9marzo1908Avatar border
TS
9marzo1908
Pemerintah Siap Bubarkan KPSI.........????


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Menpora, Agung Laksono menyatakan akan terus membantu sepak bola Indonesia agar bisa masuk ke arah yang lebih baik, menyusul berbagai konflik yang tak kunjung usai hingga saat ini. Pemerintah, katanya, akan mendukung penuh seluruh proses penyelesaian, termasuk membubarkan KPSI untuk mengakhiri dualisme sepak bola di tanah air.

Pernyataan Agung itu diungkapkan menanggapi keputusan FIFA yang memperpanjang deadline bagi Indonesia untuk membenahi berbagai masalah sepak bolanya. FIFA akan menyerahkan kembali penyelesaian masalah dualisme sepak bola Indonesia kepada Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) dan memberi tenggat waktu hingga 30 Maret 2013.

Agung mengungkapkan, tim task force saat ini tengah menyusun sejumlah formula untuk kembali menyatukan sepak bola Indonesia yang saat ini sudah pecah akibat pertikaian PSSI dan KPSI. Ia berharap agar kedua kubu dapat menggunakan momentum keputusan FIFA itu untuk saling berbenah diri.

“Tim task force tetap berjalan. Mereka sedang membuat formula-formula terbaik untuk menyelesaikan permasalahan sepak bola Indonesia. Jika itu (membubarkan KPSI) adalah salah satu langkah terbaik, pemerintah akan mendukung. Tapi, kita serahkan sepenuhnya penyelesaian ini kepada task force, bagaimana yang terbaik,” ujar Agung kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (14/12/2012) malam.

Meski demikian, Agung kembali menegaskan tim task force akan tetap berkoordinasi dengan FIFA dan AFC agar langkah-langkahnya tidak dinilai sebagai bentuk intervensi dari pemerintah. Politisi Partai Golkar ini, berharap agar seluruh pihak yang terkait bisa sadar dan lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kelompoknya masing-masing.

Hati-hati
Secara terpisah, Ketua tim task force, Rita Subowo mengatakan pihaknya akan hati-hati untuk membantu menyelesaikan persoalan dualisme sepak bola Indonesia. Meski mempunyai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No. 3 Tahun 2005, task force tidak bisa serta merta membubarkan salah satu pihak yang bertikai.

“Ada pasal 122 dan 121 dalam UU itu di mana dalam hal-hal tertentu pemerintah berhak untuk menyelesaikan persoalan yang ditimbulkan dengan adanya konflik. Dalam UU itu jelas kewenangan itu dibenarkan. Hanya saja dalam hal ini, kita jangan seakan-akan ada intervensi,” kata Rita.

Adapun, dalam Pasal 121 disebutkan, “Dalam rangka efektivitas pengawasan, Menteri, gubernur, dan bupati atau walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”

Juga ditambah lagi, “Pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri.”

Sementara, dalam pasal 122 disebutkan, “Bentuk sanksi administratif dimaksud meliputi peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.”

“Kita akan gabungkan antara kewenangan pemerintah di tanah air dengan statuta FIFA yang memungkinkan untuk menyelesaikan, karena tidak mungkin dua institusi yang berselisih salah satu jadi pemenang. Jadi, harus ada pihak lain yang menyelesaikan,” beber Rita.

Ia melanjutkan, pihaknya tidak ingin masalah dualisme sepak bola Indonesia berlarut-larut. Rita pun berencana terus melakukan pendekatan dengan FIFA dan AFC agar masalah tersebut bisa segera diselesaikan. "Jangan kita tinggal begitu saja karena situasinya nanti akan menjadi lebih buruk,” tegasnya.

PSSi sendiri selama ini menggangap KPSI sebagai organisasi tidak resmi karena FIFA hanya mengakui mereka. FIFA pun beberapa waktu lalu sudah menegaskan bahwa induk resmi sepak bola Indonesia berada di bawah PSSI. Sementara,KPSI pun mengklaim sama, karena menilai mempunyai pemilik suara (voter) yang sah di Kongres Solo.

SUMBER
0
1.8K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan