- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(ARTIS ANEH!) Tak Terima Ditangkap, Cynthiara Alona Menggugat Pihak Imigrasi


TS
Joko.Wi
(ARTIS ANEH!) Tak Terima Ditangkap, Cynthiara Alona Menggugat Pihak Imigrasi
Tak Terima Ditangkap, Cynthiara Alona Menggugat Pihak Imigrasi
TIDAK terima ditangkap dan ditahan oleh pihak imigrasi, Cynthiara Alona mengajukan gugatan pra peradilan.
Gugatan Alona sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (17/12) kemarin.
"Kami menganggap proses penangkapan Alona itu keliru, salah tangkap dan salah sasaran. Identitas dalam surat panggilan dan penangkapan itu berbeda dengan identitas klien saya," bilang Ranto Simanjuntak, pengacara Alona, saat dihubungi wartawan, Senin (17/12) malam.
Selain gugatan praperadilan, Ranto juga berniat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Dihubungi terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Imigrasi Jakarta, Maryoto, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Alona.
"Ya, kami siap. Itu memang hak dia kok. Sejauh ini, kami yakin Alona bersalah memakai paspor palsu," tegas Maryoto.
http://www.tabloidbintang.com/berita...-imigrasi.html
Ini yang disebut aneh ya kaya gini ini..
Si CA itu kan sudah dipanggil 3X sama Imigrasi, tapi nggak dateng-dateng juga.. Peraturan kan memang membolehkan, dipanggil 3X tidak datang maka dapat didatangkan secara paksa alias ditangkep.
Silakan CA mempraperadilankan Imigrasi, tho itu memang hak warga negara. Yang penting, serahkan prosesnya di pengadilan.
Kalo CA terbukti bersalah karena telah menggunakan paspor palsu atau paspor yang dipalsukan, CA agar dapat dihukum dengan hukuman yang sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Bagus kan?

TIDAK terima ditangkap dan ditahan oleh pihak imigrasi, Cynthiara Alona mengajukan gugatan pra peradilan.
Gugatan Alona sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (17/12) kemarin.
"Kami menganggap proses penangkapan Alona itu keliru, salah tangkap dan salah sasaran. Identitas dalam surat panggilan dan penangkapan itu berbeda dengan identitas klien saya," bilang Ranto Simanjuntak, pengacara Alona, saat dihubungi wartawan, Senin (17/12) malam.
Selain gugatan praperadilan, Ranto juga berniat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Dihubungi terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Imigrasi Jakarta, Maryoto, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Alona.
"Ya, kami siap. Itu memang hak dia kok. Sejauh ini, kami yakin Alona bersalah memakai paspor palsu," tegas Maryoto.
http://www.tabloidbintang.com/berita...-imigrasi.html
Ini yang disebut aneh ya kaya gini ini..

Si CA itu kan sudah dipanggil 3X sama Imigrasi, tapi nggak dateng-dateng juga.. Peraturan kan memang membolehkan, dipanggil 3X tidak datang maka dapat didatangkan secara paksa alias ditangkep.
Silakan CA mempraperadilankan Imigrasi, tho itu memang hak warga negara. Yang penting, serahkan prosesnya di pengadilan.
Kalo CA terbukti bersalah karena telah menggunakan paspor palsu atau paspor yang dipalsukan, CA agar dapat dihukum dengan hukuman yang sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Bagus kan?

0
20K
46


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan