Kaskus

News

fikri.faithAvatar border
TS
fikri.faith
dapatkah menerima uang pembayaran dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah
Saya hendak menjual mobil, teman saya seorang calo menyatakan telah mempunyai calon pembeli serius yang akan membeli mobil saya,lalu saya menerima uang pembayaran dari calo tsb sebesar Rp.15.000.000,-(dibuatkan kuitansi) dengan alasan si pembeli adalah saudaranya yang tidak bisa hadir karena sedang sibuk dinas.

selang beberapa hari Pembeli bertemu dengan saya dan meminta saya menyerahkan mobil tsb karena si pembeli merasa telah membayar lunas kepada calo tsb sejumlah Rp.120.000.000,-, sedangkan saya hanya menerima sebagian saja dari total pembayaran (Rp.15.000.000,-), atas kejadian ini pembeli melaporkan penipuan yang dilakukan oleh calo tsb, dalam prosesnya oleh pihak kepolisian saya dikatakan akan dikenakan pasal 480 KUHP(Penadahan) karena telah menerima uang hasil kejahatan sebagai pembayaran mobil saya..

pertanyaan saya apakah benar saya dapat dikenakan pasal penadahan atas kejadian ini atau mungkin di naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka ? .....

-1
5.2K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan