- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Remasan Bapak Polisi


TS
Paijan777
Remasan Bapak Polisi
Spoiler for Ilustrasi:
SOLO (KRjogja.com)- Pelecehan seksual terjadi di kantor kepolisian sektor (Polsek) wilayah hukum Polresta Solo. Korbannya Ny S (45) warga Ngarak, Telukan, Grogol, Sukoharjo. Payudara atau buah dada perempuan ini diremas oleh seorang anggota, dan diminta untuk melihat alat kemaluan oknum polisi tersebut.
Kasus tersebut, sebenarnya telah dilaporkan ke Polda Jateng dan Mapolresta Solo, namun tidak ada tanggapan, seakan
dipetieskan. Hanya pengaduan Ny S yang ditanggapi oleh Komnas HAM.
"Saya takut dan tertekan karena pelaku, yakni anggota polisi Aiptu D masih bebas tanpa kena sanks", tegas Ny S usai mengecek kemajuan laporannya di Mapolresta Solo, Rabu (12/12) memaparkan kepada wartawan peristiwa yang menimpanya.
Diceritakan,awal pelecehan seksual ketika suaminya Ny S, yakni Sugiyanto ditangkap di rumahnya di Grogol Sukoharjo dengan tuduhan kasus penggelapan sepeda motor Penangkapan dilakukan oleh lima orang anggota Polsekta Banjarsari pada 8 Juni 2012. Ny S yang tidak ada sangkut- pautnya dengan kasus yang dituduhkan suaminya itu, dipaksa ikut ke Mapolsekta Banjarsari.
Pada malam hari, Ny S disuruh tidur di ruang penyidik dan dikunci dari luar.Pada tengah malam Ny S terjaga dan bingung
karena semuanya terkunci. Namun beberapa saat kemudian pintu dibuka oleh Aiptu D yang kebetulan piket malam.
Saat itu anggota tersebut menawari jaketnya agar dipakai sebagai selimut. Tawaran itu ditolak Ny S dengan alasan tidak dingin.
OknumAiptu D menghampiri Ny S memaksa mengenakan jaketnya ke tubuh Ny S. Aiptu D sambil t meremas dada Ny S.
Karuan saja Ny S 'kaget' dan sempat mendorong tangan Aiptu D namun, Aiptu D malah berkata mesum sambil memaksa agar Ny S melihat kemaluan Aiptu D yang terangsang. Kejadian itu membuat Ny S shock dan melaporkan kejadian ke Mapolda Jateng, Komnas HAM dan Polresta Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Asdjimain, Rabu (12/12) ketika dimintai konfirmasi mengatakan kasus itu telah ditangani oleh Propam. “Sudah diperiksa namun tidak cukup bukti sehingga dihentikan,”papar Kapolresta Solo(Hwa).
Sumber
Ya memang kurang cukup bukti karena cuma ada pelaku dan korban,apa harus dilakukan sumpah pocongk ya?



tien212700 memberi reputasi
1
5.9K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan