kalengbodolAvatar border
TS
kalengbodol
MAKALAH : TATA CARA BUANG HAJAT
ADAB / TATA CARA BUANG HAJAT


• Menjauhi tiga tempat yang terlarang, yaitu seperti dijelaskan oleh Nabi dalam sebuah sabdanya:

اِجْتَنِبُوْا الْمَلاَعِنَ الثلاَثَ: البِرَازُ فِي اْلمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطرِيْقِ وَالظل
"Jauhilah tiga tempat yang dilaknat, yaitu buang air di sumber mata air, di jalanan dan di bawah tempat orang bernaung".
Diqiyaskan kepada tempat tersebut tempat yang dimanfaatkan oleh orang untuk berjemur diri pada musim dingin.
• Dilarang kencing di tempat yang tergenang berdasarkan hadits:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ أَنْ يُبَالَ فِي اْلمَاءِ الراكِدِ
"Rasulullah SAW melarang kencing pada air yang tergenang".( )( )
• Jika seseorang ingin membuang hajatnya pada tempat yang lapang maka hendaklah dia menjauh, seperti yang diterangkan dalam hadits riwayat Mugiroh bin Syu'bah dalam Al-Shahihaini, dia menceritakan bahwa beliau menjauh sampai tertutup dariku lalu membuang hajatnya". Yaitu Nabi Muhammad SAW.
• Tidak mengangkat pakaian sampai dirinya mendekat di bumi ; sehingga auratnya tidak terbuka, dan hal ini termasuk adab Rasulullah SAW sebagiamana yang disebutkan oleh Anas RA.
• Dimakruhkan memasuki tempat membuang air dengan membawa sesuatu yang bertuliskan zikir kepada Allah.
• Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air pada tempat yang lapang, dan diperbolehkan pada wc yang berbentuk bangunan, berdasarkan hadits Nabi:

إَذَا أَتَى أَحَدُكُمُ اْلغَائِطَ فَلاَ يَسْتَقْبٍلُ اْلقِبْلَةَ وَلاَ يُوَلهَا ظَهْرَهُ شَرقُوْا أَوْ غَربُوْا
"Apabila salah seorang di antara kalian ingin buang air maka janganlah dia menghadap kiblat dan membelakanginya menghadaplah ke timur atau ke barat".
• Disunnahkan untuk masuk dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan, masuk wc dengan membaca: بِسْمِ اللهِ dan disunnahkan juga untuk membaca:

أَعُوْذُ بِااللهِ مِنَ الْخُبُثِ وَاْلخَبَائِث
"Aku berlindung kepada Allah dari kejahatan jin jin laki-laki dan perempuan".
Dan saat keluar dari wc dianjurkan membaca: غُفْرَانَكَ (Ya Allah ampunilah aku). Dianjurkan untuk mengerjakan adab ini sekalipun di tengah padang pasir, pada saat dia ingin duduk membuang hajatnya dianjurkan membaca do'a masuk dan apabila telah selesai dianjurkan membaca do'a keluar wc.
• Menutup diri saat membuang hajat, seperti yang dijelaskan di dalam hadits riwayat Al-Mugiroh bin Syu'bah di dalam Al-Shahihaini, dia menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW menjauh sampai tertutup dariku lalu membuang hajatnya".
• Dibolehkan kencing dengan berdiri dan duduk. Kebolehan kencing secara berdiri harus memenuhi dua syarat , yaitu:

 Aman dari jipratan kencing.
 Aman dari pandangan orang lain.
• Dilarang memegang kemaluan dengan tangan kanan saat kencing, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Qotadah RA bahwa Nabi saw bersabda:

(إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَأْخُذْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَلاَ يَسْتَنْجِي بِيَمِيْنِهِ وَلاَ يَتَنَفسَ فِي اْلإِنَاءِ) وعند مسلم وغيره (لاَ يُمْسِكَن أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهُوَ يَبُوْلُ وَلاَ يَتَمَسحُ مِنَ اْلخَلاَءِ بِيَمِيْنِهِ...)
(Apabila salah seorang di antara kalian kencing, maka janganlah dia memegang zakarnya dengan tangan kanannya, dan tidak pula dia beristinja' dengan tangan kanannya serta tidak boleh bernafas (saat minum) di dalam bejana) dalam riwayat yang lain disebutkan (Janganlah salah seorang di antara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya pada saat dia sedang kencing dan tidak pula membersihkan kotorannya dengan tangan kanannya…).
• Hendaklah membersihkan kotoran dengan air dan batu (sesuatu yang mengisap) sesudah membuang hajat.
• Dilarang membersihkan kotoran dengan tulang dan kotoran, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA pada saat Nabi Muhammad SAW berkata kepadanya:

أَبْغِنَي أَحْجَارًا أَسْتَنْفِضُ بِهَا وَلاَ تَأْتِنِي بِعَظْمٍ وَلاَ رَوْثَة ٍ
"Berikanlah kepadaku beberapa batu untuk membersihkan kotoranku dan janganlah membawa kepadaku tulang dan kotoran".
Aku bertanya: "Mengapa tidak memakai tulang dan kotoran?. Maka Rasulullah menjawab:

هُمَا مِنْ طَعَامِ اْلجِـن وَإِنهُ أَتَانِي وَفْدُ جِنِ نَصِيْبِيْنَ-وَنِعْمَ اْلجِـن-فَسَأَلُوْنِي الـزادَ فَدَعَـوْتُ اللهَ لَهُـمْ أَنْ لاَ يَمُـروا بِعِظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ إِلا وَجَـدُوْا عَلَيْهَا طَعَامًا
"Keduanya (tulang dan kotoran hewan) adalah makanan jin, sebab telah datang kepadaku utusan jin Nashibin jin yang baik sekali meminta kepadaku jenis bekal yang boleh mereka makan, maka aku berdo'a kepada Allah untuk mereka agar tidak mendapatkan tulang dan kotoran kecuali makanan mereka ada padanya".
Begitu juga dilarang membersihkan kotoran dengan tulang anak adam.
• Membersihkan kotoran memakai batu dengan jumlah yang ganjil, minimal mengusap tempat kotoran sejumlah tiga kali, seperti yang dijelaskan dalam hadis Salman radhiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah SAW melarang beristinja' dengan memaki batu yang kurang dari tiga buah".
• Dimakruhkan berbicara saat berada di kakus/wc berdasarkan riwayat bahwa seorang lelaki lewat di hadapan Nabi lalu dia mengucapkan salam kepadanya namun beliau tidak menjawab salamnya". Dan pada saat itu beliau sedang membuang hajatnya, dan beliau tidak menjawab sapaan seseorang kecuali yang penting, seperti meminta air atau yang lainnya…
• Mencuci tangan setelah membuang hajat berdasarkan suatu riwayat yang menyebutkan bahwa apabila Nabi masuk wc maka aku membawakan baginya sebuah bejana atau timba berisi air untuk beristinja' dengannya. Abu Dawud berkata dalam hadits riwayat Waqi' "kemudian beliau mengusapkan tangannya pada tanah" orang yang meriwayatkan hadits berkata-kemudian aku membawa bejana lain baginya, maka beliau berwudhu' dengannya.

0
2K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan