Kaskus

News

klarasAvatar border
TS
klaras
Indonesia terapkan Wajib Data Center
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PP PSTE resmi ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Oktober 2012.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 ini berisikan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik. Salah satunya adalah kewajiban bagi tiap penyelenggara tersebut untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.

Hal tersebut ”memaksa”para penyelenggara sistem elektronik asing, seperti Google dan Research In Motion, untuk berpikir lebih keras jika mereka masih ingin melakukan bisnisnya di pasaran Indonesia.
0
1.6K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan