Kaskus

News

zoedmyAvatar border
TS
zoedmy
Wah, Demi nuntut hak petani Jambi rela jalan kaki 1000 KM
[B]Lagi-lagi konflik lahan, padahal UU No.5 / 1960 udah jelas-jelas ngatur masalah lahan/agraria. Mereka juga meneriakkan Pasal 33 UUD 1945.
Anehnya ane ga pernah liat info ini di beritain di tv.[
/B]
Wah, Demi nuntut hak petani Jambi rela jalan kaki 1000 KM

Aksi jalan kaki para petani Jambi menuju Istana Negara, Jakarta, memasuki hari ke tiga. Meski diguyur hujan, mereka tidak patah semangat untuk menuntaskan perjalanan 1.000 kilometer ini. Demi memperjuangkan tanah yang mereka klaim telah direbut perusahaan.

Dengan membawa berbagai spanduk dan bendera Partai Rakyat Demokratik yang menyokong mereka, langkah kaki terus terayun. Lagu-lagu perjuangan dan nasional selalu terlantun dari para petani itu. Selama tiga hari itu pula, mereka mendapat dukungan luar biasa dari masyarakat desa yang dilalui.

"Warga desa menyediakan tempat beristirahat dan makanan kepada petani Jambi, solidaritas mereka (warga desa) cukup kuat. Mungkin karena kami sama-sama kaum tani,” kata Wondo (38), petani Dusun Kunangan Jaya II, Batanghari, yang ikut dalam rombongan.

Menurut Wondo, di sejumlah desa yang dilalui, para petani juga mengalami masalah yang sama dengan petani Jambi, yakni konflik agraria. Umumnya, warga desa yang dilalui itu mendukung dan bersimpati dengan perjuangan petani Jambi ini. Saat ini, para petani sedang beristirahat di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musibanyuasin, Sumatera Selatan.

Aksi jalan kaki ini tidak selalu mulus. Musibah telah dialami oleh salah satu peserta, Purwanto. Dia tertabrak kendaraan bermotor, Jumat 14 Desember, sekitar pukul 07.00 WIB. Akibatnya, kaki kanan Purwanto patah. Petani asal Dusun Mekar Jaya, Sarolangun, itu pun dilarikan ke rumah sakit. "Kemarin, aksi jalan kaki sempat tertunda dalam perjalanannya. Sebab, kawan-kawan petani harus mengurus pak Purwanto dulu," Ujar Yoris Sindhu Sunarjan, Ketua Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (STN).

Para petani ini juga menuntut ditegakkannya Pasal 33 UUD 1945. Menurut mereka Pasal 33 UUD 1945 ini adalah solusi untuk kedaulatan nasional yang sudah sejak lama tidak di jalankan pemerintah. "Kami akan melanjutkan perjalanan hari ini, Pasal 33 UUD 1945 harus terus di suarakan. Tanah Rakyat yang dirampas investasi asing dan sekutunya di dalam negeri harus dikembalikan demi kembalinya kedaulatan nasional atas Sumber daya Alam," Yoris menambahkan.

sumber
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan