- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
337 Perusahaan di DKI Jakarta ajukan penangguhan UMP


TS
raketpinky2
337 Perusahaan di DKI Jakarta ajukan penangguhan UMP
Pro Kontra UMP DKI ga ada habisnya ya gan
berharap banget sih UMP seluruhnya bisa naik terutama Jakarta sama Tangerang, mengingat 2 daerah ini Makin banyak di bangun Mall-Mall Baru yang otomatis makin berpengaruh sama pengeluaran
Tapi Kayaknya UMP DKI untuk naik menjadi 2,2 jeti agak sulit tuh gan, perusahaan2 banyak yang protes bahkan mereka bakal pindah ke daerah2 luar jakarta yg UMP nya kecil bahkan ada yang ingin mengurangi pegawainya akibat adanya kebijakan ini
Sebanyak 337 perusahaan di Jakarta mengajukan surat penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Mereka merasa keberatan dengan UMP yang telah ditetapkan Rp 2,2 juta.
"337 Perusahaan itu meminta penangguhan, mereka tidak mampu melaksanakan kenaikan UMP," ujar Wakil Ketua Kadin Jakarta Sarman Simanjorang di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/12). Dia tidak menyebutkan berapa jumlah perusahaan yang ada di Jakarta.
Sarman menjelaskan, para pengusaha inginnya penetapan upah tidak menyulitkan. Sebab, kenaikan UMP tahun lalu sudah naik sebesar 28 persen. Angka itupun sudah di atas ambang batas kemampuan perusahaan.
"Tujuan kita mendorong tripartid berjalan, jadi tolong di audit keuangan perusahaan itu enggak perlu, itu hanya senjata pemerintah jika bergejolak," katanya.
Dari 337 perusahaan yang mengajukan penangguhan terdapat 20 perusahaan sudah memenuhi persyaratan dari penangguhan dan tinggal mengajukan ke gubernur untuk keputusan.
"Sampai dipaksakan akan terjadi rasionalisasi, jangan sampai terjadi seperti itu, artinya kesempatan pekerjaan akan semakin sempit, seperti lowongan kerja berkurang dan pengurangan pekerjaan," terang Sarman.
Menurut agan2 gimana?




Tapi Kayaknya UMP DKI untuk naik menjadi 2,2 jeti agak sulit tuh gan, perusahaan2 banyak yang protes bahkan mereka bakal pindah ke daerah2 luar jakarta yg UMP nya kecil bahkan ada yang ingin mengurangi pegawainya akibat adanya kebijakan ini

Sebanyak 337 perusahaan di Jakarta mengajukan surat penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Mereka merasa keberatan dengan UMP yang telah ditetapkan Rp 2,2 juta.
"337 Perusahaan itu meminta penangguhan, mereka tidak mampu melaksanakan kenaikan UMP," ujar Wakil Ketua Kadin Jakarta Sarman Simanjorang di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/12). Dia tidak menyebutkan berapa jumlah perusahaan yang ada di Jakarta.
Sarman menjelaskan, para pengusaha inginnya penetapan upah tidak menyulitkan. Sebab, kenaikan UMP tahun lalu sudah naik sebesar 28 persen. Angka itupun sudah di atas ambang batas kemampuan perusahaan.
"Tujuan kita mendorong tripartid berjalan, jadi tolong di audit keuangan perusahaan itu enggak perlu, itu hanya senjata pemerintah jika bergejolak," katanya.
Dari 337 perusahaan yang mengajukan penangguhan terdapat 20 perusahaan sudah memenuhi persyaratan dari penangguhan dan tinggal mengajukan ke gubernur untuk keputusan.
"Sampai dipaksakan akan terjadi rasionalisasi, jangan sampai terjadi seperti itu, artinya kesempatan pekerjaan akan semakin sempit, seperti lowongan kerja berkurang dan pengurangan pekerjaan," terang Sarman.
Menurut agan2 gimana?
0
1.1K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan