonesia atas namanya sendiri, dapatkah hal tersebut dilakukan?

Sepengetahuan saya memang WNA dilarang untuk memiliki Hak Milik untuk tanah di Indonesia. Tapi apakah ada kemungkinan/cara bagi wanita bersuami WNA (atau sebaliknya) untuk bisa memiliki Hak Milik atas tanah?

Kemudia jika sang istri mendapat warisan tanah, apakah berarti hak tersebut akan diambil negara? Mohon penjelasannya, terimakasih emoticon-I Love Kaskus (S)
0
3.5K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan