- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hakim Agung dan Keadilan di mata hukum = Bullshit


TS
NeverMor33
Hakim Agung dan Keadilan di mata hukum = Bullshit
Sekilas tentang MA
Jujur ajh ane sudah muak

dengan yang namanya MA dan Hakim, gw selama ini udh positif thinking sama hukum dan keadilan di Indonesia
Hakim Yamanie Akhirnya Dipecat Tak Hormat
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Achmad Yamanie diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yamanie terbukti mengubah putusan peninjauan kembali terpidana kasus narkoba Hanky Gunawan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
"Menyatakan Achmad Yamanie terbukti bersalah, dan menjatuhkan sanksi berat dengan pemberhentian tidak hormat," kata ketua majelis sidang kehormatan, Paulus Effeny Totulung, saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2012.
Majelis hakim sepakat dengan tim pemeriksa Mahkamah Agung bahwa Yamanie telah menulis tangan dalam konsep putusan yang menyebabkan putusan Hanky berkurang. Tim pemeriksa merekomendasikan dua hal bagi Yamanie, yaitu pemberhentian secara tidak hormat dan mutasi hakim nonpalu selama enam bulan serta pemotongan remunerasi hingga 100 persen.
Majelis hakim juga menolak sejumlah pembelaan yang disampaikan Yamanie terkait dengan tindakannya. Pembelaan tersebut juga dinilai belum cukup untuk mematahkan bukti dan fakta pengubahan vonis tersebut, termasuk keterangan saksi. "Terlapor tadi juga memohon untuk tidak dikonfrontasi dengan saksi," kata anggota Paulus.
Majelis hakim juga menolak pertimbangan pendamping hukum, Andi Samsan Ngandro, yang mempertanyakan wewenang tim pemeriksa karena Yamanie sudah mengundurkan diri. Majelis menyatakan, status hakim agung masih melekat pada Yamanie selama proses pemeriksaan karena belum ada proses pengunduran diri.
Dasar dari putusan perkara nomor 04/MKH/XII/2012 ini adalah surat keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY dengan nomor 002/PB/MA/2009-002/PB/PKY/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yamanie dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6a, Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2.
Dengan putusan ini, Yamanie menjadi hakim agung pertama yang menjalani sidang kehormatan dan diberhentikan tidak hormat. Yamanie sendiri sama sekali tidak memberikan komentar atas putusan ini. Seusai sidang, petugas keamanan langsung menjaga dan membawa Yamanie ke belakang ruang sidang dan keluar dari pintu lain.
Wartawan yang mencoba meminta komentar juga ditahan tiga petugas keamanan, yang menghadang di pintu ruang sidang. "Tidak ada upaya hukum, ini sudah final," kata pendamping hukum Yamanie yang juga anggota Komisi Yudisial, Andi Samsan
sumber
pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, bahwa Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya. Namun faktanya antara maling ayam dengan seorang pejabat yang korupsi miliaran tapi nyatanya mereka yang sama" mecuri diperlakukkan berbeda, juga gembong narkoba yang harusnya mendapat hukuman mati tapi dibatalkan karena melanggar kontitusi atau HAM lah
Kasus hakim agung Yamanie hanya dipecat tidak hormat saja
Dan gw sebagai WNI jujur ajh makin takut dengan kondisi kayak gini, takut diperlakukan tidak adil oleh orang yang memegang kekuasaan
Dan gmn nasih RI bila terus begini 
Quote:
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Jujur ajh ane sudah muak



Quote:
Ketakutan, Maling Ayam Ngaku dan Terancam 7 Tahun Penjara
Serang,FESBUK BANTEN News (26/3) Lantaran ketakutan setelah diinterogasi ketua pemuda kampung, As alias Pandi (22), warga asal Desa Rame, Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang,terpaksa mengaku dirinya telah mencuri 10 ekor ayam.Akibatnya pemuda yang bekerja serabutan ini disidang dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipmpin hakim Cipa Sinuraya,dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ani Indriyani, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (26/3),yang beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya, JPU Ani mengungkapkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Kamis 2 Februari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban Munah Maemunah, di Kampung Cilahem, Desa Batukuwung, kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 10 ekor ayam senilai Rp500 ribu, milik saksi korban Munah Maemunah, kata JPU.
Malam itu, lanjut Ani, terdakwa As datang ke rumah korban dan langsung menuju kandang ayam milik korban yang berada di belakang rumah korban. Kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam kandang ayam dengan membuka slot pintu kandang ayam tersebut.
Karena kandang ayam korban tidak dikunci gembok, sehingga terdakwa dengan mudah masuk ke dalam kandang dan mengambil sepuluh ekor ayam, katanya.
Setelah berhasil mengambil sepuluh ekor ayam tersebut, pada pukul 06.00 WIB, terdakwa berniat menjual ayam curiannya kepada Mad Salim (alm). Namun, Mad Salim tak lantas membeli ayam tersebut, malah dirinya curiga dengan ayam yang dibawa terdakwa. Mad Salim kemudian memanggil ketua pemuda setempat, Jaenudin, untuk mengetahui kepemilikan ayam yang dibawa terdakwa, kata Ani.
Tak lama berselang, Jaenudin datang dan mempertanyakan ayam tersebut. Karena terus-terusan dicecar pertanyaan dan dicurigai, terdakwa As yang pernah dihukum 10 bulan karena kasus yang sama ini akhirnya mengakui ayam yang dibawanya adalah ayam curian. As kemudian dibawa ke kantor polisi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian, ujar Ani.
Usai sidang, JPU mengatakan, ancaman hukuman maksimal yang dapat diberikan kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara.
Selesai mendengarkan dakwaan JPU,ketua majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.(LLJ)
sumber
Serang,FESBUK BANTEN News (26/3) Lantaran ketakutan setelah diinterogasi ketua pemuda kampung, As alias Pandi (22), warga asal Desa Rame, Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang,terpaksa mengaku dirinya telah mencuri 10 ekor ayam.Akibatnya pemuda yang bekerja serabutan ini disidang dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipmpin hakim Cipa Sinuraya,dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ani Indriyani, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (26/3),yang beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya, JPU Ani mengungkapkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Kamis 2 Februari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban Munah Maemunah, di Kampung Cilahem, Desa Batukuwung, kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 10 ekor ayam senilai Rp500 ribu, milik saksi korban Munah Maemunah, kata JPU.
Malam itu, lanjut Ani, terdakwa As datang ke rumah korban dan langsung menuju kandang ayam milik korban yang berada di belakang rumah korban. Kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam kandang ayam dengan membuka slot pintu kandang ayam tersebut.
Karena kandang ayam korban tidak dikunci gembok, sehingga terdakwa dengan mudah masuk ke dalam kandang dan mengambil sepuluh ekor ayam, katanya.
Setelah berhasil mengambil sepuluh ekor ayam tersebut, pada pukul 06.00 WIB, terdakwa berniat menjual ayam curiannya kepada Mad Salim (alm). Namun, Mad Salim tak lantas membeli ayam tersebut, malah dirinya curiga dengan ayam yang dibawa terdakwa. Mad Salim kemudian memanggil ketua pemuda setempat, Jaenudin, untuk mengetahui kepemilikan ayam yang dibawa terdakwa, kata Ani.
Tak lama berselang, Jaenudin datang dan mempertanyakan ayam tersebut. Karena terus-terusan dicecar pertanyaan dan dicurigai, terdakwa As yang pernah dihukum 10 bulan karena kasus yang sama ini akhirnya mengakui ayam yang dibawanya adalah ayam curian. As kemudian dibawa ke kantor polisi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian, ujar Ani.
Usai sidang, JPU mengatakan, ancaman hukuman maksimal yang dapat diberikan kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara.
Selesai mendengarkan dakwaan JPU,ketua majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.(LLJ)
sumber
Quote:
Putusan MA Tak Penjara Korupsi Rp 5 Juta Angin Segar untuk Koruptor
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak memenjarakan terdakwa korupsi Rp 5 juta disayangkan banyak pihak. MA dinilai memberikan angin segar bagi koruptor dan bencana bagi masyarakat.
"Ini akan memberi angin segar untuk koruptor dan bencana untuk masyarakat. Koruptor itu kan orang-orang dari kelas elit dan penguasa," ujar sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sudjito saat dihubungi detikcom, Minggu (15/7/2012).
Menurutnya, korupsi di Indonesia saat ini sudah merusak sistem. Dengan keluarnya putusan ini, MA membuka peluang bagi koruptor bersiasat untuk dapat lolos dari jeratan hukum.
"Kita tahu, hakim tipikor di daerah-daerah juga banyak yang memberikan hukuman ringan dan juga membebaskan. Sekarang justru malah diberi celah lebih lebar lagi," tambahnya.
Arie juga menilai bahwa putusan ini merupakan langkah mundur dalam proses pemberantasan korupsi. Padahal masih banyak pekerjaan rumah yang masih belum tersentuh para penegak hukum, misalnya membenahi proses hukuman bagi koruptor.
"Banyak koruptor yang dapat fasilitas spesial, itu kan harusnya dibenahi dulu. Semestinya ada progres, ini malah mundur," tutur Arie.
Selain itu, Ari juga menilai bahwa putusan ini bersifat diskriminatif dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. "Yang maling ayam saja dipenjara, ini akan membuat masyarakat tidak percaya pada lembaga hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui Agus adalah Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mempergunakan dana ADD tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. Sedangkan anggaran sebesar Rp 29,928 telah dipergunakan untuk pembangunan jalan paving di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman.
PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari (ketua), Surachmin dan MS Lumme
[URL="http://news.detik..com/read/2012/07/15/164034/1965793/10/"]sumber[/URL]
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak memenjarakan terdakwa korupsi Rp 5 juta disayangkan banyak pihak. MA dinilai memberikan angin segar bagi koruptor dan bencana bagi masyarakat.
"Ini akan memberi angin segar untuk koruptor dan bencana untuk masyarakat. Koruptor itu kan orang-orang dari kelas elit dan penguasa," ujar sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sudjito saat dihubungi detikcom, Minggu (15/7/2012).
Menurutnya, korupsi di Indonesia saat ini sudah merusak sistem. Dengan keluarnya putusan ini, MA membuka peluang bagi koruptor bersiasat untuk dapat lolos dari jeratan hukum.
"Kita tahu, hakim tipikor di daerah-daerah juga banyak yang memberikan hukuman ringan dan juga membebaskan. Sekarang justru malah diberi celah lebih lebar lagi," tambahnya.
Arie juga menilai bahwa putusan ini merupakan langkah mundur dalam proses pemberantasan korupsi. Padahal masih banyak pekerjaan rumah yang masih belum tersentuh para penegak hukum, misalnya membenahi proses hukuman bagi koruptor.
"Banyak koruptor yang dapat fasilitas spesial, itu kan harusnya dibenahi dulu. Semestinya ada progres, ini malah mundur," tutur Arie.
Selain itu, Ari juga menilai bahwa putusan ini bersifat diskriminatif dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. "Yang maling ayam saja dipenjara, ini akan membuat masyarakat tidak percaya pada lembaga hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui Agus adalah Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mempergunakan dana ADD tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. Sedangkan anggaran sebesar Rp 29,928 telah dipergunakan untuk pembangunan jalan paving di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman.
PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari (ketua), Surachmin dan MS Lumme
[URL="http://news.detik..com/read/2012/07/15/164034/1965793/10/"]sumber[/URL]
Quote:
Hakim Yamanie Akhirnya Dipecat Tak Hormat
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Achmad Yamanie diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yamanie terbukti mengubah putusan peninjauan kembali terpidana kasus narkoba Hanky Gunawan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
"Menyatakan Achmad Yamanie terbukti bersalah, dan menjatuhkan sanksi berat dengan pemberhentian tidak hormat," kata ketua majelis sidang kehormatan, Paulus Effeny Totulung, saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2012.
Majelis hakim sepakat dengan tim pemeriksa Mahkamah Agung bahwa Yamanie telah menulis tangan dalam konsep putusan yang menyebabkan putusan Hanky berkurang. Tim pemeriksa merekomendasikan dua hal bagi Yamanie, yaitu pemberhentian secara tidak hormat dan mutasi hakim nonpalu selama enam bulan serta pemotongan remunerasi hingga 100 persen.
Majelis hakim juga menolak sejumlah pembelaan yang disampaikan Yamanie terkait dengan tindakannya. Pembelaan tersebut juga dinilai belum cukup untuk mematahkan bukti dan fakta pengubahan vonis tersebut, termasuk keterangan saksi. "Terlapor tadi juga memohon untuk tidak dikonfrontasi dengan saksi," kata anggota Paulus.
Majelis hakim juga menolak pertimbangan pendamping hukum, Andi Samsan Ngandro, yang mempertanyakan wewenang tim pemeriksa karena Yamanie sudah mengundurkan diri. Majelis menyatakan, status hakim agung masih melekat pada Yamanie selama proses pemeriksaan karena belum ada proses pengunduran diri.
Dasar dari putusan perkara nomor 04/MKH/XII/2012 ini adalah surat keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY dengan nomor 002/PB/MA/2009-002/PB/PKY/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yamanie dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6a, Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2.
Dengan putusan ini, Yamanie menjadi hakim agung pertama yang menjalani sidang kehormatan dan diberhentikan tidak hormat. Yamanie sendiri sama sekali tidak memberikan komentar atas putusan ini. Seusai sidang, petugas keamanan langsung menjaga dan membawa Yamanie ke belakang ruang sidang dan keluar dari pintu lain.
Wartawan yang mencoba meminta komentar juga ditahan tiga petugas keamanan, yang menghadang di pintu ruang sidang. "Tidak ada upaya hukum, ini sudah final," kata pendamping hukum Yamanie yang juga anggota Komisi Yudisial, Andi Samsan
sumber
pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, bahwa Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya. Namun faktanya antara maling ayam dengan seorang pejabat yang korupsi miliaran tapi nyatanya mereka yang sama" mecuri diperlakukkan berbeda, juga gembong narkoba yang harusnya mendapat hukuman mati tapi dibatalkan karena melanggar kontitusi atau HAM lah
Quote:
Wartawan yang mencoba meminta komentar juga ditahan tiga petugas keamanan, yang menghadang di pintu ruang sidang. "Tidak ada upaya hukum, ini sudah final," kata pendamping hukum Yamanie yang juga anggota Komisi Yudisial, Andi Samsan.

Kasus hakim agung Yamanie hanya dipecat tidak hormat saja

Dan gw sebagai WNI jujur ajh makin takut dengan kondisi kayak gini, takut diperlakukan tidak adil oleh orang yang memegang kekuasaan



Diubah oleh NeverMor33 12-12-2012 15:02
0
2.2K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan