- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pabrik mie legendaris di Magelang ternyata pakai formalin


TS
GPO2A
Pabrik mie legendaris di Magelang ternyata pakai formalin
Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng membongkar industri rumahan yang diduga membuat dan mengedarkan mie basah berformalin. Penggerebekan ini berhasil berkat laporan warga sekitar.
Industri rumahan yang beralamat di Jalan Pajajaran Kemirirejo Kota Magelang itu, milik Suhariyanto alias Koh Icun. Pabrik ini telah beroperasi selama 30 tahun secara turun temurun.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laupe mengungkapkan, setiap hari industri yang memiliki 10 pekerja itu, mampu memproduksi 4 kuintal mie basah berformalin.
"Mie berformalin itu diedarkan di wilayah Kota Magelang dan sekitarnya, serta di wilayah Yogyakarta," ujar Guntur dalam gelar perkara di kantor Direktorat Reserse dan kriminal Khusus Jalan Sukun Semarang, Jateng Senin (17/12).
Selain menangkap tersangka Suhariyanto yang merupakan pemilik industri mie basah itu, petugas juga menyita 50 sak tepung terigu, 200 kg tepung kanji, 200 kg mie basah, 5 liter formalin, sekantung tawas, 1 ons pewarna makanan tartrazine, 2 unit mesin press, dan 1 unit mesin pengaduk adonan, serta 1 unit timbangan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita menjerat tersangka dengan Undang-Undang No 7 tahun 1996 tentang pangan, dan Undang-Undang No 5 tahun 1984 tentang perindustrian. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Dit Reskrimsus Polda Jateng.
http://www.merdeka.com/peristiwa/pab...-formalin.html
kok baru sekarang terbongkar dan di laporkan
Industri rumahan yang beralamat di Jalan Pajajaran Kemirirejo Kota Magelang itu, milik Suhariyanto alias Koh Icun. Pabrik ini telah beroperasi selama 30 tahun secara turun temurun.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laupe mengungkapkan, setiap hari industri yang memiliki 10 pekerja itu, mampu memproduksi 4 kuintal mie basah berformalin.
"Mie berformalin itu diedarkan di wilayah Kota Magelang dan sekitarnya, serta di wilayah Yogyakarta," ujar Guntur dalam gelar perkara di kantor Direktorat Reserse dan kriminal Khusus Jalan Sukun Semarang, Jateng Senin (17/12).
Selain menangkap tersangka Suhariyanto yang merupakan pemilik industri mie basah itu, petugas juga menyita 50 sak tepung terigu, 200 kg tepung kanji, 200 kg mie basah, 5 liter formalin, sekantung tawas, 1 ons pewarna makanan tartrazine, 2 unit mesin press, dan 1 unit mesin pengaduk adonan, serta 1 unit timbangan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita menjerat tersangka dengan Undang-Undang No 7 tahun 1996 tentang pangan, dan Undang-Undang No 5 tahun 1984 tentang perindustrian. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Dit Reskrimsus Polda Jateng.
http://www.merdeka.com/peristiwa/pab...-formalin.html
kok baru sekarang terbongkar dan di laporkan

0
3.1K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan