Kaskus

News

stefanyputperAvatar border
TS
stefanyputper
agan agan.. bantu kasih solusi ya..
permisi.. saya ingin bertanya mohon pertanyaan saya dapat dijawab.. karena saya sangat bingung harus bagaimana..
saya adalah anak dari ayah wna dan ibu wni.. dulu ayah dan ibu saya menukah di australia dan memiliki certificate of married yang dikeluarkan di australia.. lalu mereka menikah ulang di jakarta dengan cara islam.. saat saya dikandungan ibu saya yang pada saat itu di australia, terjadilah pertengkaran yang menyebabkan ibu saya harus kembali ke jakarta, namun tidak bercerai sama ayah saya. saya lahir tahun 1991 di jakarta dan ayah saya datang daqn tinggal dijakarta selama 3bulan. dan rumah sakit mengeluarkan akta kelahiran saya dengan nama ayah dan ibu saya, dan di akta tersebut saya warga negara australia. namun setelah beberapa bulan ayah saya tidak memberikan kabar lagi. dan pada tahun itu ada kejadian yang menghebohkan karena ibu wni dan ayah wna yg memiliki anak, dan anak itu di culik oleh si ayah.. dan karena ketakutan itu. kakek saya menyuruh ibu saya membuat akta kelahiran yang mengatakan bahwa saya anak ibu saya yang seorang gadis. dan di akta tersebut saya adalah warga negara indonesia.. sekarang pada saat umur saya 21thn saya bertemu ayah saya lewat facebook.. dan ayah saya ingin saya dan ibu saya untuk kembali tinggal bersana.. di sydney australia, namun sebelum ke australia saya harus ke yunani untuk bertemu seluruh keluarga ayah saya disana.. saya sudah membuat pasport indonesia dgn menggunakan akta wni saya.. namun saya khawatir jika tetap menggunakan pasport itu saya tidak akan mendapatkan hak yang seharusnya diberikan kepada saya dari ayah saya.. karena di akta tersebut tidak ada nama ayah saya.. apakah yang harus saya lakukan? tolong saya.. terimakasih sebelumnya...
0
1.2K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan